PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA KODE ETIK PROFESI POLRI
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berarti bahwa penyelenggaraan
pemerintahan berdasarkan ketentuan hukum, termasuk dalam penegakan Kode Etik
Profesi Polri.
Secara internal di lingkungan Polri, penegakan Kode Etik
Profesi Polri diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Polri, bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Ketentuan
mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri .
Terkait dengan Peninjauan Kembali dalam Perkara Kode Etik Profesi
Polri diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Kode Etik
Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Polri
Nomor 7 Tahun 2022, bahwa Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali adalah
komisi yang dibentuuk di lingkungan Polri untuk meninjau kembali putusan Komisi
Kode Etik Polri atau Komisi Kode Etik Polri Banding yang bersifat final dan mengikat.
Menurut Pasal 83 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, bahwa Kapolri
berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP
Banding yang telah final dan mengikat. Peninjauan kembali dilakukan apabila: a.
dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau b.
ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP
Banding. Peninjauan kembali dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Menurut Pasal
84 Peraturan
Polri Nomor 7 Tahun 2022, bahwa Peninjauan kembali oleh
Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, dapat dibentuk tim untuk melakukan
penelitian terhadap putusan KKEP atau KKEP Banding. Pembentukan tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat perintah Kapolri yang
melibatkan: a. Inspektorat Pengawasan Umum Polri; b. Staf Sumber Daya Manusia
Polri; c. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; dan d. Divisi Hukum Polri. Tim melaksanakan penelitian
dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja sejak surat perintah diterbitkan. Tim melaporkan hasil
penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri. Surat Perintah Kapolri dan
surat laporan hasil penelitian, dibuat dalam bentuk format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
peraturan kepolisian ini.
Menurut
Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, bahwa kKapolri
dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari Tim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4).
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.