KODE ETIK PROFESI POLRI
Setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan dalam kehidupan sehari-hari, pada Kode Etik Profesi Polri sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sikap dan perilaku Polri yang dapat menjadi Kode Etik Profesi Polri yang dapat menjadi bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya, dimana ketentuan Kode Etik Profesi Polri diatur dengan Keputusan Kapolri.
Pengertian Kode Etik Profesi Polri menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, bahwa Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
Menurut Pasal 3 Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik
Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, bahwa Pejabat Polri wajib mempedomani
dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam etika kenegaraan, etika
kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian dengan penjelasan sebagai
berikut:
1. Etika Kenegaraan adalah
norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap
Pejabat Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebhinekatunggalikaan;
2. Etika Kelembagaan adalah
norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap
Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan
tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai
dengan bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi
kepolisian;
3. Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma
dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri
dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab
kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan
dengan masyarakat;
4. Etika Kepribadian adalah norma-norma
dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam
kapasitasnya sebagai pribadi yang terikat dengan moralitas etika pribadinya,
baik di dalam maupun di luar pelaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab
dan penggunaan kewenangan profesinya dalam kehidupan sehari-hari.
Ketentuan lebih lanjut
tentang kewajiban dan larangan dalam etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika
kemasyarakatan, dan etika kepribadian diatur dalam Pasal 4 s.d
Pasal 13 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Terhadap anggota Polri
yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan tersebut,
maka dilaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri melalui mekanisme yaitu tahap
pemeriksaan pendahuluan, dan tahap sidang yang terdiri dari sidang KKEP, sidang
KKEP banding, dan sidang KKEP peninjauan kembali, yang dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Pemeriksaan
pendahuluan.
Pemeriksaan
pendahuluan terdiri dari audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan. Audit
investigasi dilaksanakan dengan cara wawancara terhadap terduga
pelanggar dan saksi; mencari, mengumpulkan dan mencatat bukti-bukti yang
memiliki hubungan dengan pelanggaran KEPP; memeriksa, meneliti dan menganalisis
dokumen yang memiliki hubungan dengan dugaan Pelanggaran KEPP; dan mendatangi
tempat yang berhubungan dengan Pelanggaran KEPP.
Terhadap
Hasil Audit Investigasi dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan fungsi
inspektorat pengawasan, fungsi sumber daya manusia, fungsi hukum, dan fungsi
profesi dan pengamanan, untuk menentukan dan merekomendasikan dapat atau
tidaknya ditingkatkan ke tahap pemeriksaan; pelanggaran KEPP merupakan pelanggaran
dengan kategori ringan, sedang, dan berat; dan dapat atau tidaknya dihentikan
karena adanya perdamaian.
Hasil
pelaksanaan gelar perkara dilaporkan oleh Akreditor kepada pejabat yang
menerbitkan surat perintah untuk dilakukan pemeriksaan terhadap hasil gelar
perkara adanya dugaan pelanggaran KEPP, atau penutupan pemeriksaan pendahuluan
terhadap hasil gelar perkara bukan pelanggaran KEPP. Selanjutnya, pemeriksaan
yang dilakukan melalui tahap pemanggilan dan perintah membawa saksi dan terduga
pelanggar, permohonan kesediaan ahli, pengambilan keterangan saksi, ahli dan
terduga pelanggar, dan penanganan barang bukti.
Kemudian
pemberkasan yang merupakan kegiatan penyusunan administrasi pemeriksaan, Berita
Acara Pemeriksaan, resume, dan dokumen terkait hasil pemeriksaan dalam suatu
berkas. Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk Laporan hasil pemeriksaan
pelanggaran KEPP untuk dugaan pelanggaran kategori ringan, atau Berkas
Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran KEPP untuk dugaan pelanggaran kategori
sedang dan berat.
2. Sidang
Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dilaksanakan setelah selesai pemeriksaan pendahuluan, untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam peraturan kepolisian ini, pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pemberhentian Anggota Polri, dan pelanggaran terhadap Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
3. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Banding.
Sidang Komisi Kode Etik Polri Banding (KKEP Banding), pelaksanaannya terhadap perkara yang diajukan oleh pemohon banding yang akan diberikan sanksi kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP. Sidang KKEP Banding dilaksanakan dengan memeriksa berkas dan memori Banding tanpa menghadirkan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan pemohon Banding.
4. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Peninjauan Kembali.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Peninjauan Kembali (KKEP PK), dilaksanakan apabila dalam putusan KKEP atau KKEP Banding ditemukan suatu dan/atau ditemukan alat bukti yang diperiksa pada saat sidang KKEP KKEP Banding, yang dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar