DASAR HUKUM KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INDONESIA
Kebebasan berekspresi secara konstitusional menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diatur dalam Pasal
sebagai berikut:
1. Pasal 1 ayat (3), bahwa Negara Indonesia adalah
negara hukum.
2. Pasal
28E ayat (3), bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.
3. Pasal
28J ayat (2), bahwa dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kebebasan
berekspresi menurut Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu:
1. Pasal 4,
bahwa hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun dan oleh siapapun;
2. Pasal 23 ayat (2), bahwa setiap
orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai
hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun
elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban,
kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Kebebasan
berekspresi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil
and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak SIpil dan
Politik), yaitu:
1. Pasal 19 ayat (1), bahwa setiap orang berhak untuk
berpendapat tanpa campur tangan;
2. Pasal 19 ayat (2), bahwa setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya;
3. Pasal 19 ayat (3), bahwa pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan seesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: a) Menghormati hak atau nama baik orang lain; b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan, atau moral umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar