Senin, 29 Desember 2025

DASAR HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERADILAN DI DESA

 DASAR HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERADILAN DI DESA

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.       Pasal 1 ayat (3), bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum;

2.       Pasal 18B ayat (2), bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang;

3.       Pasal 28I ayat (3), bahwa dentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

 

Reglemen Herzien Inlandsch ( HIR) .

-         Pasal 135a:

         Jika gugatan itu mengenai perkara pengadilan yang sudah diputuskan oleh hakim desa, maka pengadilan-pengadilan negeri meminta diberitahukan kepadanya tentang keputusan itu dan sebanyak-banyaknya tentang alasan-alasannya;

         Jika gugatan itu perkara pengadilan yang belum diputuskan oleh hakim desa, sedang pengadilan negeri berpendapat perlunya keputusan yang demikian, maka ketua memberitahukan hal itu pada penggugat sambil menyerahkan lembaran surat keterangan, dan pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai konferensi yang akan datang, yang akan ditentukan oleh ketua, jika perlu oleh karenanya;

         Jika hakim desa telah menjatuhkan putusan, maka penggugat memberitahukan isi keputusan itu pada pengadilan negeri, jika ia dapat menunjukkan salinannya, jika ia menghendaki perkara itu dilanjutkan setelah itu maka pemeriksaan perkara itu dilanjutkan;

         Jika Hakim desa belum juga menjatuhkan keputusan, sesudah dua bulan penggugat mengajukan perkaranya kepadanya, maka atas tuntutan penggugat untuk itu, pemeriksaan perkara itu diulangi di pengadilan negeri;

         Kalau penggugat tidak dapat dengan cukup menjelaskan alasan-alasan yang dapat diterima menurut pendapat hakim yang menyebabkan hakim desa tidak mau menjatuhkan keputusan, maka karena jabatannya hakim harus meyakinkan keadaan itu;

         Jika ternyata penggugat tidak memajukan perkara itu pada hakim desa, maka gugatannya dianggap gugur

 

Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen di De Gewesten Buiten Java en Madura (RBg)

-         Pasal 161a:

         (1)      Apabila perkara yang diajukan berkenaan dengan perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan desa, ketua pengadilan harus memperhatikan putusan itu, teristimewa mengenai alasan-alasan yang digunakan;

         (2)     Bila perkara itu berkenaan dengan hal yang tidak diberikan oleh pengadilan desa, akan tetapi pengadilan menganggap perlu adanya putusan terlebih dahulu dari pengadilan desa, maka hal ini diberitahukan kepada penggugat dengan menyerahkan suatu bukti tertulis, dan sidang perkara ditunda sampai pada sidang berikutnya yang ditetapkan karena oleh ketua pengadilan;

         (3)      Apabila setelah pengadilan desa kemudian memberikan putusan mengenai perkara itu dan penggugat menghendaki sidang sidang tetap dilanjutkan, maka putusan pengadilan desa itu harus diberitahukan kepada ketua pengadilan negeri, lebih baik dengan menyerahkan salinan dari putusan pengadilan desa tersebut, di mana setelah itu pengadilan melanjutkan sidangnya mengenai perkara tersebut;

         (4)     Bila pengadilan desa dalam waktu dua bulan setelah penggugat menyerahkan perkara kepadanya, belum juga mengadakan putusan, maka pengadilan negeri atas permohonan yang diajukan oleh penggugat, mulai kembali mengadakan sidang perkara tersebut;

         (5)     Bila penggugat tidak dapat berjanji kepada hakim tentang persetujuan pengadilan desa untuk mengadakan keputusan secara memuaskan, ketua pengadilan negeri dalam jabatannya akan memastikan hal itu;

         (6)     Apabila temyata penggugat yang berkepentingan tidak mengajukan perkaranya ke pengadilan desa, maka gugatannya dianggap telah gugur. ( RO.3a ; IR.135a ; RBg.143a ).

 

Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.

1.       Pasal 1 ayat (2) huruf b, bahwa Pada saat yang menetap-angsur akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman menghapuskan seluruh Pengadilan Adat (Inheemse rechtspraak in rechtstreeksbestuurd gebied) , kecuali persetujuan Agama jika persetujuan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari persetujuan adat;

2.       Pasal 1 ayat (3), bahwa ketentuan yang disebutkan dalam ayat (1) tidak sedikit pun juga mengurangi hak kekuasaan yang sampai selama ini telah diberikan kepada hakim-hakim perdamaian di desa-desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3a Rechterlijke Organisatie .

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kedua Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

1.       Pasal 26 ayat (4) huruf l, bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimaan dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mampu menyelesaikan gangguan masyarakat di Desa;

2.       Pasal 103 huruf d, bahwa kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal sebagaimana usul yang dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi penyelesaian adat berdasarkan hukum adat yang berlaku     di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;

3.       Pasal 103 huruf a bahwa kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi penyelenggaraan sidang peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

 

 

  ***

 

Kamis, 08 Mei 2025

DASAR HUKUM HAK-HAK ANAK DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH

 DASAR HUKUM HAK-HAK ANAK DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH

 

Dasar hukum yang mengatur tentang hak-hak anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

 

1.      Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.        

         a.       Pasal 1, bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama;

         b.       Pasal 2, bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain;

         c.       Pasal 3, bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu;

         d.       Pasal 6, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada;

         e.       Pasal 7, bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

        

2.      Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.     

         a.       Pasal 24 ayat (1), bahwa setiap anak berhak untuk mendapat hak atas langkah-langkah perlindungan karena statusnya sebagai anak di bawah umur, terhadap keluarga, masyarakat dan Negara tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau kelahiran;

         b.       Pasal 26, bahwa semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.

 

3.      Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

         a.       Pasal 10 ayat (1), bahwa perlindungan atas bantuan seluas mungkin harus diberikan kepada keluarga yang merupakan kelompok alamiah dan mendasar dari satuan masyarakat, terutama terhadap pembentukannya, dan sementara itu keluarga bertanggung jawab atas perawatan dan pendidikan anak-anak yang masih dalam tanggungan;

         b.       Pasal 10 ayat (3), bahwa langkah-langkah khusus untuk perlindungan dan bantuan harus diberikan untuk kepentingan semua anak dan remaja, tanpa diskriminasi apapun berdasarkan keturunan atau keadaan-keadaan lain.

 

4.      Konvensi Hak Anak.

         a.       Pasal 5, bahwa Negara-Negara Peserta akan menghormati tanggung jawab, hak dan kewajiban para orangtua atau, bila dapat diterapkan, para anggota keluarga besar luas atau masyarakat sebagaimana yang ditentukan oleh adat istiadat setempat, wali yang sah atau orang-orang lain yang secara hukum bertanggung jawab atas anak yang bersangkutan, untuk memberi pengarahan dan bimbingan yang layak kepada anak dalam penerapan hak-haknya yang diakui dalam Konvensi ini, dengan cara yang sesuai dengan kemampuannya;

         b.       Pasal 7 ayat (1), bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak memperoleh kewarganegaraan, dan sejauh memungkinkan, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orangtuanya;

         c.       Pasal 8 ayat (1), bahwa Negara-Negara Peserta berupaya untuk menghormati hak anak untuk mempertahankan identitasnya, termasuk kewarganegaraannya, nama, dan hubungan keluarga sebagaimana yang diakui oleh undang-undang tanpa campur tangan yang tidak sah;

         d.       Pasal 18 ayat (1), bahwa Negara-Negara Peserta akan membuat upaya yang terbaik guna menjamin pengakuan atas prinsip bahwa kedua oranatua memikul tanggung jawab bersama untuk membesarkan dan mengembangkan anak. orang tua, atau mungkin, walinya yang sah, memikul tanggung jawab utama untuk membesarkan dan mengembangkan anak yang yang bersangkutan. Kepentingan terbaik anak akan menjadi perhatian utama.

 

 

 

5.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

         a.       Alinea ke-empat Pembukaan, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”;

         b.       Pasal 1 ayat (3), bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

         c.       Pasal 28B ayat (1), bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;

         d.       Pasal 28B ayat (2), bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;

         e.       Pasal 28D ayat (1), bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;

         f.       Pasal 28I ayat (2), bahwa setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

 

6.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

         a.       Pasal 3 ayat (2), bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum;

         b.       Pasal 52 ayat (1), bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara;

         c.       Pasal 52 ayat (2), bahwa hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan;

         d.       Pasal 56 ayat (1), bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri;

         e.       Pasal 57 ayat (1), bahwa setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

         a.       Pasal 43 ayat (1), bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

                   Ketentuan pasal tersebut telah mendapatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 dengan amar putusan bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

         b.       Pasal 47 ayat (1), bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Konvensi Hak Anak.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019