ALAT BUKTI MENURUT KUHAP
Pengaturan mengenai alat bukti diatur
dalam Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk
dan keterangan terdakwa.
1. Keterangan Saksi
Pengertian
Keterangan saksi menurut Pasal 1 Angka 27 KUHAP sebagai berikut :
”Keterangan saksi adalah salah satu alat
bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu
peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya ini”.
Alat
bukti keterangan saksi diatur dalam Pasal 185 KUHAP sebagai berikut :
1). Keterangan
saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
2). Keterangan
seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
3). Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya.
4). Keterangan
beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu
ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan
adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
5). Baik
pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan
merupakan keterangan saksi.
6). Dalam
menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan :
a). Persesuaian antara keterangan saksi satu
dengan yang lain.
b). Persesuaian antara keterangan saksi dengan
alat bukti lain.
c). Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi
untuk memberi keterangan yang tertentu.
d). Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala
sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu
dipercaya.
7). Keterangan
dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan
dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang
sah yang lain.
2. Keterangan Ahli
Menurut Pasal 1 Angka 28 menyatakan
bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang
memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu
perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Mengenai alat bukti keterangan ahli
diatur dalam Pasal 186 KUHAP yang menyatakan keterangan ahli adalah apa yang
seorang ahli nyatakan di dalam sidang pengadilan.
3. Surat
Pengaturan
mengenai alat bukti surat diatur dalam Pasal 187 KUHAP sebagai berikut :
Surat sebagaimana
tersebut pada Pasal 184 Ayat 1 huruf c, dibuat atas sumpah, adalah :
a. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang
dibuat oleh Pejabat Umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang
memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau
yang dialami sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang
keterangan itu.
b. Surat yang dibuat menurut ketentuan
perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang
termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang
diperuntukan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan.
c. Surat keterangan dari seorang ahli yang
memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu yang
diminta secara resmi daripadanya.
d. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada
hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
4. Petunjuk
Pengaturan
mengenai alat bukti petunjuk diatur dalam Pasal 188 KUHAP sebagai berikut :
1). Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau
keadaan, yang karena persesuaian, baik antara yang satu dengan yang lain,
maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu
tindak pidana dan siapa pelakunya.
2). Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1
hanya dapat diperoleh dari :
a). Keterangan saksi.
b). Surat.
c). Keterangan terdakwa.
3). Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu
petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan arif lagi
bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan
kesaksian berdasarkan hati nuraninya.
5. Keterangan Terdakwa
Pengaturan
mengenai alat bukti keterangan terdakwa diatur dalam Pasal 189 KUHAP sebagai
berikut :
1). Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa
nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui
sendiri atau alami sendiri.
2). Keterangan terdakwa yang diberikan di luar
sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan
keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal
yang didakwakan kepadanya.
3). Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan
terhadap dirinya sendiri.
4). Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk
membuktikan bahwa si bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya,
melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar