Rabu, 06 Desember 2023

PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA KODE ETIK PROFESI POLRI

 PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA KODE ETIK PROFESI POLRI

   

        Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berarti bahwa penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan ketentuan hukum, termasuk dalam penegakan Kode Etik Profesi Polri.

 

        Secara internal di lingkungan Polri, penegakan Kode Etik Profesi Polri diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri .

 

        Terkait dengan Peninjauan Kembali dalam Perkara Kode Etik Profesi Polri diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, bahwa Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali adalah komisi yang dibentuuk di lingkungan Polri untuk meninjau kembali putusan Komisi Kode Etik Polri atau Komisi Kode Etik Polri Banding yang bersifat final dan mengikat.

 

        Menurut Pasal 83 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat. Peninjauan kembali dilakukan apabila: a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding. Peninjauan kembali dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

 

        Menurut Pasal 84 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, bahwa Peninjauan kembali oleh Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, dapat dibentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan KKEP atau KKEP Banding. Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat perintah Kapolri yang melibatkan: a. Inspektorat Pengawasan Umum Polri; b. Staf Sumber Daya Manusia Polri; c. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; dan d. Divisi Hukum Polri. Tim melaksanakan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat perintah diterbitkan. Tim melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri. Surat Perintah Kapolri dan surat laporan hasil penelitian, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan kepolisian ini.

 

        Menurut Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, bahwa kKapolri dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4).

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri