SEKILAS TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Pengertian Narkotika
Secara
etimologi, kata Narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu Narke yang
artinya terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Orang Amerika menyebutnya
dengan nama narcotic, di Malaysia dikenal dengan istilah dadah sedangkan
di Indonesia disebut Narkotika. (Andi Hamzah, 1986 : 224).
Menurut
vide Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2882 Tahun 1970, narkotika atau obat
bius diartikan secara umum sebagai semua bahan obat yang umumnya mempunyai efek
kerja bersifat membiuskan (dapat menurunkan kesadaran), merangsang
(meningkatkan prestasi kerja), menagihkan (meningkatkan ketergantungan), dan
menghayal (halusinasi).
Menurut
Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabka menurunnya atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan dalam golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.
Penggolongan Narkotika
Penggolongan Menurut Pasal 6
Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
a. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai
potensi yang sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b. Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan
digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi yang tinggi
mengakibatkan ketergantugan.
c. Narkotika Golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengembangan
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Menurut Wresniworo (1999 :
28), narkotika menurut cara / proses
pengolahannya dapat dibagi kedalam tiga golongan, yaitu :
a. Narkotika alam adalah narkotika yang
berasal dari hasil olahan tanaman yang dapat dikelompokkan dari tiga jenis
tanaman masing-masing :
1). Opium atau candu, yaitu hasil olahan getah dari buah tanaman papaver
somniferum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah opium mentah, opium
masak dan morfin. Jenis opium ini berasal dari luar negeri yang diselundupkan
ke Indonesia, karena jenis tanaman ini tidak terdapat di Indonesia.
2). Kokain, yang berasal dari olahan daun tanaman koka yang banyak
terdapat dan diolah secara gelap di Amerika bagian selatan seperti Peru, Bolivia,
Kolombia.
3). Canabis Sativa atau marihuana atau yang disebut
ganja termasuk hashish oil (minyak ganja). Tanaman ganja ini banyak
ditanam secara ilegal didaerah khatulistiwa khususnya di Indonesia terdapat di
Aceh.
b. Narkotika semi sintetis, yang dimaksud dengan
Narkotika golongan ini adalah narkotika yang dibuat dari alkaloida opium
dengan inti penathren dan diproses secara kimiawi untuk menjadi bahan
obat yang berkhasiat sebagai narkotika. Contoh yang terkenal dan sering
disalahgunakan adalah heroin dan codein.
c. Narkotika sintetis, narkotika golongan ini
diperoleh melalui proses kimia dengan menggunakan bahan baku kimia, sehingga
diperoleh suatu hasil baru yang mempunyai efek narkotika seperti Pethidine,
Metadon dan Megadon.
Tindak Pidana Narkotika
Narkotika
secara umum disebut sebagai drugs yaitu sejenis zat yang dapat
menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan cara
memasuan kedala tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya
rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau khayalan-khayalan.
Narkotika dalam dunia kesehatan bertujuan untuk pengobatan dan kepentingan
manusia seperti operasi pembedahan, menghilangkan rasa sakit, perawatan stress
dan depresi.
Di
dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan
bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan untuk
pengadaan, impor, ekspor, peredaran dan penggunaannya diatur oleh pemerintah
dalam hal ini Menteri Kesehatan.
Sehingga
penggunaan narkotika selain yang disebutkan pada Pasal 7 di atas, mempunyai
konsekuensi akibat yuridis yaitu penyalahgunaan narkotika dan akan memperoleh
pidana/ancaman pidana sesuai yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Menurut
Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
Penyalahgunaan adalah orang yang
menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Selanjutnya
dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
memberikan pengertian :
Peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan
sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa, tindak pidana narkotika adalah tindak pidana
penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum selain yang ditentukan
dalam undang-undang.
***
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, 1986, Bunga Rampai Hukum
Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Wresniwiro, 1999, Narkotika,
Psikotropika dan Obat Berbahaya, Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, Yayasan
Mitra Bintibmas Bina Dharma Pemuda, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.