TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK
PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH REMAJA DI KABUPATEN X
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Remaja adalah bagian dari generasi muda
merupakan suatu kekuatan sosial yang sangat berperan dalam pembangunan bangsa
dan negara. Di tangan generasi muda terletak masa depan bangsa yang kelak akan
menjadi pemimpin dalam membangun hari depan yang lebih baik. Sebagai generasi
penerus perjuangan bangsa Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta
dalam membangun negara dan bangsa Indonesia, generasi muda dalam hal ini remaja
merupakan subyek dan obyek pembangunan nasional dalam usaha mencapai tujuan
bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Remaja merupakan modal pembangunan yang
akan memelihara dan mengembangkan hasil pembagunan baik fisik maupun mental
sosial Indonesia yang harus ditumbuh-kembangkan sebagai manusia seutuhnya,
sehingga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai
warga negara Indonesia yang senantiasa memiliki tanggungjawab dan bermanfaat
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai salah satu sumber daya manusia
yang mempunyai potensi dan memiliki peranan yang stategis dan kedudukannya sebagai generasi penerus cita-cita bangsa
keberadaannya di tengah kehidupan masyarakat, pada prinsipnya remaja merupakan
pilar terpenting yang akan menentukan nasib peradaban masyarakat di masa yang
akan datang dan juga remaja mempunyai ciri dan sifat khusus yang
memerlukan pembinaan dalam rangka menjamin pertumbuhan fisik dan mentalnya
secara utuh, selaras dan seimbang.
Namun yang menjadi suatu
permasalahan serius yang sedang dihadapi adalah masalah kenakalan remaja yang
merupakan persoalan aktual dihampir setiap negara di dunia termasuk Indonesia. Saat ini sebagai gambaran merebaknya
kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan remaja dapat berupa perkelahian,
penodongan, perampokan, pencurian, pemilikan senjata tajam bahkan
penyalahgunaan narkotka atau berbagai pelanggaran hukum lainnya. Dari beberapa
kasus pelanggaran hukum tersebut dapat memberikan gambaran bahwa di era
pembangunan manusia seutuhnya, remaja yang mempunyai hak dan kewajiban
membangun bangsa dan negara, justru mereka melakukan perbuatan yang melanggar
hukum.
Berkaitan dengan masalah penyalahgunaan
narkotika, merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya
penanggulangan yang komprehensif dengan melibatkan kerjasama antara multidispliner,
multi sektor dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara
berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Perkembangan penyalahgunaan
narkotika dari waktu-kewaktu menunjukan kecenderungan yang semakin meningkat
dan akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas dan terhadap
remaja.
Khususnya terhadap remaja yang sedang berada dalam fase transisi perkembangan
antara masa anak-anak dan masa dewasa yang dapat menimbulkan masa krisis,
ditandai dengan kecenderungan munculnya perilaku menyimpang dimana pada masa
remaja akan timbul keinginan yang sangat tinggi untuk mencoba-coba sesuatu,
mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang walaupun semua kecenderungan
itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk
terdorong untuk menyalahgunakan narkotika. Oleh karena itulah apabila pada masa remaja telah rusak
karena penyalahgunaan narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depan
remaja tersebut.
Begitu pula di Kabupaten X yang merupakan wilayah
hukum Polres X dengan peningkatan jumlah populasi penduduk yang cukup tinggi
setiap tahunnya serta berada pada lokasi yang strategis yaitu merupakan salah
satu jalur akses transportasi antara propinsi dan juga menjadi pusat aktivitas
perekonomian, perdagangan serta kegiatan masyarakat lainnya sehingga
memungkinkan akan banyak terjadi tindak pidana di tengah–tengah kehidupan
masyarakat khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan remaja
sebagai pelaku tindak pidana.
Hasil observasi awal penulis (tanggal 25 Januari
2011), yang dilakukan pada Satuan Reserse Kriminal Polres X, menunjukan bahwa
jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kabupaten X pada tahun
2009 sebanyak 2 kasus, kemudian pada tahun 2010 mengalami peningkatan menjadi 3
kasus, dan sampai bulan April 2011 tercatat sebanyak 5 kasus yang dilakukan
oleh remaja sehingga menimbulkan
kekhawatiran dan keresahan dari masyarakat terhadap perkembangan dan
pertumbuhan anak.
Dengan
alasan-alasan yang dikemukakan di atas maka penulis terdorong untuk melakukan kajian
secara mendalam tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh remaja dalam
bentuk skripsi dengan mengangkat judul tinjauan kriminologis terhadap tindak
pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
B. Rumusan
Masalah
Dari
uraian yang dikemukakan dalam latar belakang masalah di atas, maka dapat
dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X ?
2. Bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan
oleh pihak Kepolisian Resor X dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana
penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X ?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian ini adalah :
a. Untuk
mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana
penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
b. Untuk mengetahui bagaimanakah upaya-upaya yang
dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor X dalam menanggulangi terjadinya tindak
pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
2. Manfaat Penelitian ini adalah :
a. Manfaat Teoritis :
1). Hasil penelitian dapat memberikan kegunaan
untuk mengembangkan ilmu hukum khususnya hukum pidana.
2). Dapat dijadikan sebagai pedoman dalam
penelitian yang lain yang sesuai dengan bidang penelitian yang penulis teliti.
b. Manfaat
Praktis :
1). Diharapkan dapat digunakan sebagai informasi
bagi masyarakat atau praktisi hukum dan instansi terkait tentang tindak pidana
penyalahgunaan narkotika oleh remaja.
2). Dengan dibuatnya penulisan ini diharapkan
dapat memberikan dapat memberikan masukan kepada pihak Kepolisian Resor X dalam
rangka menanggulangi tindak pindana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di
Kabupaten X.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Kriminologi
1. Pengertian Kriminologi
Kriminologi
sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial (social science),
sebenarnya masih tergolong sebagai ilmu pengetahuan yang masih muda, oleh
karena kriminologi baru mulai menampakkan dirinya sebagai salah satu disiplin
ilmu pengetahuan pada abad ke XIII. Meskipun tergolong ilmu yang masih muda,
namun perkembangan kriminologi tampak begitu pesat, hal ini tidak lain karena
konsekuensi logis dari berkembangnya pula berbagai bentuk kejahatan dalam
masyarakat.
Perkembangan
kejahatan bukanlah suatu hal yang asing, oleh karena sejarah kehidupan manusia
sejak awal diciptakan telah terbukti mengenal kejahatan. Apalagi pada saat
seperti sekarang ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi justru memberi
peluang yang lebih besar bagi berkembangnya berbagai bentuk kejahatan. Atas
dasar itulah maka kriminologi dalam pengaktualisasian dirinya berupaya mencari
jalan untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan serta gejala‑gejalanya.
Secara
etimologi, kriminologi berasal dari kata Crime artinya kejahatan dan Logos
artinya ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu kriminologi dapat diartikan secara
luas dan lengkap sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.
(Abdul Syani, 1987 : 6).
Dalam
membahas tentang definisi kriminologi belum terdapat keseragaman / kesatuan
pendapat dari pakar kriminologi, berhubung masing‑masing memberikan definisi
dengan sudut pandang yang berbeda. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis
akan mencoba mengemukakan beberapa pendapat para sarjana / ahli hukum mengenai pengertian
kriminologi, antara lain sebagai berikut :
Kanter dan
Sianturi (2002 : 35), memberikan definisi kriminologi (sebagai ilmu
pengetahuan) mempelajari sebab akibat timbulnya suatu kejahatan dan
keadaan-keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhinya, serta mempelajari
cara-cara memberantas kejahatan tersebut.
Selanjutnya W.A
Bonger (R. Soesilo, 1985 : 1), mengemukakan bahwa kriminologi sebagai salah
satu disiplin ilmu sosial menelaah gejala dan tingkah laku anggota masyarakat
dari sudut tertentu yaitu dari segi pola, motivasi, serta usaha menanggulangi
kejahatan. Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala-gejala
kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis dan kriminologi murni).
Kriminilogi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman, yang
seperti ilmu-ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala
dan mencoba menyelidiki krminologi teoritis
disusun kriminologi terapan.
Andi Zainal
Abidin (1981 : 42), mengemukakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari faktor-faktor penyebab kejahatan, dan cara bagaimana
menanggulanginya.
Sejalan
dengan itu, Paul Moeliono (Abussalam, 2007 : 5), bahwa pelaku kejahatan
mempunyai andil atas terjadinya suatu kejahatan, karena terjadinya kejahatan
bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya
dorongan dari si pelaku untuk melakukan perbuatan yang ditentang oleh masyarakat.
Menurut Michael
dan Adler (Abussalam, 2007 : 5), menyatakan bahwa kriminologi adalah
keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat,
lingkungan mereka dan cara mereka resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga
penertib masyarakat dan oleh masyarakat.
Sutherland
dan Cressey (Kanter dan Sianturi, 2002 : 35), menyatakan bahwa kriminologi
adalah himpunan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala masyarakat. Yang
termasuk dalam ruang lingkupnya adalah proses perbuatan perundang-undangan dan
reaksi-reaksi terhadap pelanggaran perundang-undangan. Obyek dari kriminologi
adalah proses-proses perbuatan perundang-undangan, pelanggaran
perundang-undangan dan reaksi terhadap pelanggaran tersebut yang saling
mempengaruhi secara beruntun.
Lebih lanjut
Vrij (Sahetapy dan Marjono Reksodiputro, 1982 : 8) mendefinisikan kriminologi
sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari perbuatan jahat, pertama-tama
menangani apakah perbuatan jahat itu, tetapi selanjutnya juga mengenai sebab
musabab dan akibat-akibatnya.
George C.Vold
(Abussalam, 2007 :5), menyatakan bahwa dalam mempelajari kriminologi terdapat
masalah rangkap artinya kriminologi selalu menunjukan pada perbuatan manusia
dan juga batasan-batasan atau pandangan masyarakat tentang apa yang dibolehkan
dan apa yang dilarang, apa yang baik dan apa buruk, yang semuanya itu ada dalam
undang-undang, kebiasaan dan adat istiadat
Menurut Soejono
D (R.Soesilo, 1985 : 3), pengertian kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala
manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan.
Tugasnya kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan
dan akibatnya yang mempelajari cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya
kejahatan.
Rusli Effendy
(1983 :10), menyatakan bahwa disamping ilmu hukum pidana yang juga
dinamakan ilmu tentang hukumnya
kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatan itu sendiri yang dinamakan
kriminologi, kecuali obyeknya berlainan dan tujuannya pun berbeda, dimana hukum
pidana adalah peraturan hukum yang mengenai kejahatan atau yang berkaitan
dengan pidana dengan tujuan ialah agar dapat dimengerti dan dipergunakan dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sedangkan obyek kriminologi adalah kejahatan
itu sendiri, tujuannya mempelajari apa sebabnya sehingga orang yang melakukan dan
upaya penanggulangan kejahatan itu.
Menurut
Moelijatno (1996 : 6), menyatakan bahwa kriminologi merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan
kelakuan-kelakuan jelek serta tentang orang-orang yang tersangkut pada
kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan yang dimaksud pada
pelanggaran, artinya perbuatan menurut undang-undang diancam dengan pidana dan
kriminalitas merupakan bagian masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Barda Nawawi
Arief (1991:10), bahwa aliran modern yang di organisasikan oleh Von Lis
menghendaki kriminologi bergabung dengan hukum pidana sebagai ilmu bantuannya,
agar bersama-sama menangani hasil penelitian kebijakan kriminal, sehingga
memungkinkan memberikan petunjuk tepat terhadap penanganan hukum pidana dan
pelaksanaannya, yang semuanya ditunjuk untuk melindungi warga negara yang baik
dari kejahatan.
Lebih
terperinci lagi, definisi dari Martin L, Haskell dan Lewis Yablonski (Soejono
Soekanto, 1985 : 10), menyatakan bahwa kriminologi adalah studi ilmiah tentang kejahatan dan penjahat yang
mencakup analisa tentang :
1.
Sifat dan luas kejahatan
2.
Sebab‑sebab kejahatan
3.
Perkembangan
hukum pidana dan pelaksanaan peradilan pidana
4.
Ciri‑ciri penjahat
5.
Pembinaan penjahat
6.
Pola‑pola kriminalitas, dan
7.
Akibat kejahatan atas perubahan
sosial
Soerjono Soekanto
(1985 : 27), menyatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan mengenai
sikap tindak kriminal. Sehubungan itu beliau menjelaskan pula bahwa Kriminologi
modern berakar dari sosiologi, psikologi, psikiatri dan ilmu hukum yang ruang
lingkupnya meliputi :
1) Hakekat, bentuk‑bentuk dan frekuansi‑frekuensi
perbuatan kriminal sesuai
dengan distribusi sosial, temporal dan geografis.
2)
Karakteristik‑karakteristik
fisik, psikologis, sejarah serta. sosial penjahat dan hubungan antara.
kriminalitas dengan tingka laku abnormal lainnya.
3)
Karakteristik korban‑korban
kejahatan.
4)
Tingkah laku non kriminal anti
sosial, yang tidak semua masyarakat dianggap, sebagai kriminalitas.
5)
Prosedur sistem peradilan pidana
6) Metode‑metode hukuman, latihan dan
penanganan narapidana
7) Struktur sosial dan organisasi
lembaga‑lembaga penal
8) Metode‑metode pengendalian dan
penanggulangan kejahatan
9) Metode‑metode identifikasi kejahatan dan
penjahat
10) Studi mengenai asas dan perkembangan hukum
pidana serta. sikap umum terhadap kejahatan dan penjahat.
Sehubungan. dengan pengertian
tersebut maka tepatlah apa yang kemukakan oleh Rusli Effendi (1986: 11), bahwa
kriminologi itu meliputi :
1)
Etiologi Kriminal adalah cabang
ilmu kriminologi yang secara. khusus mempelajari sebab‑sebab atau latar
belakang, penjelasan dan korelasi kejahatan, cabang ilmu ini lazimnya mencakup
: biologi kriminal, psikologi kriminal, psikiatri kriminal, maupun sosiologi
hukum pidana.
2)
Fenomenologi kriminal adalah
merupakan cabang ilmu kriminologi dari mempelajari tentang bagaimana
perkembangan kejahatan dan gejalanya.
3)
Victimologi kriminal adalah
cabang kriminologi yang secara khusus mempelajari tentang akibat yang timbul
dari suatu kejahatan (korban kejahatan)
4)
Penologi adalah ilmu tentang
penghukuman dalam arti yang sempit, namun ilmu ini adalah merupakan salah satu
cabang kriminologi yang membahas konstruksi undang‑undang hukum pidana,
penghukuman dan administrasi sanksi pidana.
Apabila melihat beberapa aspek
tersebut, yang menjadi cakupan pembahasan kriminologi nampak sangat luas, maka
adalah logis bila. untuk praktisnya kriminologi itu terbagi‑bagi. Sehubungan
dengan itu, Rusli Effendi (1986 : 11), menyebutkan bahwa di negara dengan sistem hukum Anglo
Saxon, kriminologi itu dibagi menjadi tiga. bagian yaitu :
1) Criminal Biologi ialah yang
menyelidiki diri orang itu sendiri, akan sebab dari perbuatannya baik jasmani
maupun rohani.
2) Criminal Sociology adalah ilmu
pengetahuan yang mencoba mencari sebab dalam lingkungan masyarakat dimana
penjahat itu berdomisili (Milleau)
3) Criminal Policy adalah tindakan‑tindakan
apa yang dijalankan agar supaya penjahat itu menjadi lebih baik atau supaya
orang tidak turut melakukan perbuatan itu.
Edwin H.
Sutherland (R.Soesilo, 1985 : 1), dalam bukunya yang berjudul "Principle
of Criminology" berpendapat bahwa kriminologi juga dapat dipandang
sebagai ilmu tentang kejahatan dari segi gejala sosial yang relatif menyeluruh
yang menghubungkan pembuatan undang‑undang, pelanggaran dan sanksi dari
pelanggaran tersebut dimana akan lebih mudah untuk menafsirkan kejahatan,
penjahat, sebab‑sebab kejahatan dan penanggulangannya secara tepat
Diantara
tugas‑tugas yang diemban kriminologi itu dikemukakan oleh Abdullah Sani (1987 :
15), sebagai berikut :
1) Merumuskan gejala‑gejala kejahatan yang
terjadi di dalam kehidupan masyarakat
2) Kejahatan apa. yang sedang akan terjadi.
3)
Siapa yang menjadi penjahat
4) Faktor‑faktor apa yang menyebabkan
timbulnya. suatu tindakan kejahatan.
Berdasarkan
pengertian kriminologi tersebut diatas, maka obyek kajian kriminologi
ditekankan pada gejala kejahatan seluas‑luasnya dalam artian mempelajari
kejahatan dan penjahat, usaha‑usaha pencegahan penanggulangan kajahatan serta
perlakuan terhadap penjahat. Sedang subjek kriminologi adalah anggota dan
kelompok masyarakat secara keseluruhan sebagai suatu kelompok sosial yang
memiliki gejala‑gejala sosial sebagai suatu sistem yang termasuk di dalarnnya
gejala kejahatan yang tidak terpisahkan. Sehingga berdasarkan pengertian
kriminologi di atas juga dapat ditarik suatu pandangan bahwa kriminologi
bukanlah ilmu yang berdiri sendiri akan tetapi berada disamping ilmu‑ilmu lain,
dalam arti kata interdisipliner.
2. Teori-Teori
Sebab-sebab Melakukan Kejahatan
Dalam
perkembangan kriminologi, pembahasan mengenai sebab‑musabab kejahatan secara
sistematis merupakan hal baru, meskipun sebenarnya hal tersebut telah dibahas
oleh banyak ahli kriminologi (kriminolog). Di dalam kriminologi
juga dikenal adanya beberapa teori yaitu:
1. Teori‑teori yang menjelaskan kejahatan
dari perspektif biologis dan psikologis
2. Teori‑teori yang menjelaskan kejahatan
dari perspektif sosiologi
3. Teori‑teori yang menjelaskan dari
perspektif lainnya
Teori‑teori
tentang sebab‑musabab kejahatan berubah menurut perkembangan zaman, Ninik
Widiyanti dan Yulius Waskita (1987 : 57), membagi sebab‑sebab kejahatan dalam
fase‑fase pendahuluan yang berkembang dari zaman ke zaman sebagai berikut :
1.
Zaman kuno
Pada masa, ini dikenal pendapat Plato (427‑347 SM) dan Aristoteles
(384‑322 SM) yang pada dasarnya menyatakan makin tinggi penghargaan manusia
atas kekayaan makin merosot penghargaan akan kesusilaan demikian pula
sebaliknya kerniskinan (kemelaratan) dapat mendorong manusia yang menderita,
kerniskinan untuk melakukan kejahatan dan pemberontakan.
2.
Zaman abad pertengahan
Thomas Von Aquino (1226‑1274 M) menyatakan bahwa orang kaya yang hidup
foya‑foya bila miskin mudah menjadi pencuri.
3.
Permulaan zaman baru dan masa
sesudah revolusi Prancis banyak dikemukakan dan sebab‑sebab sosial lainnya juga
masa kini dikenal dengan masa, pertengahan hukuman yang terlalu bengis dan masa
itu, sehingga tampil tokoh‑tokoh seperti Montesquieu, Beccaria dan lain‑lain.
4.
Masa sesudah revolusi Prancis
sampai tahun 1830 mulai dikenal sebab‑sebab kejahatan dari faktor‑faktor sosial
ekonomi, antropologi dan psikiatri
Teori tertua tentang sebab‑sebab
kejahatan adalah teori Roh jahat, seperti yang dikatakan oleh R.Soesilo (1985 :
20), mengemukakan bahwa : "Pendapat ini adalah yang tertua yang
menyatakan, bahwa orang‑orang menjadi jahat karena pengaruh‑pengaruh roh jahat
............”
Sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, teori‑teori tentang sebab‑musabab kejahatan semakin
berkembang pula, pola pikir masyarakat semakin meningkat tentang hal tersebut,
pengaruh perkembangan pola pikir.
Lambrosso
(Siegel, 1983 : 156), mengemukakan pendapat selanjutnya dikenal dengan teori
Lambrosso (biological theory) bahwa :
The eralies possitives crimonologist were biologist. Let by Cesare
Lomborso, these early researches believed some people manifested primitive
traits that made them bom criminals (aliran
kriminologi di positif awal adalah aliran biologi. Dikemukakan oleh Cesare
Lombroso dimana berdasarkan penelitiannya yakni bahwa pendapat beberapa orang
memiliki ciri tertentu sejak lahir yang membuat mereka jahat).
Teori ini lebih tegas dituliskan oleh
Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita (1987 : 53‑54) dalam awal teorinya
mengusulkan beberapa pendapat yakni sebagai berikut :
a. Penjahat sejak lahir mempunyai tipe
tersendiri
b. Tipe ini bisa dikenal dengan
beberapa ciri tertentu, misalnya tengkorak asimetris, rahang bawah yang
panjang, hidung pesek, rambut janggut jarang, tahan sakit.
c. Tanda‑tanda lahiriah ini bukan
penyebab kejahatan, mereka merupakan tanda mengenal kepribadian yang cenderung
dalam hal kriminal behaviour itu sudah merupakan suatu pembawaan sejak lahir,
dan sifat‑sifat pembawaan ini dapat terjadi dan membentuk atafisme atau
generasi keturunan epilepsy.
d. Karena kepribadian ini, maka mereka
tidak dapat terhindar dari melakukan kejahatan kecuali bila lingkungan dan
kesempatan memungkinkan.
e. Beberapa penganut aliran ini
mengemukakan bahwa macam‑macam penjahat (pencuri, pembunuh, pelanggar seks),
saling dibedakan oleh tanda lahirnya/stigma tertentu".
Terjadinya
suatu kejahatan sangatlah berhubungan dengan kemiskinan, pendidikan,
pengangguran dan faktor‑faktor sosial ekonomi lainnya utamanya pada negara
berkembang, dimana pelanggaran norma dilatarbelakangi oleh hal-hal tersebut
(Ninik Widyanti dan Yulius Weskita, 1987: 62).
Pernyataan
bahwa faktor‑faktor ekonomi banyak mempengaruhi terjadinya sesuatu kejahatan
didukung oleh penelitian Clinard di Uganda menyebutkan bahwa kejahatan terhadap
harta benda akan terlihat naik dengan sangat pada negara‑negara berkembang,
kenaikan ini akan mengikuti pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, hal ini
disebabkan adanya "Increasing demand for prestige articles for
conficous consumfion " (Sahetapy dan B.Mardjono Reksodiputro,
1989 : 94).
Di
samping faktor ekonomi, faktor yang berperan dalam menyebabkan kejahatan adalah
faktor pendidikan yang dapat juga bermakna ketidak tahuan dari orang yang
melakukan kejahatan terhadap akibat‑akibat perbuatannya, hal ini diungkapkan
oleh Goddard dengan teorinya (The mental tester theory) berpendapat
bahwa kelemahan otak (yang diturunkan oleh orang tua menurut hukum‑hukum
kebakaran dari mental) menyebabkan orang‑orang yang bersangkutan tidak mampu
menilai akibat tingkah lakunya dan tidak bisa menghargai undang-undang
sebagaimana mestinya (Ninik Widyanti dan Yulius Weskita, 1987: 54).
Faktor
lain yang lebih dominan adalah faktor lingkungan, Bonger (R. Soesilo, 1985 :
28), dalam "in leiding tot the criminologie " berusaha
menjelaskan betapa pentingnya faktor lingkungan sebagai penyebab kejahatan. Sehingga
dengan demikian hal tersebut di atas, bahwa faktor ekonomi, faktor pendidikan
dan faktor lingkungan merupakan faktor‑faktor yang lebih dominan khususnya
kondisi kehidupan manusia dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
B. Pengertian
Tindak Pidana dan Unsur-Unsurnya
Tindak Pidana atau delik berasal dari bahasa Latin
delicta atau delictum yang dikenal dengan istilah strafbar
feit dan dalam KUHP (Kitab Undang–Undang Hukum Pidana) dengan perbuatan
pidana atau peristiwa pidana. Kata Strafbar feit inilah yang melahirkan
berbagai istilah yang berbeda–beda dari kalangan ahli hukum sesuai dengan sudut
pandang yang berbeda pula. Ada yang menerjemahkan dengan perbuatan pidana,
tindak pidana dan sebagainya. Dari pengertian secara etimologi ini menunjukan bahwa tindak pidana
adalah perbuatan kriminal, yakni perbuatan yang diancam dengan hukuman. Dalam
pengertian ilmu hukum, tindak pidana dikenal dengan istilah crime dan criminal.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pidana
berarti hukuman kejahatan tentang pembunuhan, perampokan, korupsi dan lain
sebagainya. Pidana juga berarti hukuman. Dengan demikian, kata mempidana
berarti menuntut berdasarkan hukum pidana, menghukum seseorang karena melakukan
tindak pidana. Dipidana berarti dituntut berdasarkan hukum pidana, dihukum
berdasarkan hukum pidana, sehingga terpidana berarti orang yang dkenai hukuman.
Ada beberapa istilah yang dapat digunakan untuk
tindak pidana, antara lain delict (delik), perbuatan pidana, peristiwa
pidana, perbutan pidana, perbuatan yang boleh dihukum, pelanggaran pidana, criminal
act dan sebagainya. Tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya
dapat dikenakan hukuman pidana. (Topo Santoso : 2001).
Kata Delict berasal dari bahasa latin delictum
juga digunakan untuk menggambarkan tentang apa yang dimaksud dengan straf
baar feit atau tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana (Lamintang:
1983).
Menurut R.
Tresna (1995 : 7), menyatakan bahwa peristiwa pidana itu adalah sesuatu
perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan
Undang-undang atau peratturan perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan
mana diadakan tindakan penghukuman.
Selanjutnya R.Tresna
(1995 : 7), menyatakan bahwa dalam peristiwa pidana itu mempunyai
syarat-syarat, yaitu:
a. Harus ada suatu perbuatan manusia.
b. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang
dilukiskan didalam ketentuan hukum.
c. Harus terbukti adanya “dosa” pada orang
yang berbuat, yaitu orangnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
d. Perbuatan itu harus berlawanan dengan
hukum.
e. Terhadap perbuatan itu harus tersedia
ancaman hukumannya dalam undang-undang.
Sejalan dengan itu, L.J Van Apeldoorn (Bambang Pornomo, 1987 : 92),
peristiwa pidana memiliki dua segi yaitu obyektif dan segi subyektif :
a. Delik dari segi obyektif, maka peristiwa pidana adalah tindakan
(perbuatan atau lalai berbuat) yang
bertentangan dengan hukum positif, jadi yang bersifat tanpa hak yang
menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Unsur yang
perlu sekali untuk peristiwa pidana (delik dari sudut obyektif) adalah sifat
tanpa hak (onrechmatigheid), yakni sifat melanggar hukum. Dimana tidak
terdapat unsur tanpa hak (onrechmatigheid), tidak ada peristiwa pidana.
b. Segi subyektif dari peristiwa pidana adalah
segi kesalahan (schuldzijde) yakni bahwa akibat yang tidak
diinginkan undang–undang, yang
dilakukan oleh pelaku dapat diberatkan apanya. Karena itu maka tidak dapat
dihukum, mereka melakukan perbuatan yang tidak dapat diberatkan padanya, karena
otak lemah atau karena terganggu akalnya
Menurut Pompe (Bambang Poernomo, 1987 : 91), berpendapat bahwa pengertian strafbar
feit dibedakan :
a. Dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum. Definisi menurut
teori memberikan pengertian strafbar feit adalah suatu pelanggaran norma
hukum yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana
untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.
b. Definisi menurut hukum positif, merumuskan pengertian strafbar
feit adalah suatu kejadian (fiet) yang oleh peraturan undang– undang
dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum.
J.E.
Jonkers (Bambang Pornomo, 1987 : 91) memberikan definisi strafbar feit menjadi
dua pengertian :
a. Definsi pendek memberikan pengertian strafbar feit adalah
suatu kejadian (feit) yang dapat diancam pidana oleh undang–undang.
b. Definisi panjang atau yang lebih mendalam memberikan pengertian strafbar
feit adalah suatu kelakuan yang
melawan hukum. Berhubung dilakukan dengan sengaja atau alpa oleh orang yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Vos (Andi Zainal Abidin Farid, 1995 :
225), memberikan definisi yang disingkat bahwa strafbar feit adalah
kelakuan atau tingkah laku manusia yang oleh peraturan perundang–undangan
diberikan pidana.
Moeljatno (1985 : 37) menggunakan istilah
perbuatan pidana yaitu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum,
larangan yang juga disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi
siapa melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan perbuatan pidana adalah
perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, larangan
tersebut ditujukan kepada perbuatan, yaitu suatu keadaan atau kejadian yang
ditimbulkan oleh kelakuan orang, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada
orang yang menimbulkan kejadian itu.
Lebih lanjut Molejatno menjelaskan antara
larangan dan ancaman pidana ada hubungan erat, karena itu antara kejadian dan
orang yang menimbulkan kejadian itu harus ada hubungan yang erat pula, yang
tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Suatu kejadian tidak dapat
dilarang, jika yang menimbulkannya bukanlah orang. Seseorang tidak dapat
diancam pidana, jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya. Untuk
menyatakan hubungan yang erat itu, maka dipakaikanlah perkataan perbuatan,
yaitu pengertian abstrak yang menunjukan kepada dua keadaan kongkrit yaitu
adanya kejadian yang tertentu dan adanya orang yang menimbulkan kejadian itu.
Dari pengertian ini, maka menurut Moeljatno
(1985 : 38), setidaknya terdapat 5 (lima) unsur perbuatan pidana, yaitu :
1).
Kelakuan dan akibat,
2). Ihwal atau keadaan yang menyertai
perbuatan,
3).
Keadaan tambahan yang memberatkan pidana,
4).
Unsur melawan hukum yang objektif,
5).
Unsur melawan hukum yang subjektif.
Pembatasan
unsur-unsur perbuatan pidana ini merupakan langkah limitatif guna memperoleh
kejelasan tentang pengertian perbuatan pidana. Hal ini penting mengingat
perbuatan pidana akan berkaitan secara langsung dengan pertanggungjawaban
pidana (criminal liability).
Jika orang telah melakukan perbuatan
pidana, belum tentu dapat dijatuhi pidana sebab masih harus dilihat apakah
orang tersebut dapat disalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga
orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Dengan demikian,
orang yang telah melakukan perbuatan pidana tanpa adanya kesalahan, maka orang
tersebut tidak dapat dipidana, sesuai dengan asas hukum yang tidak tertulis, geen
straf zonder schuld, yaitu tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan.
Sementara
itu Simons sebagaimana dikutip oleh Moeljatno (1985 : 40), mengatakan bahwa
istilah schuld diartikan pula dengan kesalahan atau pertanggungjawaban.
Simons merumuskannya sebagai berikut : kesalahan adalah adanya keadaan psikis
yang tertentu pada orang yang melakukan perbuatan pidana dan adanya hubungan
antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa
hingga orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan tadi. Simons
menyatakan perbuatan pidana adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah
dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat
dipetanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan
sebagai suatu perbuatan atau tindakan yang dapat dihukum
C. Tindak
Pidana Penyalahgunaan Narkotika
1. Pengertian dan Penggolongan Narkotika
Narkotika
secara umum disebut sebagai drugs yaitu sejenis zat yang dapat
menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan cara
memasukan kedalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya
rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau khayalan-khayalan.
Secara
etimologi, kata Narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narke yang
artinya terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Orang Amerika menyebutnya
dengan nama narcotic, di Malaysia dikenal dengan istilah dadah sedangkan
di Indonesia disebut Narkotika. (Andi Hamzah, 1986 : 224).
Sebagian
orang berpendapat bahwa narkotika berasal dari kata Narcissus yang
berarti sejenis tumbuh-tumbuhan yang mempunyai bungan yang dapat menyebabkan
orang menjadi tidak sadarkan diri. (Hari Sasangka, 2003 : 35).
Selain
itu, pengertian Narkotika secara farmakologis medis menurut Ensiklopedia
Indonesia adalah obat yang dapat menghilangkan rasa nyeri yang berasal dari
daerah Viseral dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong atau kondisi sadar
tetapi harus digertak) serta adiksi, efek yang ditimbulkan narkotika adalah
selain menimbulkan ketidaksadaran juga dapat menimbulkan daya khayal /
halusinasi serta menimbulkan daya rangsang / stimultant.
Menurut
vide Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2882 Tahun 1970, narkotika atau obat
bius diartikan secara umum sebagai semua bahan obat yang umumnya mempunyai efek
kerja bersifat membiuskan (dapat menurunkan kesadaran), merangsang
(meningkatkan prestasi kerja), menagihkan (meningkatkan ketergantungan), dan
menghayal (halusinasi).
Pengertian
Narkotika menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
yaitu :
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabka menurunnya atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan sebagaimana terlampir dalam
undang-undang ini.
Selanjutnya
mengenai penggolongan Narkotika di atur dalam Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
a. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang
hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi
serta mempunyai potensi yang sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b. Narkotika Golongan II adalah narkotika
berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi yang tinggi mengakibatkan ketergantugan.
c. Narkotika Golongan III adalah narkotika
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
ilmu pengembangan pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan.
Menurut
Wresniworo (1999 : 28), narkotika
menurut cara / proses pengolahannya dapat dibagi kedalam tiga golongan, yaitu :
a. Narkotika alam adalah narkotika yang
berasal dari hasil olahan tanaman yang dapat dikelompokkan dari tiga jenis
tanaman masing-masing :
1). Opium atau candu, yaitu hasil olahan getah
dari buah tanaman papaver somniferum. Yang termasuk dalam kelompok ini
adalah opium mentah, opium masak dan morfin. Jenis opium ini berasal dari luar
negeri yang diselundupkan ke Indonesia, karena jenis tanaman ini tidak terdapat
di Indonesia.
2). Kokain, yang berasal dari olahan daun tanaman
koka yang banyak terdapat dan diolah secara gelap di Amerika bagian selatan
seperti Peru, Bolivia, Kolombia.
3). Canabis Sativa atau marihuana
atau yang disebut ganja termasuk hashish oil (minyak ganja). Tanaman
ganja ini banyak ditanam secara ilegal didaerah khatulistiwa khususnya di
Indonesia terdapat di Aceh.
b. Narkotika semi sintetis, yang dimaksud dengan
Narkotika golongan ini adalah narkotika yang dibuat dari alkaloida opium
dengan inti penathren dan diproses secara kimiawi untuk menjadi bahan
obat yang berkhasiat sebagai narkotika. Contoh yang terkenal dan sering
disalahgunakan adalah heroin dan codein.
c. Narkotika sintetis, narkotika golongan ini
diperoleh melalui proses kimia dengan menggunakan bahan baku kimia, sehingga
diperoleh suatu hasil baru yang mempunyai efek narkotika seperti Pethidine,
Metadon dan Megadon.
2. Bentuk-Bentuk dan Sanksi Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika
Narkotika
dalam dunia kesehatan bertujuan untuk pengobatan dan kepentingan manusia
seperti operasi pembedahan, menghilangkan rasa sakit, perawatan stress dan
depresi.
Di
dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan
bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan untuk
pengadaan, impor, ekspor, peredaran dan penggunaannya diatur oleh pemerintah
dalam hal ini Menteri Kesehatan. Sehingga penggunaan narkotika selain yang
disebutkan pada Pasal 7 di atas, mempunyai konsekuensi akibat yuridis yaitu
penyalahgunaan narkotika dan akan memperoleh pidana / ancaman pidana sesuai
yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Menurut
Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
Penyalahgunaan
adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Selanjutnya
dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
memberikan pengertian :
Peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan
sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa, tindak pidana narkotika adalah tindak pidana
penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum selain yang ditentukan
dalam undang-undang.
Adapun
bentuk-bentuk dan sanksi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di
atur dalam Bab XV Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu
sebagai berikut :
Pasal
111 : (1). Setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun
atau pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 8.000.000.000 (Delapan milyar rupiah).
(2). Dalam
hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku
dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Pasal
112 : (1). Setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika
Golongan I, dipidana dengan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000
(Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (Delapan milyar
rupiah).
(2). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Pasal
113 : (1). Setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp
1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (Sepuluh
milyar rupiah).
(2). Dalam
hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika
Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1/3.
Pasal
114 : (1). Setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I,
dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000
(Satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (Sepuluh milyar
rupiah).
(2). Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika
Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam
bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Pasal
115 : (1). Setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, mentransito narkotika
Golongan I, dipidana dengan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (Delapan
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (Delapan milyar rupiah).
(2). Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, mentransito
narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon
atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3.
Pasal
116 : (1). Setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I terhadap orang lain atau
memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) dan
paling banyak Rp 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah).
(2). Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian
narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan orang lain mati, cacat permanen, pelaku dipidana mati,
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Pasal
117 : (1). Setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika
Golongan II, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 600.000.000 (Enam
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima milyar rupiah).
(2). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
narkotika Golongan II sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi
5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Pasal
122 : (1). Setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika
Golongan III, dipidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (Empat
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga milyar rupiah).
(2). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
narkotika Golongan III sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Dengan demikian, dari uraian-uraian
di atas tentang bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diatur Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka tindak pidana penyalahgunaan
narkotika dapat dikelompokan sebagai berikut :
a.
Penguasaan Narkotika.
b.
Produksi Narkotika.
c.
Jual-beli Narkotika.
d.
Pengangkutan dan transito Narkotika.
e.
Penyalahgunaan Narkotika.
D. Pengertian
Remaja
Dalam kajian ilmu hukum tidak dikenal
adanya istilah remaja sehingga tidak ditemukan pengaturan yang jelas mengenai
remaja. Namun demikian jika kita cermati dengan seksama, istilah remaja termasuk
dalam kategori golongan anak yang telah mendapat pengaturan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan meskipun pengertian anak itu sendiri tidak ada
keseragaman mengenai
batasan usia anak didalam menentukan batasan ukuran kedewasaan.
Secara
etimologi remaja dalam bahasa latin yaitu adolensence
yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence
mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional
sosial dan fisik. Remaja sebenarnya tidak mempunyai tempat yang jelas karena
tidak termasuk golongan anak tetapi tidak juga golongan dewasa atau tua. (Hurlock,
1998 : 9).
Menurut WHO (Sarwono, 2002 :
4), mendefinisikan remaja lebih bersifat konseptual, ada tiga krieria yaitu
biologis, psikologik, dan sosial ekonomi, dengan batasan usia antara 10-20
tahun, yang secara lengkap definisi tersebut berbunyi sebagai berikut:
1. Individu berkembang dari saat pertama kali ia
menunjukkan tanda-tanda seksual sekundernya sampai saat ia mencapai kematangan
seksual.
2. Individu mengalami perkembangan psikologik dan
pola identifikasi dari kanak-kanak menjadi dewasa.
3.
Terjadi peralihan dari ketergantungan sosial-ekonomi yang penuh kepada keadaan
yang relatif lebih mandiri.
Menurut Hurlock (1998 : 11), Masa remaja merupakan
masa dimana seorang individu mengalami peralihan dari satu tahap ketahap
berikutnya dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat, pola perilaku dan
juga penuh dengan masalah-masalah. Oleh karenanya remaja sangat rentan sekali
mengalami masalah psikososial yakni masalah psikis atau kejiwaan yang timbul
sebagai akibat terjadinya perubahan sosial.
Masa remaja merupakan sebuah
periode dalam kehidupan manusia yang batasannya usia maupun peranannya
seringkali tidak terlalu jelas. Pubertas yang dahulu dianggap sebagai tanda
awal keremajaan ternyata tidak lagi valid sebagai patokan atau batasan untuk
pengkategorian remaja sebab usia pubertas yang dahulu terjadi pada akhir usia
belasan antara 15-18 tahun kini terjadi pada awal belasan bahkan sebelum usia
11 tahun. (Singgih Gunarso,
1985 : 29).
Lebih
lanjut, Singgih Gunarso (1985 : 30), menjelaskan bahwa seorang anak
berusia 10 tahun mungkin saja sudah atau sedang mengalami pubertas namun tidak
berarti ia sudah bisa dikatakan sebagai remaja dan sudah siap menghadapi dunia
orang dewasa. Ia belum siap menghadapi dunia nyata orang dewasa, meski di saat
yang sama ia juga bukan anak-anak lagi. Berbeda dengan balita yang
perkembangannya dengan jelas dapat diukur, remaja hampir tidak memiliki pola
perkembangan yang pasti.
Dalam perkembangannya
seringkali mereka menjadi bingung karena kadang-kadang diperlakukan sebagai
anak-anak tetapi di lain waktu mereka dituntut untuk bersikap mandiri dan
dewasa. Sehingga dapat dikatakan remaja adalah seorang yang berusia 13 sampai dengan 17 tahun dan belum
menikah. (Singgih Gunarso, 1985 : 31). .
Menurut
Zakiah Drajat (Gatot Supranomo, 2000 : 2), masa remaja berlangsung
antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai
dengan 22 tahun bagi pria,
dimana masa remaja adalah masa peralihan diantara masa
kanak-kanak dan dewasa. Dalam masa ini anak mengalami masa pertumbuhan dan masa
perkembangan fisiknya maupun perkembangan psikisnya.
Selanjutnya, Zakiah Drajat (Gatot Supranomo, 2000 : 3),
mengemukakan bahwa remaja bukanlah anak-anak baik
bentuk badan ataupun cara berfikir atau bertindak, tetapi bukan pula orang
dewasa yang telah matang. Sehingga remaja sering mengalami masa
kegoncangan karena banyaknya perubahan yang terjadi dan tidak stabilnya emosi
yang kadang-kadang menyebabkan timbulnya sikap dan tindakan yang oleh orang
dinilai sebagai perbuatan nakal.
Monks (1999 : 53), memberikan batasan usia masa remaja adalah masa
diantara 12-21 tahun dengan perincian 12-15 tahun masa remaja awal, 15-18 tahun
masa remaja pertengahan, dan 18-21 tahun masa remaja akhir. Senada dengan
pendapat Monks, menurut Suryabrata (1981: 14), membagi masa remaja menjadi
tiga, masa remaja awal 12-15 tahun, masa remaja pertengahan 15-18 tahun dan
masa remaja akhir 18-21 tahun. Berbeda dengan pendapat Hurlock (1999:12) yang
membagi masa remaja menjadi dua bagian, yaitu masa remaja awal 13-16 tahun,
sedangkan masa remaja akhir 17-18 tahun.
BAB III
METODE
PENELITIAN
A. Tipe
Penelitian
Penelitian tentang tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana
penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X adalah Empiris yaitu
adalah penelitian berdasarkan fakta–fakta yang ada di dalam masyarakat mengenai
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika
oleh remaja di Kabupaten X dan bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh
pihak Kepolisian Resor X dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan
narkotika oleh remaja di Kabupaten X
B. Lokasi
Penelitian
Penulis memilih lokasi penelitian di Kabupaten X yang merupakan wilayah
hukum Polres X. Adapun alasan memilih lokasi penelitian ini karena semakin
meningkatnya jumlah kriminilitas yang ditangani oleh pihak Kepolisian Resort X
khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
C.
Jenis dan Sumber Data
Sumber
data yang akan digunakan dalam penelitian ini terdiri atas dua kategori, yaitu data
primer dan data sekunder.
1. Data
Primer yaitu data yang diperoleh langsung dari nara sumber dilokasi penelitian yang
berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
oleh remaja di Kabupaten X.
2. Data
Sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yaitu menelaah
literatur, artikel, liputan, makalah serta peraturan perundang– undangan yang
ada kaitannya dengan tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana
penyalahgunaan narkotika oleh remaja.
D. Populasi dan Sampel
Populasi
penelitian ini adalah seluruh aparat Polres X yang menangani upaya penanggulangan
penyalahgunaan narkotika dan masyarakat yang di anggap mengetahui tentang
penyebab terjadinya tindak pidana narkotika serta pelaku tindak pidana
narkotika. Sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah 1 orang Kasat Narkoba,
1 orang Kanit dan 3 orang penyidik Polres X, 2 orang tokoh masyarakat, 2 orang
Tokoh Agama, 2 orang tokoh pemuda serta 5 orang remaja pelaku tindak pidana
narkotika.
Pertimbangan peneliti memilih
2 orang tokoh masyarakat, 2 orang Tokoh Agama, 2 orang tokoh pemuda serta 5
orang remaja pelaku tindak pidana narkotika, karena sampel tersebut cukup representatif
memberikan informasi mengenai faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di Kabupaten X. Sedangkan
pertimbangan peneliti memilih 1 orang Kasat Narkoba, 1 orang Kanit dan 3 orang
penyidik Polres X, karena peneliti mengharapkan dan berkeyakinan akan
mendapatkan informasi mengenai upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengatasi
terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
Adapun teknik pemilihan
sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Purposive Sampling
yaitu dengan penunjukan langsung oleh peneliti untuk dijadikan sebagai sampel
penelitian.
E. Teknik
Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dilakukan
dengan dua cara yaitu :
1. Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Yaitu penulis melakukan pengumpulan data dengan
cara membaca sejumlah literatur yang relevan dengan tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana
penyalahgunaan narkotika oleh remaja, serta bahan-bahan normatif berupa produk hukum yaitu Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
2. Penelitian di Lapangan (Field
Research)
a). Observasi (Observation)
Yaitu penulis mendatangi lokasi
penelitian kemudian melakukan pengamatan secara langsung dan seksama terhadap
obyek penelitian guna mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya
tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja dan upaya-upaya yang
dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana
penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
b). Wawancara (Interview)
Yaitu
penulis melakukan tanya jawab (interview) kepada sejumlah nara sumber
yang berkompeten seperti remaja yang pernah menjadi pelaku dalam tindak pidana
penyalahgunaan narkotika dan penyidik Polri Polres X, serta masyarakat, tokoh
agama dan tokoh pemuda dalam upaya menanggulangi terjadinya tindak pidana
penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
c). Dokumentasi (Documentation)
Yaitu penulis melakukan pengumpulan
data-data dilokasi penelitian yang berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja
dan upaya-upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi terjadinya pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
F. Teknik Analisis Data
Data
penelitian diolah dan dianalisis secara kualitatif yaitu menganalisa
data berdasarkan kualitasnya lalu dideskripsikan dengan menggunakan kata-kata
sehingga diperoleh bahasan atau paparan dalam bentuk kalimat yang sistematis
dan dapat dimengerti, kemudian ditarik kesimpulan.
G. Definisi Operasional
Dalam
definisi operasional ini, penulis akan memberikan batasan, pengertian atau
istilah yang digunakan dalam penulisan hukum ini, yang berkaitan dengan judul
dan digunakan oleh penulis yaitu sebagai berikut :
1. Kriminologi
adalah ilmu yang mempelajari sebab-sebab terjadinya suatu kejahatan serta
cara-cara menanggulangi kejahatan tersebut.
2. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan
atau tindakan melanggar ketentuan hukum mengenai
narkotika yang berlaku dan diancam dengan sanksi.
3. Tindak pidana narkotika adalah. tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum selain
yang ditentukan dalam undang-undang yang terjadi di Kabupaten X.
4. Remaja adalah seseorang yang berumur 12 tahun tetapi belum mencapai umur
18 tahun dan belum pernah kawin yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan
narkotika di Kabupaten X.
|
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abussalam, 2007, Kriminologi,
Restu Agung, Jakarta.
Andi Hamzah, 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana
dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta
Andi Zainal Abidin Farid, 1981, Hukum Pidana
I, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Poernomo, 1987, Asas–Asas Hukum
Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1991, Upaya Non Penal
dalam Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Semarang.
Gatot
Supramono, 2000, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta.
Hari
Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar
Maju, Bandung.
Hurlock,E.B,1998.
Perkembangan Anak. Alih bahasa oleh Soedjarmo & Istiwidayanti,
Erlangga, Jakarta.
Kanter
dan Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.
Storia Grafika, Jakarta
Lamintang, P.A.F. 1983. Dasar – Dasar Hukum Pidana. Sinar Baru,
Bandung.
Moeljatno,
1985, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
Monks, F.J,K & Haditono, S.R. 1999. Psikologi Perkembangan. Gadjah
Mada University Press, Yogyakarta.
R.Tresna. 1995. Hukum Pidana. Sinar
Baru, Jakarta.
Rusli
Effendy, 1983, Ruang Lingkup Kriminologi, Alumni, Bandung
R.
Soesilo, 1985, Kriminologi (Pengetahuan tentang sebab-sebab Kejahatan),
Politea, Bogor.
Sahetapy
dan Mardjono Reksodiputro, 1982, Paradoks dalam Kriminologi, Rajawali,
Jakarta
Sarwono, S.W. 2002. Psikologi Remaja. Edisi Enam, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Singgih
Gunarso, 1985, Psikologi Remaja, Cet VII, Gunung Mulia, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi
Suatu Pengantar,
Rajawali Pers, Jakarta.
Suryabrata, S. 1981. Psikologi Kepribadian. Rajawali Press,
Jakarta.
Topo Santoso, 2001, Menggagas Hukum Pidana Islam, Penerapan Hukum Pidana
Islam dalam Konteks Modernitas, Asy-Syaamil Press dan Grafika, Jakarta.
Wresniwiro,
1999, Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, Narkotika, Psikotropika
dan Obat Berbahaya, Yayasan Mitra Bintibmas Bina Dharma Pemuda, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Kamus
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991, Kamus Bahasa Indonesia,
Jakarta
John M. Echols dan Hassan Sadhily, 2002, Kamus Inggris - Indonesia,
Gramedia Jakarta.
Bapak. Asslm....
BalasHapusmaaf yah pak, sebelumnya karya bapak saya kutip. ijinkanlah saya meminjam contoh proposal Bapak ini.. tidak saya plagiatin dan tidak saya tambah kurangi sedikutpun, hanya saya copy untuk menjadi bahan ajar saya di kost yah Pak..saya juga mahasiswa ilmu hukum S-1 kok Pak, jadi saya juga tidak berani mengambil resiko kedepannya..
wasslm.. makasih pak
Terima kasih banyak sharingnya pak, semoga punya saya segera selesai.
BalasHapusMnbh khsazah pngthuan ttg pnysnan skripsi. Ok bgt
BalasHapusMnbh khsazah pngthuan ttg pnysnan skripsi. Ok bgt
BalasHapuswah mantap sekali pak contoh proposalnya terima kasih pembelajaranya bisa menambah wawasan kami >>>sy purwanto mahasiswa fakultas hukum semester 5 ingin sekali belajar membuat proposal selengkap bapak sekali lagi terima kasih ilmunya bapak >>>>>
BalasHapusTERIMAKASIH PAK SEBAGAI PEGANNGAN SAYA UNTUK BUAT SKRIPSI.
BalasHapus@all; Semoga bermanfaat, jika ingin mengutip materi dalam blog ini agar mengikuti kaedah pengutipan yang berlaku...
BalasHapusijin Share Back + cantumkan Blog
BalasHapusijin Share Back + cantumkan Blog
BalasHapusMaaf pak sebelum ny saya tidak ada mksd sbgi plagiat hanya saja saya ingin izin utk mengambil judul dr makalah ini untuk judul skripsi saya
BalasHapus@Usyflena; ini contoh proposal skripsi bukan makalah..
BalasHapusterima kasih pak.
BalasHapusterima kasih pak.
BalasHapussmoga bermanfaat @rizki nanda fauzi
BalasHapusterimakasih pak ini contoh proposal membantu sekali untuk pembuatan proposal saya
BalasHapustapi gak plagiat saya cuma ingin mencontoh cara2 pembuatan proposal skkirpsi saya
Pak mohon ijin mengutip karya Bapak, sebelumnya terima kasih banyak...............
BalasHapusSemoga bermanfaat...@firman fadillah @Irawan Bagus
BalasHapusassalamu'alaikum ...
BalasHapuspak maaf sblumnya sy mw ngutip tentang judul ni...
biar d saat penelitian d tmpatq tinggal hanya mnyesuaikn keadaan d tmpat tinggalq sja ... mohon izinx pak :-) smoga ilmu bapak mnjd ilmu yg brmnfaat bagi kami calon sarjana hukum :-)
izin copas pak sebsgsi contoh proposal skripsi saya .
BalasHapus@muhammad faisal nursalam ; Ngutip judul boleh saja, @safrizal abang ; copas tidak sesuai dengan kaidah dalam penulisan ilmiah...
BalasHapusSangat bermanfaat, terimakasih :)
BalasHapusmakasih banyak....
BalasHapusSemoga bermanfaat @ anti iuslili, @ M. Rizky...
BalasHapusizin copi pak buat bahan belajar sayA
BalasHapusSmoga bermanfaat @Muh. Subairi
BalasHapusassalaamu'alaikum bapak
BalasHapusizin copy pak,buat gambaran untuk out line skripsi saya pak.
jazakallohu khoir bapak :)
smoga bermanfaat..@hazrul azwar
BalasHapusizin copy buat belajar...
BalasHapusapalagi memang ini kasus yang sangat berbahaya
bagi remaja kita pak @rahman
izin copy buat belajar...
BalasHapusapalagi memang ini kasus yang sangat berbahaya
bagi remaja kita pak @rahman
Silahkan... semoga bermanfaat.. @pondok pesantren..
BalasHapusbagus sekali contoh proposal nya pak..
BalasHapustapi kerangka konseptual kok gag ada pak @Rahman
@eko saputra ; Masing-masing fakultas hukum mempunyai sistematika tersendiri. Dalam contoh proposal ini menggunakan definisi operasional.
BalasHapustolong tanya ini termasuk metode penelitian non doktrinal atau doktrinal ya trims
BalasHapusIjin copy untuk belajar pak @rahman
BalasHapuskonsep ini sangat membantu saya untuk penelitian hukum tapi tidak bermaksud untuk pelagiat pak, saya hanya mengutip poin2 penting dari isi contoh peroposal ini. Terimakasih
@aleksius beenrobalur; silahkan, semoga bermanfaat...
BalasHapuspak izin copy buat pegangan saya dalam pembuatan proposal skripsi. saya tidak plagiat, hanya sebagai pedoman tambahan. terima kasih
BalasHapusSilahkan, semoga bermanfaat @Jat mekongga
BalasHapusTerimakasih atas apa yang bapak tulis disini pak, semoga bermanfaat untuk banyak orang
BalasHapuskesimpulannya gak ada pak?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmksdx tdk ada maksud utk plagiat pak ,, tch hanya slah pengetikan .. srry
BalasHapusterimakasih pak tulisan bapak sangat bermanfaat, saya mohon izin untuk saya copy untuk referensi tugas metode penelitian hukum saya pak, tidak untuk saya plagiat pak, hanya referensi saja. terimakasih sebelumnya.
BalasHapusterimaksih pak untuk tulisannya sangat bermanfaat untuk analisa sy
BalasHapusmohon untuk izin sebagai refrensi analisis pak
silahkan.. semoga bermanfaat..
Hapusassalamualaikum pa dr.rahman amin .sh,,izin copy untuk pembelajaran saya dalam pembuatan bahan skripsi saya pa.
BalasHapusterima kasih
tulisannya sangat membantu, mohon izin copy untuk pembelajaran metodologi penelitian trims.
BalasHapusSilahkan.. semoga bermanfaat..
HapusAssalmualaikum..bapak mhon maaf .maaf izin copy judul untuk skripsi saya bapak..dan izin mengcopy beberapa kata bapak....
BalasHapusWasslm.. silahkan.. semoga bermanfaat..
Hapusassalamualaikum pak dr.rahman amin .sh, mohon izin copy untuk pedoman saya dalam pembuatan bahan skripsi saya.
BalasHapusWassalam.. silahkan.. semoga bermanfaat..
HapusAssalamualaikum Wr Wb.
BalasHapusMohon ijin Bpk Dr Rahman Amin,S.H.,M.H.
untuk mengcopy sebagai bahan pembelajaran saya dirumah
Wassalam.. silahkan.. semoga bermanfaat..
Hapusterimakasih pak tulisanya sangat bermanfaat, saya ijin mengcopy untuk bahan pembelajaran membuat proposal.
BalasHapusSilahkan.. semoga bermanfaat..
Hapusterima kasih untuk tulisannya pak, kalau boleh tanya tipe penelitiannya yuridis sosiologis atau yuridis empiris normatif pak?
BalasHapusterima kasih untuk tulisannya pak, kalau boleh tanya tipe penelitiannya yuridis sosiologis atau yuridis empiris normatif pak?
BalasHapusNormatif-empiris..
Hapusassalamualaikum pak, mohon izin copy ya untuk pedoman saya dalam pembuatan bahan skripsi saya.
BalasHapuswasssalam.. silahkan.. semoga bermanfaat..
HapusIjin copy untuk belajar pak
BalasHapuskonsep ini sangat membantu saya untuk penelitian hukum tapi tidak bermaksud untuk pelagiat pak, saya hanya mengutip poin2 penting dari isi contoh peroposal ini. Terimakasih
Ijin copy untuk belajar pak
BalasHapuskonsep ini sangat membantu saya untuk penelitian hukum tapi tidak bermaksud untuk pelagiat pak, saya hanya mengutip poin2 penting dari isi contoh peroposal ini. Terimakasih
Silahkan.. semoga bermanfaat..
HapusAss. Maaf pak sblm ny ,bukan mksd saya plagiat kan karya bapak, saya izin pkai judul ny untk skripsi saya pak ,ini sangat membantu saya dalam proposal saya,Skali lgi saya mohon izin
BalasHapusSilahkan.. semoga bermanfaat..
Hapusselamat pagi, saya izin copast untuk tugas metopel saya. Harap dimaklumi dikarenakan tugasnya sudah banyak menumpuk sehingga membuat otak saya buntu,
BalasHapussemoga sdr. diberkati oleh Tuhan YME, Hormat Kami Mahasiswa Jelata :)
terimakasih pak saya hanya mencontoh sususan penulisannya saja
BalasHapusSilahkan semoga bermanfaat..
Hapusnumpang copy pak
Hapussebagai pedoman dan saya juga ingin mengambil poin poin penting dari proposal bapak
untuk tugas karya ilmiah
bapak
Maaf ya pa karya bapa saya kutip untuk bahan skripsi s1 ilmu hukum saya... kbtulan saya mengambil hukum pidana
BalasHapusSilahkan.. Smoga bermanfaat. .
HapusMohon maaf bapak, saya izin buat referensi UAS saya bapak
Hapusmohon izin mengutip judul proposal bapa tempat dan waktu akan saya sesuaikan dengan tempat tinggal saya pak terimakasih sangat bermanfaat apa yang bapa tuliskan di blog ini
BalasHapusMohon izin untuk dijadikan referensi penyusunan skripsi saya pak.
BalasHapusQQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
BalasHapus-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!
Assalamualaikum Pak Rahman Amin, saya ijin mengcopy tulisan bapak ini untuk tugas mata kuliah MTPH (Metode Teknik Penulisan Hukum) dan bahan bacaan buat saya Pak. Semoga ilmunya Bapak selalu bermanfaat bagi kita semua. Aamiin
BalasHapusBudi S
Assalamualaikum pak, izin copas ya pak untuk tugas bahasa indonesia saya pak
BalasHapusselamat pagi pak saya ijin copas untuk tugas saya pak terimaksih
BalasHapuswah, sangat bermanfaat. menambah wawasan saya dalam penyusunan skripsi. terimakasih :)
BalasHapuskunjungi https://yuridis.id untuk info masalah hukum :)
selamat siang pak, mohon izin untuk copas untuk tugas, terimakasih.
BalasHapusmakasih pak ilmunya izin copas pak
BalasHapusterimakasih PAk, saya jdi terinspirasi setelah membaca tulisan bapak, dan saya mohon izin untuk mengkutip tulisan Bapak sebagai bahan skripsi s1 ilmu hukum saya...atas ijinnya saya sampaikan terimakasih, semoga ilmu@ yang bapak berikan bermanfaat untuk orang banayk, aamiin
BalasHapusPak terimakasih atas ilmu ya. Izin copas untuk tugas kuliyah
BalasHapusjika diperkenankan mohon izin copy pak, untuk bahan proposal skripsi saya pak.
BalasHapusSilahkan.. Smoga bermanfaat..
Hapusak terimakasih atas ilmu ya. Izin copas untuk tugas kuliah. Terimakasih pak
BalasHapusSmoga bermanfaat..
HapusMohon izin untuk copas pak terimakasih
BalasHapusMenurut saya contoh proposalnya bagus pak. Kalau boleh pak, saya izin mengcopinya untuk di pelajari serta di jadikan tugas pak. Trmsh sebelumnya.
BalasHapusSmoga bermanfaat..
Hapusterima kasih pak
BalasHapussebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada bapak karena sudah membuka wawasan saya tentang contoh proposal ini saya harap saya bisa menyelesaikan tugas saya ini, saya ingin meminta izin mengutip sedikit apa yang bapak tulis untuk dijadikan bahan contoh tugas saya
BalasHapussalam hormat saya pak !!!
Silahkan smoga bermanfaat..
Hapusijin bapak doktor..bapak dines dmna pak..
BalasHapusAlhamdulilah.. Masih di Indonesia..
HapusAssalamu'alaikum.
BalasHapusmohon izin mengutip judul proposal bapak.untuk bahan proposal skripsi saya pak tempat dan waktu akan saya sesuaikan dengan tempat tinggal saya pak, terimakasih pak
assalamualaikum, pak kalau baru mau seminar proposal. yang di buat hanya bab 1 dan bab 2 kah?
BalasHapusijin copy pak buat bahan proposal skripsi saya pak tempat dan waktu akan saya sesuaikan dengan tempat tinggal saya pak, terimakasih
BalasHapusassalamualaikum.sangat bermanfaat pak.
BalasHapusassalamualaikum mas, mohon ijin untuk mengikuti sebagian rangkaian kalimat dari contoh yg anda publiskan. trims
BalasHapusAssalamu alaikum mohon izin copy ya pak,, sebagai bahan panduan pembuatan skrpsi saya.. terimakasih
BalasHapusijin pak tulisannya sebagai panduan pembuatan proposal
BalasHapusGitar Togel adalah situs GAME TOTO Online terlengkap aman dan terpercaya dengan server kualitas terbaik dan tercepat tanpa admin ataupun robot yang ikut bermain bonus kemenangan nyata ratusan juta
BalasHapus