Selasa, 23 April 2024

Dasar Hukum Peran, Tugas dan Fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pertahanan dan Keamanan

 Dasar Hukum Peran, Tugas dan Fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pertahanan dan Keamanan

 

        Secara konstitusional, peran TNI dan Polri tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:

        Pasal 30 ayat (2), bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung;

        Pasal 30 ayat (3), bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara;

        Pasal 30 ayat (4), bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

        Kemudian dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut:

        Pasal 2 ayat (2), bahwa Tentara Nasional Indonesia, sebagai Alat Pertahanan Negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara;

        Pasal 4 ayat (2), bahwa Tentara Nasional Indonesia memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam undang-undang;

        Pasal 6 ayat (1), bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

        Lebih lanjut dalam peran, tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sebagai berikut:

        Pasal 4, bahwa Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman;

        Pasal 10 ayat (1), bahwa Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

        Pasal 10 ayat (3), bahwa Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :

      a.     Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;

      b.     Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;

      c.     Melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan

      d.     Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional

 

        Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, sebagai berikut:

        Pasal 5, bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara;

        Pasal 6 ayat (1), bahwa TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: 

        a.     Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

        b.     Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

        c.      Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Pasal 7 ayat (1), bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara;

 

Pasal 7 ayat (2), bahwa tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

      a.     Operasi militer untuk perang;

      b.     Operasi militer selain perang, yaitu untuk:

              1.     Mengatasi gerakan separatis bersenjata;

              2.     Mengatasi pemberontakan bersenjata;

              3.     Mengatasi aksi terorisme;

              10.   Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

 

Pasal 7 ayat (3), bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

 

        Peran, tugas, dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut:

        Pasal 2, bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat;

        Pasal 4, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

        Pasal 5 ayat (1), bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;

        Pasal 13, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

 

***