Dasar Hukum Peran, Tugas dan Fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pertahanan dan Keamanan
Secara konstitusional, peran TNI dan Polri tercantum dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Pasal
30 ayat (2), bahwa usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung;
Pasal 30 ayat (3), bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara;
Pasal
30 ayat (4), bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Kemudian dalam Ketetapan
MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2), bahwa Tentara Nasional Indonesia, sebagai Alat Pertahanan Negara, bertugas
pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara;
Pasal 4 ayat (2), bahwa Tentara Nasional
Indonesia memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam undang-undang;
Pasal 6 ayat (1), bahwa
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih
lanjut dalam peran, tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sebagai berikut:
Pasal 4, bahwa Pertahanan
negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari
segala bentuk ancaman;
Pasal 10 ayat (1), bahwa Tentara
Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
Pasal 10 ayat (3), bahwa
Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara
untuk :
a. Mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. Melaksanakan
Operasi Militer Selain Perang; dan
d. Ikut serta secara
aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia, sebagai berikut:
Pasal 5, bahwa TNI berperan
sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya
berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara;
Pasal 6 ayat (1), bahwa
TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
a. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman
bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah,
dan keselamatan bangsa;
b. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a; dan
c. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat
kekacauan keamanan.
Pasal 7 ayat (1), bahwa tugas pokok TNI adalah
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara;
Pasal 7 ayat (2), bahwa tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Operasi militer
untuk perang;
b. Operasi militer
selain perang, yaitu untuk:
1. Mengatasi
gerakan separatis bersenjata;
2. Mengatasi
pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi
aksi terorisme;
10. Membantu
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 7 ayat (3), bahwa ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara.
Peran,
tugas, dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
berikut:
Pasal 2, bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat;
Pasal 4, bahwa Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,
terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta
terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
Pasal 5 ayat (1), bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;
Pasal 13, bahwa tugas pokok
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah a. memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
***