Kamis, 08 Mei 2025

DASAR HUKUM HAK-HAK ANAK DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH

 DASAR HUKUM HAK-HAK ANAK DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH

 

Dasar hukum yang mengatur tentang hak-hak anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

 

1.      Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.        

         a.       Pasal 1, bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama;

         b.       Pasal 2, bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain;

         c.       Pasal 3, bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu;

         d.       Pasal 6, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada;

         e.       Pasal 7, bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

        

2.      Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.     

         a.       Pasal 24 ayat (1), bahwa setiap anak berhak untuk mendapat hak atas langkah-langkah perlindungan karena statusnya sebagai anak di bawah umur, terhadap keluarga, masyarakat dan Negara tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau kelahiran;

         b.       Pasal 26, bahwa semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.

 

3.      Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

         a.       Pasal 10 ayat (1), bahwa perlindungan atas bantuan seluas mungkin harus diberikan kepada keluarga yang merupakan kelompok alamiah dan mendasar dari satuan masyarakat, terutama terhadap pembentukannya, dan sementara itu keluarga bertanggung jawab atas perawatan dan pendidikan anak-anak yang masih dalam tanggungan;

         b.       Pasal 10 ayat (3), bahwa langkah-langkah khusus untuk perlindungan dan bantuan harus diberikan untuk kepentingan semua anak dan remaja, tanpa diskriminasi apapun berdasarkan keturunan atau keadaan-keadaan lain.

 

4.      Konvensi Hak Anak.

         a.       Pasal 5, bahwa Negara-Negara Peserta akan menghormati tanggung jawab, hak dan kewajiban para orangtua atau, bila dapat diterapkan, para anggota keluarga besar luas atau masyarakat sebagaimana yang ditentukan oleh adat istiadat setempat, wali yang sah atau orang-orang lain yang secara hukum bertanggung jawab atas anak yang bersangkutan, untuk memberi pengarahan dan bimbingan yang layak kepada anak dalam penerapan hak-haknya yang diakui dalam Konvensi ini, dengan cara yang sesuai dengan kemampuannya;

         b.       Pasal 7 ayat (1), bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak memperoleh kewarganegaraan, dan sejauh memungkinkan, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orangtuanya;

         c.       Pasal 8 ayat (1), bahwa Negara-Negara Peserta berupaya untuk menghormati hak anak untuk mempertahankan identitasnya, termasuk kewarganegaraannya, nama, dan hubungan keluarga sebagaimana yang diakui oleh undang-undang tanpa campur tangan yang tidak sah;

         d.       Pasal 18 ayat (1), bahwa Negara-Negara Peserta akan membuat upaya yang terbaik guna menjamin pengakuan atas prinsip bahwa kedua oranatua memikul tanggung jawab bersama untuk membesarkan dan mengembangkan anak. orang tua, atau mungkin, walinya yang sah, memikul tanggung jawab utama untuk membesarkan dan mengembangkan anak yang yang bersangkutan. Kepentingan terbaik anak akan menjadi perhatian utama.

 

 

 

5.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

         a.       Alinea ke-empat Pembukaan, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”;

         b.       Pasal 1 ayat (3), bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

         c.       Pasal 28B ayat (1), bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;

         d.       Pasal 28B ayat (2), bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;

         e.       Pasal 28D ayat (1), bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;

         f.       Pasal 28I ayat (2), bahwa setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

 

6.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

         a.       Pasal 3 ayat (2), bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum;

         b.       Pasal 52 ayat (1), bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara;

         c.       Pasal 52 ayat (2), bahwa hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan;

         d.       Pasal 56 ayat (1), bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri;

         e.       Pasal 57 ayat (1), bahwa setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

         a.       Pasal 43 ayat (1), bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

                   Ketentuan pasal tersebut telah mendapatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 dengan amar putusan bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

         b.       Pasal 47 ayat (1), bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Konvensi Hak Anak.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019