FILSAFAT HUKUM
ALIRAN UTILITARIANISME
Aliran
Utilitarianisme merupakan reaksi terhadap ciri metafisis dan abstrak
dari filsafat hukum pada abad ke delapan belas. Jeremy Bentham sebagai
penemunya menunjuk banyak dari karyanya pada kecaman-kecaman yang hebat atas
seluruh konsepsi hukum alam. Bentham tidak puas dengan kekaburan dan
ketidaktetapan teori-teori tentang hukum alam, dimana Utilitarianisme mengetengahkan
salah satu dari gerakan-gerakan periodik dari yang abstrak hingga yang konkret,
dari yang idealitis hingga yang materialistis, dari yang apriori hingga yang berdasarkan
pengalaman. Gerakan aliran ini merupakan ungkapan-ungkapan/tuntutan-tuntutan
dengan ciri khas dari abad kesembilan belas. [1] Menurut aliran ini, tujuan hukum adalah memberikan
kemanfaatan dan kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada warga masyarakat yang
didasari oleh falsafah sosial yang mengungkapkan bahwa setiap warga negara
mendambakan kebahagiaan, dan hukum merupakan salah satu alatnya. [2]
Aliran
Utilitarianisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan
utama hukum. Adapun ukuran kemanfaatan hukum yaitu kebahagian yang
sebesar-besarnya bagi orang-orang. Penilaian baik-buruk, adil atau tidaknya
hukum tergantung apakah hukum mampu memberikan kebahagian kepada manusia atau
tidak.[3]
Utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama dari hukum,
kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan (happines), yang tidak
mempermasalahkan baik atau tidak adilnya suatu hukum, melainkan bergantung
kepada pembahasan mengenai apakah hukum dapat memberikan kebahagian kepada
manusia atau tidak. [4] Penganut aliran Utilitarianisme mempunyai
prinsip bahwa manusia akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendapatkan
kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan.
Tokoh-Tokoh Aliran Utilitarianisme
Adapun
tokoh-tokoh penganut aliran Utilitarianisme adalah Jeremy Bentham (1748-1783),
John Stuar Mill (1806-1873), dan Rudolf von Jhering (1800-1889) yang masing-masing
mempunyai pandangan dan pemikiran tentang aliran hukum Utilitarianisme yang
akan diuraikan sebagai berikut :
1. Jeremy Bentham (1748-1832)
Jeremy Bentham yang
terkenal sebagai salah seorang tokoh Utilitarianisme hukum, dilahirkan di
London pada tahun 1748. Bentham hidup selama masa perubahan sosial, politik dan
ekonomi. Revolusi industri dengan perubahan sosial dan ekonomi yang masif yang
membuatnya bangkit, juga revolusi di Perancis dan Amerika semua merefleksikan
pikiran Bentham. Pemikiran hukum Bentham banyak diilhami oleh karya David Hume
(1711-1776) yang merupakan seorang pemikir dengan kemampuan analisis luar
biasa, yang meruntuhkan dasar teoritis dari hukum alam, di mana inti ajaran
Hume bahwa sesuatu yang berguna akan memberikan kebahagiaan. Atas dasar
pemikiran tersebut, kemudian Bentham membangun sebuah teori hukum komprehensif
di atas landasan yang sudah diletakkan Hume tentang asas manfaat. Bentham merupakan tokoh radikal dan
pejuang yang gigih untuk hukum yang dikodifiasikan, dan untuk merombak hukum yang
baginya merupakan sesuatu yang kacau. Ia merupakan pencetus sekaligus pemimpin
aliran kemanfaatan. Menurutnya hakikat kebahagiaan adalah kenikmatan dan
kehidupan yang bebas dari kesengsaraan. Bentham menyebutkan bahwa “The aim
of law is The Greatest Happines for the greatest number”[5].
Alam telah menempatkan
manusia di bawah kekuasaan, kesenangan dan kesusahan. Karena kesenangan dan kesusahan itu kita
mempunyai gagasan-gagasan, semua pendapat dan semua ketentuan dalam hidup kita
dipengaruhinya. Siapa yang berniat untuk membebaskan diri dari kekuasaan ini, tidak
mengetahui apa yang ia katakan. Tujuannya hanya untuk mencari kesenangan dan
menghindari kesusahan... perasaan-perasaan yang selalu ada dan tak tertahankan
ini seharusnya menjadi pokok studi para moralis dan pembuat undang-undang.
Prinsip kegunaan menempatkan tiap sesuatu di bawah kekuasaan dua hal ini.
1. Tujuan hukum adalah hukum dapat memberikan
jaminan kebahagiaan kepada individu-individu baru orang banyak. Prinsip
utiliti Bentham berbunyi ”the
greatest heppines of the greatest number” (kebahagiaan yang
sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang).
2. Prinsip itu harus diterapkan secara kuatitatif, karena
kualitas kesenangan selalu sama.
3. Untuk mewujudkan kebahagiaan individu dan masyarakat maka
perundang-undangan harus mencapai empat tujuan :
a. To provide subsistence (untuk memberi
nafkah hidup)
b. To Provide abundance (untuk memberikan
nafkah makanan berlimpah)
c. To provide security (untuk memberikan
perlindungan)
d. To attain
equity (untuk mencapai persamaan)
Ajaran Bentham dikenal sebagai Utilitarianisme
individual, yang menyatakan bahwa baik buruknya suatu perbuatan akan diukur apakah
perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Bentham mencoba
menerapkannya di bidang hukum yaitu perundang-undangan di mana baik buruknya
ditentukan pula oleh ukuran tersebut. Sehingga undang-undang yang banyak
memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai
undang-undang yang baik. Oleh karena itu diharapkan agar pembentuk undang-undang harus
membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual. Lebih
lanjut Bentham berpendapat bahwa keberadaan negara dan hukum semata-mata
sebagai alat untuk mencapai manfaat yang hakiki yaitu kebahagiaan mayoritas
rakyat.[8]
Ajaran
Bentham dikenal dengan sifat individualis di mana pandangannya beranjak pada
perhatiannya yang besar pada kepentingan individu. Menurutnya hukum
pertama-tama memberikan kebahagian kepada individu-individu tidak langsung
kemasyarakat. Namun demikian Bentham tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat. Untuk itu, Bentham mengatakan agar kepentingan idividu yang satu
dengan kepentingan individu yang lain tidak bertabrakan maka harus dibatasi
sehingga individu yang satu tidak menjadi mangsa bagi individu yang lainnya (homo
homini lupus). Selain itu, Bentham menyatakan bahwa agar tiap-tiap
individu memiliki sikap simpati dengan individu yang lainnya sehingga
terciptanya kebahagiaan individu maka dengan sendirinya maka kebahagiaan
masyarakat akan terwujud. [9]
Bentham
mendefinisikan kegunaan (utilitas) sebagai segala kesenangan,
kebahagiaan, keuntungan kebajikan, manfaat atau segala cara untuk mencegah rasa
sakit, jahat, dan ketidakbahagiaan. Beberapa pemikirannya pentingnya yaitu : [10]
1. Hedonisme kuantitatif (paham yang
dianut orang-orang yang mencari kesenangan semata-mata secara kuantitatif bahwa
hanya ada semacam kesenangan, dimana kesenangan hanya berbeda secara
kuantitatif yaitu menurut banyaknya, lama dan intensitasnya sehingga kesenangan
adalah bersifat jasmaniah dan berdasarkan penginderaan.
2. Summun bonum yang bersifat
materialistik berarti bahwa kesenangan-kesenangan bersifat fisik dan tidak
mengakui kesenangan spritual dan menganggapnya sebagai kesenangan palsu.
3. Kalkulus hedonistik (hedonistik calculus)
bahwa kesenangan dapat diukur atau dinilai dengan tujuan untuk mempermudah
pilihan yang tepat antara kesenangan-kesenangan yang saling bersaing. Seseorang
dapat memilih kesenangan dengan jalan menggunakan kalkulus hedonistik
sebagai dasar keputusannya. Adapun kriteria kalkulus yaitu : pertama,
intensitas dan tingkat kekuatan kesenangan, kedua, lamanya berjalan kesenangan
itu, ketiga, kepastian dan ketidakpastian yang merupakan jaminan kesenangan,
keempat, keakraban dan jauh dekatnya kesenangan dengan waktu, kelima, kemungkinan
kesenangan akan mengakibatkan adanya kesenangan tambahan berikutnya, keenam,
kemurnian tentang tidak adanya unsur-unsur yang menyakitkan, ketujuh,
kemungkinan berbagi kesenangan dengan orang lain. Disamping itu ada sanksi
untuk menjamin agar orang tidak melampaui batas dalam mencapai kesenangan yaitu
: sanksi fisik, sanksi politik, sanksi moral atau sanksi umum dan sanksi agama
atau sanksi kerohanian.
Kelemahan karya Bentham dikarenakan dua
kekurangan, yaitu : Pertama, rasionalitas Bentham yang abstrak
dan doktriner, yang mencegah melihat orang sebagai keseluruhan yang kompleks,
sebagai campuran materialisme dan idealisme, bangsawan dan golongan rendah,
egoisme yang menyebabkan Bentham melebih-lebihkan kekuasaan-kekuasaan pembuat
undang-undang dan meremehkan perlunya menginduvidualisasikan kebijaksanaan dan
keluwesan dalam penerapan hukum. Begitu besar kepercayaannya yang naif akan
sifat umum dan prinsip-prinsip kodifikasi ilmiah, sehingga ia bekerja dengan
antusiasisme yang sama dan tidak menghiraukan perbedaan-perbedaan nasional dan
historis. Kedua, adalah akibat kegagalan Bentham untuk mengembangkan
dengan jelas konsepsinya sendiri mengenai keseimbangan antara kepentingan
individu dan kepentingan mayarakat. Bentham percaya bahwa kepentingan-kepentingan
yang tak terbatas dari individu-individu yang sangat luar biasa banyaknya
secara otomatis berakibat bagi kepentingan-kepentingan masyarakat tetapi
Bentham tidak menjelaskan mengapa demikian. [11]
Meskipun
filsafat Utilitarianisme hukum Bentham mempunyai kelemahan, namun arti
penting pemikirannya dalam sejarah filsafat hukum dapat disimpulkan sebagai
berikut :[12]
1. Ia menghubungkan dasar pemikiran filsafat dengan dalil-dalil
hukum praktis;
2. Ia meletakan individualisme atas dasar materilistis baru;
3. Ia menghubungkan hak-hak individu yang tahu diri dan
menempatkannya di bawah kebahagiaan sejumlah besar individu-individu dengan
tuntutan yang sama yang hidup dalam masyarakat;
4. Ia mengarahkan tujuan-tujuan hukum pada tujuan-tujuan sosial
praktis, bukannya pada dalil- dalil yang abstrak.
5. Ia meletakkan dasar untuk kecenderungan relitivitas baru dalam
ilmu hukum, yang dikemudian hari disebut ilmu hukum sosiologis dan
menghubungkan hukum dengan tujuan-tujuan sosial yang pasti dan keseimbangan
dari pelbagai kepentingan;
6. Ia memandang jaminan keamanan sebagai objek hukum yang
penting, sebagai fungsi yang dikembangkan, untuk tidak menghiraukan orang-orang
lain, dengan positivisme analitis;
7. Ia memberi tekanan pada kebutuhan dan mengembangkan cara
pembentukan hukum yang disadari, dengan kodifikasi melalui pengadilan atau
evolusi melalui kebiasaan.
2. John Stuar Mill (1806-1873)
Penganut aliran Utilitarianisme selanjutnya adalah John Stuar Mill. Sejalan
dengan pemikiran Bentham, Mill memiliki pendapat bahwa suatu perbuatan
hendaknya bertujuan untuk mencapai sebanyak mungkin kebahagian. Menurut Mill, keadilan
bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang
diderita, baik oleh diri sendiri maupun oleh siapa saja yang mendapatkan
simpati dari kita, sehingga hakikat keadilan mencakup semua persyaratan moral
yang hakiki bagi kesejahteraan umat manusia. [13] Mill setuju dengan Bentham bahwa
suatu tindakan hendaklah ditujukan kepada pencapaian kebahagiaan, sebaliknya
suatu tindakan adalah salah apabila menghasilkan sesuatu yang merupakan
kebalikan dari kebahagiaan. Lebih lanjut, Mill menyatakan bahwa standar keadilan
hendaknya didasarkan pada kegunaannya, akan tetapi bahwa asal-usul kesadaran
akan keadilan itu tidak diketemukan pada kegunaan, melainkan pada dua hal yaitu
rangsangan untuk mempertahankan diri dan perasaan simpati. Menurut Mill
keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan
yang diderita, baik oleh diri sendiri maupun oleh siapa saja yang mendapat
simpati dari kita. Perasaan keadilan akan memberontak terhadap kerusakan,
penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan individual, melainkan lebih
luas dari itu sampai kepada orang lain yang kita samakan dengan diri kita
sendiri, sehingga hakikat keadilan mencakup semua persyaratan moral yang sangat
hakiki bagi kesejahteraan umat manusia. [14]
Namun
demikian, Mill juga mengkritik pandangan Bentham, Pertama, bahwa
kesenangan dan kebahagiaan harus diukur secara kuantitatif. Mill berpendapat
bahwa kualitas kebahagiaan harus dipertimbangkan juga, karena ada kesenangan
yang lebih tinggi mutunya dan ada yang rendah. Kedua, bahwa kebahagian
bagi semua orang yang terlibat dalam suatu kejadian, bukan kebahagian satu
orang saja yang bertindak sebagai pelaku utama, kebahagiaan satu orang tidak
boleh dianggap lebih penting daripada kebahagiaan orang lain. [15]
Peran
Mill dalam teori hukum terletak dalam penyelidikan-penyelidikannya mengenai
hubungan-hubungan keadilan, kegunaan, kepentingan-kepentingan individu dan
kepentingan umum. Penyelidikannya tentang sifat keadilan dan hubungannya dengan
kegunaan dan memahami bahwa secara tradisional gagasan yang abadi tentang
keadilan dan ketidakadilan bertentangan dengan gagasan-gagasan mengenai
kegunaan dan kepentingan. Ia dengan tepat mengamati bahwa sebenarnya tidak ada
yang lebih tidak tetap dan kontroversial daripada arti keadilan itu sendiri.
Mill mencoba mensintesakan antara keadilan dan kegunaan, hubungannya yang mengejutkan
yakni rasa adil pada hakikatnya itu berarti perasaan individu akan keadilan
yang membuat individu menyesal dan menginginkan membalas dendam kepada setiap
sesuatu yang tidak menyenangkannya, hal ini diredakan dan diperbaiki oleh
perasaan sosialnya. [16]
Mill
juga menghubungkan keadilan dengan kegunaan umum yang mempunyai pendekatan yang
berbeda dengan Bentham. Tekanannya berubah yakni atas kepentingan individu ke
tekanan atas kepentingan umum dan kenyataannya ialah bahwa kewajiban lebih baik
daripada hak, atau mencari sendiri kepentingan atau kesenangan yang melandasi
konsep hukumnya. Tetapi pertentangan antara kepentingan sendiri dan kepentingan
bersama ditiadakan dalam teorinya dengan mengadu domba naluri intelektual
dengan naluri non-intelektual dalam sifat manusia. Kepedulian pada kepentingan
umum menunjuk pada naluri intelektual, sedangkan pengagungan kepentingan
sendiri menunjuk pada naluri non-intelektual sehingga menghasilkan kesimpulan
yang sama dan menakjubkan dalam meniadakan dualisme antara kepentingan individu
dan kepentingan sosial dan perasaan keadilannya. [17]
3. Rudolf von Jhering (1800-1889)
Penganut aliran Utilitarianisme
selanjutnya adalah Rudolf
von Jhering dikenal sebagai penggagas teori Sosial Utilitarianisme atau Interessen
Jurisprudence (kepentingan). Teorinya merupakan penggabungan antara teori
Bentham dan Stuar Mill dan positivisme hukum dari John Austin. Pusat perhatian
filsafat hukum Jhering adalah tentang tujuan, seperti dalam bukunya yang
menyatakan bahwa tujuan adalah pencipta dari seluruh hukum, tidak ada suatu
peraturan hukum yang tidak memiliki asal usul pada tujuan ini, yaitu pada motif
yang praktis. Lebih
lanjut Jhering menyatakan bahwa tujuan hukum adalah kesejahteraan yang
sebesar-besarnya bagi rakyat dan evaluasi hukum dilakukan berdasarkan
akibat-akibat yang dihasilkan dari proses penerapan hukum, berdasarkan
orientasi ini isi hukum adalah ketentuan tentang pengaturan penciptaan
kesejahteraan negara. [18] Jhering menolak pandangan Von Savigny yang
berpendapat bahwa hukum timbul dari jiwa bangsa secara spontan, karena hukum
senantiasa sesuai dengan kepentingan negara, maka tentu saja hukum itu tidak
lahir spontan, melainkan dikembangkan secara sistematis dan rasional, sesuai
dengan perkembangan kebutuhan negara. Jhering mengakui ada pengaruh jiwa
bangsa, tetapi tidak spontan, yang penting bukan jiwa bangsa, tetapi
pengelolahan secara rasional dan sistematis, agar menjadi hukum positif. [19] Hukum sengaja dibuat oleh manusia
untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diinginkan. Walaupun hukum mengalami
suatu perkembangan sejarah, tetapi Jhering menolak pendapat para teoritis
aliran sejarah bahwa hukum merupakan hasil dari kekuatan-kekuatan historis
murni yang tidak direncanakan dan tidak disadari tetapi hukum terutama dibuat
dengan penuh kesadaran oleh negara dan ditujukan kepada tujuan tertentu. [20]
Teori
hukum Jhering berbasis ide manfaat. Tesis Bentham tentang manusia pemburu
kebahagiaan muncul dalam pemikiran Jhering yang menurutnya entah negara,
masyarakat maupun individu memiliki tujuan yang sama yakni memburu manfaat.
Dalam memburu manfaat itu, seorang individu menempatkan cinta diri sebagai batu
penjuru. Tidak seorang pun ketika berbuat sesuatu untuk orang lain tanpa pada
saat yang bersamaan ingin melakukan sesuatu bagi diri sendiri. Lebih lanjut
menurut Jhering, posisi saya dalam dunia bersandar pada tiga proposisi : Pertama,
saya di sini untuk saya sendiri, Kedua, dunia ada untuk saya, dan Ketiga, saya
disini untuk dunia tanpa merugikan saya. Kemudian selanjutnya Jhering
mengintrodusir teori kesesuaian tujuan sebagai jawaban atas kepentingan
individu dalam kehidupan sosial. Kesesuaian tujuan atau lebih tepat penyesuaian
tujuan ini merupakan hasil dari penyatuan kepentingan-kepentingan untuk tujuan
yang sama yakni kemanfaatan. Sehingga hukum berfungsi selain menjamin kebebasan
individu untuk meraih tujuan dirinya yakni mengejar kemanfaatan dan menghindari
kerugian, hukum juga bertugas mengorganisir tujuan dan kepentingan individu
agar terkait serasi dengan kepentingan orang lain. [21]
Jhering
juga mengembangkan aspek-aspek dari Positivisme John Austin dan
mengembangkannya dengan prinsip-prinsip Utilitarianisme yang diletakan oleh
Bentham dan dikembangkan oleh Mill, juga hal tersebut memberi sumbangan penting
untuk menjelaskan ciri khas hukum sebagai suatu bentuk kemauan. Jhering mulai
mengembangkan filsafat hukumnya dengan melakukan studi yang mendalam tentang
jiwa hukum Romawi yang membuatnya sangat menyadari betapa perlunya hukum
mengabdi tujuan-tujuan sosial. Dasar filsafat Utilitarianisme Jhering
adalah pengakuan tujuan sebagai prinsip umum dunia yang meliputi baik
ciptaan-ciptaan yang tidak bernyawa maupun yang bernyawa. Bagi Jhering tujuan
hukum adalah melindungi kepentingan-kepentingan yakni kesenangan dan
menghindari penderitaan, namun kepentingan individu dijadikan bagian dari
tujuan sosial dengan menghubungkan tujuan pribadi seseorang dengan
kepentingan-kepentingan orang lain. Dengan disatukannya kepentingan-kepentingan
untuk tujuan yang sama maka terbentuklah masyarakat, negara yang merupakan
hasil dari penyatuan kepentingan-kepentingan untuk tujuan yang sama itu. [22]
Menurut Jhering ada empat kepentingan-kepentingan masyarakat yang menjadi
sasaran dalam hukum baik yang egoistis adalah pahala dan manfaat yang biasanya
didominasi motif-motif ekonomi. Sedangkan yang bersifat moralistis adalah
kewajiban dan cinta. Hukum bertugas menata secara imbang dan serasi antara
kepentingan-kepentingan tersebut. [23]
Keseluruhan
keinginan-keinginan tersebut oleh Jhering dibagi ke dalam tiga kategori,
sebagai berikut : [24]
1. Di luar hukum (hanya milik alam) yang diberikan kepada manusia
oleh alam dengan atau tanpa usaha manusia (yakni hasil bumi);
2. Hukum campuran, yakni syarat-syarat kehidupan khusus untuk
manusia. Dalam kategori ini, kempat syarat-syarat pokok kehidupan sosial yakni
perlindungan kehidupan, perkembangan kehidupan, pekerjaan, dan perdagangan. Ini
merupakan aspek-aspek khusus dari kehidupan sosial, tetapi tidak tergantung
dari paksaan hukum;
3. Sebaliknya, syarat-syarat hukum yang murni adalah yang
seluruhnya tergantung dari perintah hukum, seperti perintah untuk membayar
utang atau pajak. Di lain pihak, tidak ada undang-undang yang diperlukan untuk
hal-hal seperti makan dan minum, atau pembiakan jenis-jenis makhluk.
Kritik terhadap Aliran Utilitarianisme
Aliran Utilitarianisme merupakan ajarannya yang telah menginspirasi
banyak pandangan orang tentang tujuan hukum dan keadilan, namun beberapa hal aliran
ini mendapat kritikan. Berkenaan dengan bagaimana hubungan antara individu
dengan masyarakat. Aliran ini menekankan bahwa hukum mestilah ditujukan untuk
mendatangkan manfaat kepada individu, sehingga individu tersebut akan
memperoleh kesenangan dan kebahagian. Lalu, kesenangan dan kebahagian individu
tersebut akan menciptakan kebahagiaan dan kesenangan umum secara bersamaan atau
menciptakan kebahagiaan dengan sendirinya. Hal ini jelas sebuah doktrin yang
tidak begitu bijak dan tidak mungkin diterapkan. Sebab tidak jelas batasan
sampai dimana kepentingan individu dan sampai dimana pula batas kepentingan
masyarakat.
Permasalahannya adalah pembatasan yang tidak jelas kapan
individu mesti membatasi kepentingannya dan kapan pula ia mesti melebur dalam
kepentingan bersama. Jika hukum merupakan alat untuk mendatangkan manfaat atau
kebahagian yang setinggi-tingginya bagi individu, maka yang akan terjadi adalah
persaingan bebas yang tidak menguntungkan bagi semua orang. Tetapi hanya akan
menguntungkan individu-individu tertentu yang hanya beberapa orang saja.
Persaingan bebas ala Darwinian, dimana mereka-mereka yang belum beruntung
jangan berharap akan dapat memperbaiki nasib mereka. Sehingga, kebahagian umum semakin
sulit untuk tercipta, disebabkan masing-masing individu mustahil untuk
mempunyai perasaan bersimpati dengan individu-individu yang lainnya dalam sebuah persaingan bebas.
Demikian juga dalam
hal proses pembentukan hukum yang akan dijadikan alat untuk mencapai tujuan
hukum itu sendiri. Pembuat hukum adalah orang-orang yang secara individu
merupakan warga negara yang sama dengan warga negara lain dan sama-sama punya
keinginan untuk menggapai kebahagiaan individunya. Disisi lain ia adalah orang
yang diberikan kuasa untuk membuat hukum. Dalam pembuatan hukum jelas akan
terjadi konflik kepentingan. Terjadi dilema antara membuat hukum yang
menguntungkan bagi individu-individu mereka yang ada di lembaga legislatif atau
individu-individu masyarakat umum. Sebab, tidak ada jaminan bahwa para
legislator akan berfikir untuk kepentingan individu masyarakat. Jika pilihannya
adalah merumuskan hukum untuk kepentingan individu dan kelompok mereka, lalu
bagaimanakah filsafat Bentham akan menjelaskan tujuan hukum yang dirumuskannya
tersebut. Pada akhirnya hukum bukannya akan mendatangkan manfaat bagi individu
dan masyarakat, malahan akan menjadi alat untuk kepentingan kelompok tertentu
dan penguasa untuk mencapai keinginannya tanpa memperhatikan kepentingan dan
kebahagiaan masyarakat.
Relevansi Aliran Utilitarianisme Pada Hukum di Indonesia
Sebelum membahas relevansi aliran Utilitarianisme
pada hukum di Indonesia, kiranya terlebih dahulu akan di uraikan kembali
prinsip-prinsip aliran Utilitarianisme yang berkeyakinan bahwa hukum mesti dibuat secara utilitaristik. Hukum
yang seperti ini dapat dicapai dengan menggunakan seni dari legislasi yang
membuat kita bisa meramalkan hal mana yang akan memaksimalkan kebahagiaan dan
meminimalkan penderitaan masyarakat. Aliran ini memperkenalkan kemanfaatan
hukum sebagai tujuan hukum yang ketiga, disamping keadilan dan kepastian hukum.
Tujuan hukum bukan hanya untuk kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga
ditujukan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Disamping menyatakan
tentang tujuan hukum yang ketiga tersebut, aliran ini juga berbicara tentang
keadilan. Penganut aliran ini mendefenisikan keadilan dalam arti luas, bukan untuk
perorangan atau sekedar pendistribusian barang seperti pendapat Aristoteles.
Adil atau tidaknya suatu kondisi diukur dari seberapa besar dampaknya bagi
kesejahteraan manusia (human welfare).
Aliran Utilitarianisme mempunyai pandangan bahwa tujuan
hukum adalah harus ditujukan untuk mencapai kebahagiaan tertinggi dengan cara
melengkapi kehidupan, mengendalikan kelebihan, mengedepankan persamaan dan
menjaga kepastian. Sehingga, hukum itu pada prinsipnya ditujukan untuk
menciptakan ketertiban masyarakat, disamping untuk memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada jumlah orang yang terbanyak. Dalam mencapai tujuan
hukum yang telah dirumuskan tersebut peranan proses legislasi sangat menentukan
dapat atau tidaknya dicapai tujuan hukum tersebut. Bagaimana setiap produk
perundang-undangan yang dihasilkan memberikan ruang bagi setiap orang untuk
mengejar kebahagiaannya. Dalam hal ini, tugas legislator adalah menghasilkan
keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi. Dengan demikian, legislasi
merupakan proses kunci untuk mewujudkan hukum yang dapat mendatangkan manfaat
bagi individu. Proses legislasi akan menghasilkan hukum yang akan dipatuhi oleh
semua warga negara, termasuk penyelenggara negara sendiri. Hukum inilah
nantinya yang akan dijadikan alat untuk memberikan ruang bagi individu mencapai
kebahagiaannya.
Di indonesia hingga saat ini berkembang aliran
positivisme hukum selama hampir setengah abad lebih undang-undang sebagai hukum
negara menjadi hukum utama yang diberlakukan dalam masyarakat. Hukum ini
sebagaimana sifatnya memiliki unsur pemaksa dari pembuat dan pelaksana
undang-undang. Untuk itu, aliran
Utilitarianisme memberikan sumbangsih pemikiran hukum pada hukum, dalam hal ini
hukum di Indonesia. Relevansinya itu merupakan salah satu pemikiran yang
mengkaji bagaimana tujuan hukum itu sendiri yakni memberi kemanfaatan kepada
sebanyak-banyaknya orang. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan (happines).
Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum
itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Kebahagiaan ini
selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika tidak mungkin
tercapai dan pasti tidak mungkin diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh
sebanyak mungkin individu dalam masyarakat (bangsa) Indonesia tersebut.
Melihat
keadaan Indonesia yang sedang menuju negara moderen, hal itu dapat dilihat
dengan ikut campur tangan negara dalam mengurusi kepentingan masyarakat. Negara
berperan aktif mengatur urusan rakyat. Begitu banyak produk hukum yang tercipta
untuk mengatur kepentingan warga negara dengan tujuan hukum yang ingin dicapai
adalah menjaga kestabilan dan ketertiban hukum. Perkembangan yang berlangsung mengakibatkan perubahan
secara mendasar atas peranan dan fungsi-fungsi yang diselenggarakan pemerintah.
Negara selaku integritas kekuasaan, sudah tentu membutuhkan suatu tingkat
kestabilan khusus dalam sistem sosialnya untuk tetap mempertahankan
keseimbangan antara peranan atau penyelenggaraan fungsi-fungsinya dengan tujuan
yang dicapai. Dalam upaya mencapai hal tersebut, tidak saja diperlukan
keselarasan atas tujuan tujuan yang dikehendaki oleh kelompok kelompok sosial
maupun kelompok ekonomi yang terdapat pada negara, akan tetapi juga kreativitas
untuk menciptakan secara terarah berbagai kondisi kesejahteraan sosial yang
dikehendaki masyarakat.
Pemerintah
Indonesia diharapkan dapat menginplementasikan prinsip aliran Utilitarianisme dalam setiap produk
hukum yang ingin dibuat dengan senantiasa mempertimbangkan tujuan hukum
kemanfaatan untuk masyarakat. Meskipun kenyataan yang terjadi saat ini pencapaian
tujuan hukum modern di Indonesia menurut aliran Utilitarianisme mengarah ke arah yang lebih baik namun
dinilai masih kurang efektif. Hal itu dikarenakan negara tidak mungkin bisa
menjamin kesehjateraan tiap rakyatnya (tiap indivudu), dan dalam pembentukan
hukum masih banyak dipengaruhi oleh kepentingan elit politik atau kepentingan
penguasa sehingga hukum tidak dapat menjalankan
fungsi sebagaimana mestinya dan tidak dapat sepenuhnya memberi kemanfaatan. Olehnya,
dalam setiap proses pembentukan hukum kiranya pemerintah dan legislatif lebih
mengedepankan tujuan kemanfaatan dan kebahagiaan masyarakat seluruhnya sebagai
tujuan utama dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan
sejahtera.
Penutup
Aliran Utilitarianisme mempunyai pandangan
bahwa tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan kepada sebanyak-banyaknya
orang. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan (happines),
sehingga penilaian terhadap baik-buruk atau adil-tidaknya suatu hukum bergantung
kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Dengan
demikian berarti bahwa setiap penyusunan produk hukum (peraturan
perundang-undangan) seharusnya senantiasa memperhatikan tujuan hukum yaitu
untuk memberikan kebahagiaan sebanyak-banyaknya bagi masyarakat.

Bernard et
all, Teori Hukum :
Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta : Genta
Publishing, 2013.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok
Filsafat Hukum ; Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum ; Edisi lengkap (Dari
Klasik sampai Post-Moderenisme), Jogyakarta : Penerbit Universitas Atma
Jaya Yogyakarta, 2011.
H.R Otje Salman, S, Filsafat Hukum (Perkembangan &
Dinamika Masalah), Bandung : PT. Refika Aditama, 2010.
Lilik Rasyidi dan Ira Thania
Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung : PT. Citra
Aditya Bhakti, 2004.
Muh. Erwin, Filsafat Hukum ; Refleksi Kritis Terhadap
Hukum, Jakarta : Rajawali Press, 2011.
Satjipto
Rahardjo, Ilmu Hukum,
Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Soedjono Dirdjosisworo, Filsafat
Hukum dalam Konsepsi dan Analisa, Bandung : Alumni, 1984.
Teguh
Prasetyo dan Abdul Alim, Ilmu
Hukum & Filsafat Hukum, Yokyakarta : Pustaka pelajar, 2007.
W. Friedman, Teori dan Filsafat Hukum ; Idealisme
Filosofis dan Problema Keadilan, diterjemahkan dari buku aslinya Legal
Theory oleh Muhamad Arifin, Disunting oleh Achmad Nasir Budiman dan Suleman
Saqib, Jakarta : Rajawali, 1990.
Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Jakarta : Sinar Grafika,
2010.
mantap
BalasHapus