NEGARA HUKUM PANCASILA
Indonesia
adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan secara tegas bahwa Negara Republik Indonesia adalah
negara hukum, dengan demikian dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara harus memenuhi dan mewujudkan persyaratan dan prinsip-prinsip
yang terdapat dalam negara hukum. Dengan dirumuskannya pola Indonesia adala
negara yang berdasarkan hukum di dalam UUD 1945, maka semua adalah pelaku,
pendukung dan pelaksana sebagaimana telah digariskan bahwa para penyelenggara
negara (policy executers) dan para
pemimpin pemerintahan (policy makers)
wajib memiliki semangat yang baik yaitu sesuai dengan jiwa Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. [1]
Dasar
mengenai konsep negara hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan
Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum dan jiwa
bangsa (volksgeist) Indonesia, dengan kata lain bahwa Pancasila
menjiwai seluruh kehidupan negara hukum Indonesia. Konsep negara hukum Pancasila merupakan
konsep negara hukum yang dikembangkan dan diterapkan di Indonesia yang
didasarkan pada sistem hukum Pancasila. Konsep negara hukum Pancasila memiliki
ciri khas yang terdapat pada falsafah bangsa dan negara Indonesia yakni
Pancasila. [2]
Konsep
negara hukum Pancasila yang dianut dan diterapkan di Indonesia tidaklah murni
mengadopsi konsep negara hukum rechttstaat
di negara-negara yang menganut sistem hukum civil
law, maupun konsep rule of law di
negara-negara yang menganut sistem hukum common
law, melainkan menganut dan menerapkan konsep negara hukum yang disesuaikan
dengan kondisi dan jiwa bangsa Indonesia yakni konsep negara hukum Pancasila
yang secara historis lahir bukan karena perlawanan terhadap absolutisme yang
dilakukan oleh penguasa atau raja sebagaimana latar belakang munculnya
pemikiran rechttstaat dan rule of law, melainkan lahir karena
adanya keinginan bangsa Indonesia untuk terbebas dari belenggu imperialisme dan
kolonialisme yang dilakukan oleh penjajahan Belanda. [3]
Konsep
negara hukum Pancasila lahir karena adanya dorongan dari seluruh elemen bangsa
Indonesia untuk memerdekakan diri dari penjajahan kolonialisme. Keinginan untuk
merdeka sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea II yang menyatakan
bahwa: [4]
...dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia,
yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Konsep
negara hukum Pancasila yaitu konsep negara hukum di mana satu pihak harus
memenuhi kriteria dari konsep negara hukum pada umumnya yaitu ditopang tiga
pilar pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan
tidak memihak, dan asas legalitas dalam arti formal maupun material, dan di
lain pihak, diwarnai oleh aspirasi-aspirasi keindonesiaan yaitu lima nilai
fundamental dari Pancasila yang dirumuskan secara materiil didasarkan pada cara
pandang (paradigma) bangsa Indonesia dalam bernegara yang bersifat
integralistik khas Indonesia, dan secara formal yuridis dengan memperhatikan
ketentuan dalam UUD 1945 dengan membandingkan dengan konsep negara hukum
liberal yaitu rechttstaat dan rule of law. [5]
Padmo
Wahjono mengemukakan pemikirannya tentang negara hukum Indonesia berkaitan
dengan pengaruh konsep rechtsstaat sebagaimana
yang tercantum dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut : [6]
Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum, dengan rumusan rechtsstaat
diantara kurang dengan anggapan bahwa pola yang diambil tidak menyimpang dari
pengertian negara hukum pada umumnya (genusbegrip),
disesuaikan dengan keadaan di Indonesia, digunakan dengan ukuran pandangan
hidup maupun pandangan bernegara kita.
Berkaitan
dengan negara hukum di Indonesia, Muhammad Yamin mengemukakan pemikirannya
sebagai berikut : [7]
Kekuasaan yang dilakukan oleh
pemerintah Republik Indonesia itu hanya berdasarkan dan berasal dari
undang-undang dan sekali-kali tidak berdasarkan kekuasaan senjata, kekuasaan
sewenang-wenang atau kepercayaan, bahwa kekuatan badanlah yang boleh memutuskan
segala pertikaian dalam negara. Republik Indonesia ialah negara hukum (rechtsstaat / goverment under of law)
tempat keadilan yang tertulis berlaku; bukanlah negara polisi atau negara
militer, bukanlah pula negara kekuasaan (machtsstaat).
Republik Indonesia ialah negara yang melaksanakan keadilan yang tertuliskan
dalam undang-undang. Warga negara diperintah dan diperlakukan oleh
undang-undang keadilan yang dibuat oleh rakyat sendiri.
Oemar
Senoadji mengemukakan bahwa negara hukum Pancasila mempunyai ciri-ciri khas
Indonesia dengan menggunakan Pancasila sebagai dasar pokok dan sumber hukum.
Ciri pokok dalam negara hukum Pancasila adalah adanya jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan beragama
yang mempunyai konotasi positif bahwa tiada tempat bagi atheisme atau propaganda anti agama. Ciri berikutnya adalah tiada
pemisahan yang rigid dan mutlak antara negara dan agama yang berada dalam
hubungan yang harmonis, berbeda dengan negara sekuler seperti Amerika Serikat
yang menganut doktrin pemisahan agama dan negara. [8]
Konsep
negara hukum yang berkembang Indonesia mempunyai ciri-ciri: [9]
1. Pengakuan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2. Pancasila
menjiwai setiap peraturan hukum dan pelaksanaannya;
3. Asas
kekeluargaan merupakan titik tolak negara hukum Indonesia;
4. Peradilan
yang bebas dan tidak dipengaruhi kekuatan manapun;
5. Partisipasi
warga secara luas.
Negara
hukum Pancasila adalah suatu negara hukum yang bercirikan atau berlandaskan
pada nilai-nilai serta berlandaskan pada identitas dan karakteristik yang
terdapat pada Pancasila. Nilai-nilai yang menjadi landasan bagi negara hukum
pancasila yaitu Ketuhanan yang maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karakteristik Negara Hukum Pancasila yaitu ketuhanan, kekeluargaan, gotong
royong dan kerukunan. [10]
Menurut
Soepomo bahwa makna asas kekeluargaan yang terkandung dalam negara hukum
Pancasila berarti bahwa : [11]
1. Sistem
yang terkandung dalam UUD adalah sistem kekeluargaan. Dengan demikian negara
hukum Pancasila harus dilandasi dan berpedoman kepada aliran pikiran kekeluargaan
tersebut.
2. Berdasarkan
asas kekeluargaan itu, aliran yang diterima adalah pengertian negara persatuan.
Dalam negara persatuan tersebut dikehendaki adanya perlindungan yang meliputi
segenap bangsa dan rakyat Indonesia. Negara hukum Pancasila merupakan negara
keluarga bangsa Indonesia yang mengatasi segala golongan, mengatasi segala
paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
3. Berdasarkan
asas kekeluargaan tersebut, maka negara hukum Pancasila menganut paham
kedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan yang diwujudkan dalam suatu lembaga yang bernama Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Berdasarkan
pada asas kekeluargaan tersebut, maka negara hukum Pancasila berdasarkan kepada
ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Soediman
Kartohadiprodjo mengemukakan pemikirannya dalam Simposium Indonesia Negara
Hukum, bahwa negara hukum Pancasila bercirikan unsur-unsur yaitu : [12]
a. Jiwa kekeluargaan;
b. Musyawarah
mufakat berlandaskan hukum adat;
c. Melindungi
rakyat dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang;
d. Mengutamakan
tugas dan tanggungjawab bagi lembaga-lembaga negara dan bukan mengutamakan
kekuasaan.
Padmo
Wahjono menjelaskan bahwa konsep negara hukum Pancasila mengadung lima unsur
yaitu : [13]
1. Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, yang berarti kita menghendaki satu
sistem hukum nasional yang dibagun atas dasar wawasan kebangsaan, wawasan
nusantara dan wawasan bhineka tungal ika.
2. Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah, menetapkan Undang-Undang Dasar yang
melandasi segala peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan Presiden.
3. Pemerintahan
berdasarkan sistem konstitusi, yaitu suatu sistem tertentu yang pasti dan yang
jelas di mana hukum yang hendak ditegakan oleh negara dan yang membatasi
kekuasaan penguasa atau pemerintah agar pelaksanaannya teratur dan tidak
simpang siur harus merupakan satu tertib dan satu kesatuan tujuan.
4. Semua
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.
5. Kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah.
Philipus
M. Hadjon merumuskan perkembangan unsur negara hukum Pancasila, sebagai berikut
: [14]
1. Keserasian
hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
2. Hubungan
fungsional yang proposional antara kekuasaan-kekuasaan negara.
3. Prinsip
penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
4. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
Bernard
Arief Sidharta mengemukakan unsur-unsur negara hukum Pancasila sebagai berikut
: [15]
a. Adanya
supremasi hukum.
b. Adanya
pemerintahan berdasarkan hukum.
c. Demokrasi.
d. Kekuasaan
kehakiman yang bebas.
e. Adanya
sarana kontrol hukum bagi tindakan-tindakan pemerintah.
f. Hukum
bertujuan untuk mewudkan kesejahteraan dan keadilan sosial warga masyarakat.
g. Pengakuan
dan pelindungan hak asasi manusia.
h. Berdasarkan
asas Ketuhanan yang maha esa.
Berdasarkan
pendapat para ahli hukum di atas, maka disimpulkan bahwa negara hukum
berdasarkan Pancasila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : [16]
1. Negara
kekeluargaan, adanya pengakuan atau perlindungan terhadap hak asasi manusia dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
2. Negara
hukum yang berkepastian dan berkeadilan.
3. Negara
Indonesia merupakan religious nation
state, kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia didasarkan atas
kepercayaan kepada Tuhan yang maha esa.
4. Memadukan
hukum sebagai alat perubahan masyarakat dan hukum sebagai cermin budaya
masyarakat.
5. Tujuan
negara hukum pancasila adalah mewujudkan tujuan negara (tujuan nasional), melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia (nasionalis),
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan perdamaian dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
***
DAFTAR PUSTAKA
A. Mukthie
Fadjar, Tipe Negara Hukum, Malang :
Bayu Media, 2005.
Bahder Johan
Nasution, Negara Hukum Dan Hak Asasi
Manusia, Bandung : Mandar Maju, 2012.
I Dewa Gede Atmadja, et all, Teori Konstitusi & Negara Hukum,
Malang : Setara Press, 2015.
Marwan Efendy, Teori Hukum Dari
Perspektif Kebijakan, Perbandingan, dan Harmonisasi Hukum Pidana, Jakarta :
Referensi, 2014.
Muh. Tahir Azhary, Negara Hukum ;
Suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum Islam,
Implementasinya pada periode Negara Madinah dan masa kini, Jakarta :
Kencana, 2005.
Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta
: Ghalia Indonesia, 1986.
Teguh Presetyo dan Arie Purnomosidi, Membangun
Hukum Berdasarkan Pancasila, Bandung : Nusa Media, 2014.
Yopi Gunawan dan Kristian, Perkembangan
Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila, Bandung : Refika Aditama,
2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar