Kamis, 08 Januari 2015

CONTOH PROPOSAL SKRIPSI HUKUM PIDANA

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH REMAJA DI KABUPATEN X


BAB  I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Remaja adalah bagian dari generasi muda merupakan suatu kekuatan sosial yang sangat berperan dalam pembangunan bangsa dan negara. Di tangan generasi muda terletak masa depan bangsa yang kelak akan menjadi pemimpin dalam membangun hari depan yang lebih baik. Sebagai generasi penerus perjuangan bangsa Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam membangun negara dan bangsa Indonesia, generasi muda dalam hal ini remaja merupakan subyek dan obyek pembangunan nasional dalam usaha mencapai tujuan bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Remaja merupakan modal pembangunan yang akan memelihara dan mengembangkan hasil pembagunan baik fisik maupun mental sosial Indonesia yang harus ditumbuh-kembangkan sebagai manusia seutuhnya, sehingga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang senantiasa memiliki tanggungjawab dan bermanfaat sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai salah satu sumber daya manusia yang mempunyai potensi dan memiliki peranan yang stategis dan kedudukannya sebagai generasi penerus cita-cita bangsa keberadaannya di tengah kehidupan masyarakat, pada prinsipnya remaja merupakan pilar terpenting yang akan menentukan nasib peradaban masyarakat di masa yang akan datang dan juga remaja mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan pembinaan dalam rangka menjamin pertumbuhan fisik dan mentalnya secara utuh, selaras dan seimbang.
Namun yang menjadi suatu permasalahan serius yang sedang dihadapi adalah masalah kenakalan remaja yang merupakan persoalan aktual dihampir setiap negara di dunia termasuk Indonesia. Saat ini sebagai gambaran merebaknya kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan remaja dapat berupa perkelahian, penodongan, perampokan, pencurian, pemilikan senjata tajam bahkan penyalahgunaan narkotka atau berbagai pelanggaran hukum lainnya. Dari beberapa kasus pelanggaran hukum tersebut dapat memberikan gambaran bahwa di era pembangunan manusia seutuhnya, remaja yang mempunyai hak dan kewajiban membangun bangsa dan negara, justru mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Berkaitan dengan masalah penyalahgunaan narkotika, merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan yang komprehensif dengan melibatkan kerjasama antara multidispliner, multi sektor dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Perkembangan penyalahgunaan narkotika dari waktu-kewaktu menunjukan kecenderungan yang semakin meningkat dan akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas dan terhadap remaja.
Khususnya terhadap remaja yang sedang berada dalam fase transisi perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa yang dapat menimbulkan masa krisis, ditandai dengan kecenderungan munculnya perilaku menyimpang dimana pada masa remaja akan timbul keinginan yang sangat tinggi untuk mencoba-coba sesuatu, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong untuk menyalahgunakan narkotika. Oleh  karena itulah apabila pada masa remaja telah rusak karena penyalahgunaan narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depan remaja tersebut.
Begitu pula di Kabupaten X yang merupakan wilayah hukum Polres X dengan peningkatan jumlah populasi penduduk yang cukup tinggi setiap tahunnya serta berada pada lokasi yang strategis yaitu merupakan salah satu jalur akses transportasi antara propinsi dan juga menjadi pusat aktivitas perekonomian, perdagangan serta kegiatan masyarakat lainnya sehingga memungkinkan akan banyak terjadi tindak pidana di tengah–tengah kehidupan masyarakat khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan remaja sebagai pelaku tindak pidana.
Hasil observasi awal penulis (tanggal 25 Januari 2011), yang dilakukan pada Satuan Reserse Kriminal Polres X, menunjukan bahwa jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kabupaten X pada tahun 2009 sebanyak 2 kasus, kemudian pada tahun 2010 mengalami peningkatan menjadi 3 kasus, dan sampai bulan April 2011 tercatat sebanyak 5 kasus yang dilakukan oleh  remaja sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan dari masyarakat terhadap perkembangan dan pertumbuhan anak.
Dengan alasan-alasan yang dikemukakan di atas maka penulis terdorong untuk melakukan kajian secara mendalam tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh remaja dalam bentuk skripsi dengan mengangkat judul tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
B.   Rumusan Masalah
             Dari uraian yang dikemukakan dalam latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.      Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X ?
2. Bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor X dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X ?
C.  Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.   Tujuan Penelitian ini adalah :
a. Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
b. Untuk mengetahui bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor X dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X. 
2.   Manfaat Penelitian ini adalah :
a.    Manfaat Teoritis :
      1).  Hasil penelitian dapat memberikan kegunaan untuk mengembangkan ilmu hukum khususnya hukum pidana.
      2).  Dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penelitian yang lain yang sesuai dengan bidang penelitian yang penulis teliti.
b.   Manfaat Praktis :
      1).  Diharapkan dapat digunakan sebagai informasi bagi masyarakat atau praktisi hukum dan instansi terkait tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja.
      2).  Dengan dibuatnya penulisan ini diharapkan dapat memberikan dapat memberikan masukan kepada pihak Kepolisian Resor X dalam rangka menanggulangi tindak pindana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.  Tinjauan Kriminologi
      1.   Pengertian Kriminologi
                         Kriminologi sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial (social science), sebenarnya masih tergolong sebagai ilmu pengetahuan yang masih muda, oleh karena kriminologi baru mulai menampakkan dirinya sebagai salah satu disiplin ilmu pengetahuan pada abad ke XIII. Meskipun tergolong ilmu yang masih muda, namun perkembangan kriminologi tampak begitu pesat, hal ini tidak lain karena konsekuensi logis dari berkembangnya pula berbagai bentuk kejahatan dalam masyarakat.
                       Perkembangan kejahatan bukanlah suatu hal yang asing, oleh karena sejarah kehidupan manusia sejak awal diciptakan telah terbukti mengenal kejahatan. Apalagi pada saat seperti sekarang ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi justru memberi peluang yang lebih besar bagi berkembangnya berbagai bentuk kejahatan. Atas dasar itulah maka kriminologi dalam pengaktualisasian dirinya berupaya mencari jalan untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan serta gejala‑gejalanya.
                         Secara etimologi, kriminologi berasal dari kata Crime artinya kejahatan dan Logos artinya ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu kriminologi dapat diartikan secara luas dan lengkap sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. (Abdul Syani, 1987 : 6).
                        Dalam membahas tentang definisi kriminologi belum terdapat keseragaman / kesatuan pendapat dari pakar kriminologi, berhubung masing‑masing memberikan definisi dengan sudut pandang yang berbeda. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis akan mencoba mengemukakan beberapa pendapat para sarjana / ahli hukum mengenai pengertian kriminologi, antara lain sebagai berikut :
              Kanter dan Sianturi (2002 : 35), memberikan definisi kriminologi (sebagai ilmu pengetahuan) mempelajari sebab akibat timbulnya suatu kejahatan dan keadaan-keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhinya, serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut.
                         Selanjutnya W.A Bonger (R. Soesilo, 1985 : 1), mengemukakan bahwa kriminologi sebagai salah satu disiplin ilmu sosial menelaah gejala dan tingkah laku anggota masyarakat dari sudut tertentu yaitu dari segi pola, motivasi, serta usaha menanggulangi kejahatan. Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis dan kriminologi murni). Kriminilogi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman, yang seperti ilmu-ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki krminologi teoritis  disusun kriminologi terapan.
                     Andi Zainal Abidin (1981 : 42), mengemukakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari faktor-faktor penyebab kejahatan, dan cara bagaimana menanggulanginya.
                         Sejalan dengan itu, Paul Moeliono (Abussalam, 2007 : 5), bahwa pelaku kejahatan mempunyai andil atas terjadinya suatu kejahatan, karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari si pelaku untuk melakukan perbuatan yang ditentang oleh masyarakat.
                         Menurut Michael dan Adler (Abussalam, 2007 : 5), menyatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh masyarakat.
                    Sutherland dan Cressey (Kanter dan Sianturi, 2002 : 35), menyatakan bahwa kriminologi adalah himpunan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala masyarakat. Yang termasuk dalam ruang lingkupnya adalah proses perbuatan perundang-undangan dan reaksi-reaksi terhadap pelanggaran perundang-undangan. Obyek dari kriminologi adalah proses-proses perbuatan perundang-undangan, pelanggaran perundang-undangan dan reaksi terhadap pelanggaran tersebut yang saling mempengaruhi secara beruntun.
              Lebih lanjut Vrij (Sahetapy dan Marjono Reksodiputro, 1982 : 8) mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari perbuatan jahat, pertama-tama menangani apakah perbuatan jahat itu, tetapi selanjutnya juga mengenai sebab musabab dan akibat-akibatnya.
                   George C.Vold (Abussalam, 2007 :5), menyatakan bahwa dalam mempelajari kriminologi terdapat masalah rangkap artinya kriminologi selalu menunjukan pada perbuatan manusia dan juga batasan-batasan atau pandangan masyarakat tentang apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang, apa yang baik dan apa buruk, yang semuanya itu ada dalam undang-undang, kebiasaan dan adat istiadat
                  Menurut Soejono D (R.Soesilo, 1985 : 3), pengertian kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan. Tugasnya kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan dan akibatnya yang mempelajari cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.
                         Rusli Effendy (1983 :10), menyatakan bahwa disamping ilmu hukum pidana yang juga dinamakan  ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatan itu sendiri yang dinamakan kriminologi, kecuali obyeknya berlainan dan tujuannya pun berbeda, dimana hukum pidana adalah peraturan hukum yang mengenai kejahatan atau yang berkaitan dengan pidana dengan tujuan ialah agar dapat dimengerti dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sedangkan obyek kriminologi adalah kejahatan itu sendiri, tujuannya mempelajari apa sebabnya sehingga orang yang melakukan dan upaya penanggulangan kejahatan itu.
                         Menurut Moelijatno (1996 : 6), menyatakan bahwa kriminologi merupakan  ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek serta tentang orang-orang yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan yang dimaksud pada pelanggaran, artinya perbuatan menurut undang-undang diancam dengan pidana dan kriminalitas merupakan bagian masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari.
                         Barda Nawawi Arief (1991:10), bahwa aliran modern yang di organisasikan oleh Von Lis menghendaki kriminologi bergabung dengan hukum pidana sebagai ilmu bantuannya, agar bersama-sama menangani hasil penelitian kebijakan kriminal, sehingga memungkinkan memberikan petunjuk tepat terhadap penanganan hukum pidana dan pelaksanaannya, yang semuanya ditunjuk untuk melindungi warga negara yang baik dari kejahatan.
                         Lebih terperinci lagi, definisi dari Martin L, Haskell dan Lewis Yablonski (Soejono Soekanto, 1985 : 10), menyatakan bahwa kriminologi adalah studi ilmiah tentang kejahatan dan penjahat yang mencakup analisa tentang :
1.     Sifat dan luas kejahatan
2.     Sebab‑sebab kejahatan
3.     Perkembangan hukum pidana dan pelaksanaan peradilan pidana
4.     Ciri‑ciri penjahat
5.     Pembinaan penjahat
6.     Pola‑pola kriminalitas, dan
7.     Akibat kejahatan atas perubahan sosial
Soerjono Soekanto (1985 : 27), menyatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan mengenai sikap tindak kriminal. Sehubungan itu beliau menjelaskan pula bahwa Kriminologi modern berakar dari sosiologi, psikologi, psikiatri dan ilmu hukum yang ruang lingkupnya meliputi :
1)      Hakekat, bentuk‑bentuk dan frekuansi‑frekuensi perbuatan kriminal sesuai
dengan distribusi sosial, temporal dan geografis.
2)      Karakteristik‑karakteristik fisik, psikologis, sejarah serta. sosial penjahat dan         hubungan antara. kriminalitas dengan tingka laku abnormal lainnya.
3)      Karakteristik korban‑korban kejahatan.
4)      Tingkah laku non kriminal anti sosial, yang tidak semua masyarakat dianggap,       sebagai kriminalitas.
5)      Prosedur sistem peradilan pidana
6)      Metode‑metode hukuman, latihan dan penanganan narapidana
7)      Struktur sosial dan organisasi lembaga‑lembaga penal
8)      Metode‑metode pengendalian dan penanggulangan kejahatan
9)      Metode‑metode identifikasi kejahatan dan penjahat
10)  Studi mengenai asas dan perkembangan hukum pidana serta. sikap umum          terhadap kejahatan dan penjahat.

Sehubungan. dengan pengertian tersebut maka tepatlah apa yang kemukakan oleh Rusli Effendi (1986: 11), bahwa kriminologi itu meliputi :
1)      Etiologi Kriminal adalah cabang ilmu kriminologi yang secara. khusus                mempelajari sebab‑sebab atau latar belakang, penjelasan dan korelasi kejahatan,   cabang ilmu ini lazimnya mencakup : biologi kriminal, psikologi kriminal, psikiatri kriminal, maupun sosiologi hukum pidana.
2)      Fenomenologi kriminal adalah merupakan cabang ilmu kriminologi dari                mempelajari tentang bagaimana perkembangan kejahatan dan gejalanya.
3)      Victimologi kriminal adalah cabang kriminologi yang secara khusus mempelajari tentang akibat yang timbul dari suatu kejahatan (korban kejahatan)
4)      Penologi adalah ilmu tentang penghukuman dalam arti yang sempit, namun ilmu ini adalah merupakan salah satu cabang kriminologi yang membahas konstruksi undang‑undang hukum pidana, penghukuman dan administrasi sanksi pidana.

Apabila melihat beberapa aspek tersebut, yang menjadi cakupan pembahasan kriminologi nampak sangat luas, maka adalah logis bila. untuk praktisnya kriminologi itu terbagi‑bagi. Sehubungan dengan itu, Rusli Effendi (1986 : 11), menyebutkan bahwa di negara dengan sistem hukum Anglo Saxon, kriminologi itu dibagi menjadi tiga. bagian yaitu :
1)      Criminal Biologi ialah yang menyelidiki diri orang itu sendiri, akan sebab dari     perbuatannya baik jasmani maupun rohani.
2)      Criminal Sociology adalah ilmu pengetahuan yang mencoba mencari sebab dalam lingkungan masyarakat dimana penjahat itu berdomisili (Milleau)
3)      Criminal Policy adalah tindakan‑tindakan apa yang dijalankan agar supaya             penjahat itu menjadi lebih baik atau supaya orang tidak turut melakukan perbuatan itu.

Edwin H. Sutherland (R.Soesilo, 1985 : 1), dalam bukunya yang berjudul "Principle of Criminology" berpendapat bahwa kriminologi juga dapat dipandang sebagai ilmu tentang kejahatan dari segi gejala sosial yang relatif menyeluruh yang menghubungkan pembuatan undang‑undang, pelanggaran dan sanksi dari pelanggaran tersebut dimana akan lebih mudah untuk menafsirkan kejahatan, penjahat, sebab‑sebab kejahatan dan penanggulangannya secara tepat
Diantara tugas‑tugas yang diemban kriminologi itu dikemukakan oleh Abdullah Sani (1987 : 15), sebagai berikut :
1)      Merumuskan gejala‑gejala kejahatan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat
2)      Kejahatan apa. yang sedang akan terjadi.
3)      Siapa yang menjadi penjahat
4)      Faktor‑faktor apa yang menyebabkan timbulnya. suatu tindakan kejahatan.

Berdasarkan pengertian kriminologi tersebut diatas, maka obyek kajian kriminologi ditekankan pada gejala kejahatan seluas‑luasnya dalam artian mempelajari kejahatan dan penjahat, usaha‑usaha pencegahan penanggulangan kajahatan serta perlakuan terhadap penjahat. Sedang subjek kriminologi adalah anggota dan kelompok masyarakat secara keseluruhan sebagai suatu kelompok sosial yang memiliki gejala‑gejala sosial sebagai suatu sistem yang termasuk di dalarnnya gejala kejahatan yang tidak terpisahkan. Sehingga berdasarkan pengertian kriminologi di atas juga dapat ditarik suatu pandangan bahwa kriminologi bukanlah ilmu yang berdiri sendiri akan tetapi berada disamping ilmu‑ilmu lain, dalam arti kata interdisipliner.                   
      2.  Teori-Teori Sebab-sebab Melakukan Kejahatan
Dalam perkembangan kriminologi, pembahasan mengenai sebab‑musabab kejahatan secara sistematis merupakan hal baru, meskipun sebenarnya hal tersebut telah dibahas oleh banyak ahli kriminologi (kriminolog). Di dalam kriminologi juga dikenal adanya beberapa teori yaitu:
1.      Teori‑teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif biologis dan psikologis
2.      Teori‑teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif sosiologi
3.      Teori‑teori yang menjelaskan dari perspektif lainnya
Teori‑teori tentang sebab‑musabab kejahatan berubah menurut perkembangan zaman, Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita (1987 : 57), membagi sebab‑sebab kejahatan dalam fase‑fase pendahuluan yang berkembang dari zaman ke zaman sebagai berikut :
1.      Zaman kuno
Pada masa, ini dikenal pendapat Plato (427‑347 SM) dan Aristoteles (384‑322 SM) yang pada dasarnya menyatakan makin tinggi penghargaan manusia atas kekayaan makin merosot penghargaan akan kesusilaan demikian pula sebaliknya kerniskinan (kemelaratan) dapat mendorong manusia yang menderita, kerniskinan untuk melakukan kejahatan dan pemberontakan.

2.      Zaman abad pertengahan
Thomas Von Aquino (1226‑1274 M) menyatakan bahwa orang kaya yang hidup foya‑foya bila miskin mudah menjadi pencuri.

3.      Permulaan zaman baru dan masa sesudah revolusi Prancis banyak dikemukakan   dan sebab‑sebab sosial lainnya juga masa kini dikenal dengan masa, pertengahan hukuman yang terlalu bengis dan masa itu, sehingga tampil tokoh‑tokoh seperti Montesquieu, Beccaria dan lain‑lain.

4.      Masa sesudah revolusi Prancis sampai tahun 1830 mulai dikenal sebab‑sebab       kejahatan dari faktor‑faktor sosial ekonomi, antropologi dan psikiatri

Teori tertua tentang sebab‑sebab kejahatan adalah teori Roh jahat, seperti yang dikatakan oleh R.Soesilo (1985 : 20), mengemukakan bahwa : "Pendapat ini adalah yang tertua yang menyatakan, bahwa orang‑orang menjadi jahat karena pengaruh‑pengaruh roh jahat ............”
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teori‑teori tentang sebab‑musabab kejahatan semakin berkembang pula, pola pikir masyarakat semakin meningkat tentang hal tersebut, pengaruh perkembangan pola pikir.
Lambrosso (Siegel, 1983 : 156), mengemukakan pendapat selanjutnya dikenal dengan teori Lambrosso (biological theory) bahwa :
The eralies possitives crimonologist were biologist. Let by Cesare Lomborso, these early researches believed some people manifested primitive traits that made them bom criminals (aliran kriminologi di positif awal adalah aliran biologi. Dikemukakan oleh Cesare Lombroso dimana berdasarkan penelitiannya yakni bahwa pendapat beberapa orang memiliki ciri tertentu sejak lahir yang membuat mereka jahat).

Teori ini lebih tegas dituliskan oleh Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita (1987 : 53‑54) dalam awal teorinya mengusulkan beberapa pendapat yakni sebagai berikut :
a.       Penjahat sejak lahir mempunyai tipe tersendiri
b.      Tipe ini bisa dikenal dengan beberapa ciri tertentu, misalnya tengkorak asimetris,  rahang bawah yang panjang, hidung pesek, rambut janggut jarang, tahan sakit.
c.       Tanda‑tanda lahiriah ini bukan penyebab kejahatan, mereka merupakan tanda       mengenal kepribadian yang cenderung dalam hal kriminal behaviour itu sudah merupakan suatu pembawaan sejak lahir, dan sifat‑sifat pembawaan ini dapat terjadi dan membentuk atafisme atau generasi keturunan epilepsy.
d.      Karena kepribadian ini, maka mereka tidak dapat terhindar dari melakukan             kejahatan kecuali bila lingkungan dan kesempatan memungkinkan.
e.       Beberapa penganut aliran ini mengemukakan bahwa macam‑macam penjahat       (pencuri, pembunuh, pelanggar seks), saling dibedakan oleh tanda lahirnya/stigma tertentu".

Terjadinya suatu kejahatan sangatlah berhubungan dengan kemiskinan, pendidikan, pengangguran dan faktor‑faktor sosial ekonomi lainnya utamanya pada negara berkembang, dimana pelanggaran norma dilatarbelakangi oleh hal-hal tersebut (Ninik Widyanti dan Yulius Weskita, 1987: 62).
Pernyataan bahwa faktor‑faktor ekonomi banyak mempengaruhi terjadinya sesuatu kejahatan didukung oleh penelitian Clinard di Uganda menyebutkan bahwa kejahatan terhadap harta benda akan terlihat naik dengan sangat pada negara‑negara berkembang, kenaikan ini akan mengikuti pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, hal ini disebabkan adanya "Increasing demand for prestige articles for conficous consumfion " (Sahetapy dan B.Mardjono Reksodiputro, 1989 : 94).
Di samping faktor ekonomi, faktor yang berperan dalam menyebabkan kejahatan adalah faktor pendidikan yang dapat juga bermakna ketidak tahuan dari orang yang melakukan kejahatan terhadap akibat‑akibat perbuatannya, hal ini diungkapkan oleh Goddard dengan teorinya (The mental tester theory) berpendapat bahwa kelemahan otak (yang diturunkan oleh orang tua menurut hukum‑hukum kebakaran dari mental) menyebabkan orang‑orang yang bersangkutan tidak mampu menilai akibat tingkah lakunya dan tidak bisa menghargai undang-undang sebagaimana mestinya (Ninik Widyanti dan Yulius Weskita, 1987: 54).
Faktor lain yang lebih dominan adalah faktor lingkungan, Bonger (R. Soesilo, 1985 : 28), dalam "in leiding tot the criminologie " berusaha menjelaskan betapa pentingnya faktor lingkungan sebagai penyebab kejahatan. Sehingga dengan demikian hal tersebut di atas, bahwa faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor lingkungan merupakan faktor‑faktor yang lebih dominan khususnya kondisi kehidupan manusia dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

B.  Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-Unsurnya
Tindak Pidana atau delik berasal dari bahasa Latin delicta atau delictum yang dikenal dengan istilah strafbar feit dan dalam KUHP (Kitab Undang–Undang Hukum Pidana) dengan perbuatan pidana atau peristiwa pidana. Kata Strafbar feit inilah yang melahirkan berbagai istilah yang berbeda–beda dari kalangan ahli hukum sesuai dengan sudut pandang yang berbeda pula. Ada yang menerjemahkan dengan perbuatan pidana, tindak pidana dan sebagainya. Dari pengertian secara etimologi ini menunjukan bahwa tindak pidana adalah perbuatan kriminal, yakni perbuatan yang diancam dengan hukuman. Dalam pengertian ilmu hukum, tindak pidana dikenal dengan istilah crime dan criminal.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pidana berarti hukuman kejahatan tentang pembunuhan, perampokan, korupsi dan lain sebagainya. Pidana juga berarti hukuman. Dengan demikian, kata mempidana berarti menuntut berdasarkan hukum pidana, menghukum seseorang karena melakukan tindak pidana. Dipidana berarti dituntut berdasarkan hukum pidana, dihukum berdasarkan hukum pidana, sehingga terpidana berarti orang yang dkenai hukuman.
Ada beberapa istilah yang dapat digunakan untuk tindak pidana, antara lain delict (delik), perbuatan pidana, peristiwa pidana, perbutan pidana, perbuatan yang boleh dihukum, pelanggaran pidana, criminal act dan sebagainya. Tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. (Topo Santoso : 2001).
Kata Delict berasal dari bahasa latin delictum juga digunakan untuk menggambarkan tentang apa yang dimaksud dengan straf baar feit atau tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana (Lamintang: 1983).
Menurut R. Tresna (1995 : 7), menyatakan bahwa peristiwa pidana itu adalah sesuatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan Undang-undang atau peratturan perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.
                Selanjutnya R.Tresna (1995 : 7), menyatakan bahwa dalam peristiwa pidana itu mempunyai syarat-syarat, yaitu:
a.     Harus ada suatu perbuatan manusia.
b.    Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan didalam ketentuan hukum.
c.     Harus terbukti adanya “dosa” pada orang yang berbuat, yaitu orangnya harus dapat       dipertanggungjawabkan.
d.     Perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum.
e.    Terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman hukumannya dalam undang-undang.

Sejalan dengan itu, L.J Van Apeldoorn (Bambang Pornomo, 1987 : 92), peristiwa pidana memiliki dua segi yaitu obyektif dan segi subyektif :
                   a.    Delik dari segi obyektif, maka peristiwa pidana adalah tindakan (perbuatan atau lalai  berbuat) yang  bertentangan dengan hukum positif, jadi yang bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Unsur yang perlu sekali untuk peristiwa pidana (delik dari sudut obyektif) adalah sifat tanpa hak (onrechmatigheid), yakni sifat melanggar hukum. Dimana tidak terdapat unsur tanpa hak (onrechmatigheid), tidak ada peristiwa pidana.

b.   Segi subyektif dari peristiwa pidana adalah segi kesalahan (schuldzijde) yakni bahwa akibat yang tidak diinginkan      undang–undang, yang dilakukan oleh pelaku dapat diberatkan apanya. Karena itu maka tidak dapat dihukum, mereka melakukan perbuatan yang tidak dapat diberatkan padanya, karena otak lemah atau karena terganggu akalnya

Menurut Pompe (Bambang Poernomo, 1987 : 91), berpendapat bahwa pengertian strafbar feit dibedakan :
              a.     Dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum. Definisi menurut teori memberikan pengertian strafbar feit adalah suatu pelanggaran norma hukum yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.

                   b.   Definisi menurut hukum positif, merumuskan pengertian strafbar feit adalah suatu kejadian (fiet) yang oleh peraturan undang– undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum.

J.E. Jonkers (Bambang Pornomo, 1987 : 91) memberikan definisi strafbar feit menjadi dua pengertian :
                    a.    Definsi pendek memberikan pengertian strafbar feit adalah suatu kejadian (feit) yang  dapat diancam pidana oleh undang–undang.

                 b.   Definisi panjang atau yang lebih mendalam memberikan pengertian strafbar feit adalah suatu  kelakuan yang melawan hukum. Berhubung dilakukan dengan sengaja atau alpa oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.                                             

Menurut Vos (Andi Zainal Abidin Farid, 1995 : 225), memberikan definisi yang disingkat bahwa strafbar feit adalah kelakuan atau tingkah laku manusia yang oleh peraturan perundang–undangan diberikan pidana.
Moeljatno (1985 : 37) menggunakan istilah perbuatan pidana yaitu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang juga disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi siapa melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, larangan tersebut ditujukan kepada perbuatan, yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.
Lebih lanjut Molejatno menjelaskan antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan erat, karena itu antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu harus ada hubungan yang erat pula, yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Suatu kejadian tidak dapat dilarang, jika yang menimbulkannya bukanlah orang. Seseorang tidak dapat diancam pidana, jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya. Untuk menyatakan hubungan yang erat itu, maka dipakaikanlah perkataan perbuatan, yaitu pengertian abstrak yang menunjukan kepada dua keadaan kongkrit yaitu adanya kejadian yang tertentu dan adanya orang yang menimbulkan kejadian itu.
Dari pengertian ini, maka menurut Moeljatno (1985 : 38), setidaknya terdapat 5 (lima) unsur perbuatan pidana, yaitu :
                   1). Kelakuan dan akibat,
                   2). Ihwal atau keadaan yang menyertai perbuatan,
                   3). Keadaan tambahan yang memberatkan pidana,
                   4). Unsur melawan hukum yang objektif,
                   5). Unsur melawan hukum yang subjektif.
              Pembatasan unsur-unsur perbuatan pidana ini merupakan langkah limitatif guna memperoleh kejelasan tentang pengertian perbuatan pidana. Hal ini penting mengingat perbuatan pidana akan berkaitan secara langsung dengan pertanggungjawaban pidana (criminal liability).
              Jika orang telah melakukan perbuatan pidana, belum tentu dapat dijatuhi pidana sebab masih harus dilihat apakah orang tersebut dapat disalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Dengan demikian, orang yang telah melakukan perbuatan pidana tanpa adanya kesalahan, maka orang tersebut tidak dapat dipidana, sesuai dengan asas hukum yang tidak tertulis, geen straf zonder schuld, yaitu tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan.
                Sementara itu Simons sebagaimana dikutip oleh Moeljatno (1985 : 40), mengatakan bahwa istilah schuld diartikan pula dengan kesalahan atau pertanggungjawaban. Simons merumuskannya sebagai berikut : kesalahan adalah adanya keadaan psikis yang tertentu pada orang yang melakukan perbuatan pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa hingga orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan tadi. Simons menyatakan perbuatan pidana adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipetanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan atau tindakan yang dapat dihukum                 

C.  Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
      1.   Pengertian dan Penggolongan Narkotika  
   Narkotika secara umum disebut sebagai drugs yaitu sejenis zat yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan cara memasukan kedalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau khayalan-khayalan.
      Secara etimologi, kata Narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narke yang artinya terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Orang Amerika menyebutnya dengan nama narcotic, di Malaysia dikenal dengan istilah dadah sedangkan di Indonesia disebut Narkotika. (Andi Hamzah, 1986 : 224).
      Sebagian orang berpendapat bahwa narkotika berasal dari kata Narcissus yang berarti sejenis tumbuh-tumbuhan yang mempunyai bungan yang dapat menyebabkan orang menjadi tidak sadarkan diri. (Hari Sasangka, 2003 : 35).
      Selain itu, pengertian Narkotika secara farmakologis medis menurut Ensiklopedia Indonesia adalah obat yang dapat menghilangkan rasa nyeri yang berasal dari daerah Viseral dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong atau kondisi sadar tetapi harus digertak) serta adiksi, efek yang ditimbulkan narkotika adalah selain menimbulkan ketidaksadaran juga dapat menimbulkan daya khayal / halusinasi serta menimbulkan daya rangsang / stimultant.
      Menurut vide Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2882 Tahun 1970, narkotika atau obat bius diartikan secara umum sebagai semua bahan obat yang umumnya mempunyai efek kerja bersifat membiuskan (dapat menurunkan kesadaran), merangsang (meningkatkan prestasi kerja), menagihkan (meningkatkan ketergantungan), dan menghayal (halusinasi).
      Pengertian Narkotika menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabka menurunnya atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.       
     
Selanjutnya mengenai penggolongan Narkotika di atur dalam Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
a.    Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

b.   Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi yang tinggi mengakibatkan ketergantugan.

c.    Narkotika Golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak           digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengembangan pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Menurut Wresniworo (1999 : 28),  narkotika menurut cara / proses pengolahannya dapat dibagi kedalam tiga golongan, yaitu :
a.       Narkotika alam adalah narkotika yang berasal dari hasil olahan tanaman yang       dapat dikelompokkan dari tiga jenis tanaman masing-masing :
1).  Opium atau candu, yaitu hasil olahan getah dari buah tanaman papaver somniferum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah opium mentah, opium masak dan morfin. Jenis opium ini berasal dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia, karena jenis tanaman ini tidak terdapat di Indonesia.
2).  Kokain, yang berasal dari olahan daun tanaman koka yang banyak terdapat dan diolah secara gelap di Amerika bagian selatan seperti Peru, Bolivia, Kolombia.
3).  Canabis Sativa atau marihuana atau yang disebut ganja termasuk hashish oil (minyak ganja). Tanaman ganja ini banyak ditanam secara ilegal didaerah khatulistiwa khususnya di Indonesia terdapat di Aceh.

                         b.   Narkotika semi sintetis, yang dimaksud dengan Narkotika golongan ini adalah narkotika yang dibuat dari alkaloida opium dengan inti penathren dan diproses secara kimiawi untuk menjadi bahan obat yang berkhasiat sebagai narkotika. Contoh yang terkenal dan sering disalahgunakan adalah heroin dan codein.
                        
c.       Narkotika sintetis, narkotika golongan ini diperoleh melalui proses kimia dengan menggunakan bahan baku kimia, sehingga diperoleh suatu hasil baru yang mempunyai efek narkotika seperti Pethidine, Metadon dan Megadon.

      2.   Bentuk-Bentuk dan Sanksi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

                      Narkotika dalam dunia kesehatan bertujuan untuk pengobatan dan kepentingan manusia seperti operasi pembedahan, menghilangkan rasa sakit, perawatan stress dan depresi.
                   Di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan untuk pengadaan, impor, ekspor, peredaran dan penggunaannya diatur oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan. Sehingga penggunaan narkotika selain yang disebutkan pada Pasal 7 di atas, mempunyai konsekuensi akibat yuridis yaitu penyalahgunaan narkotika dan akan memperoleh pidana / ancaman pidana sesuai yang diatur dalam undang-undang tersebut.
                        Menurut Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
                         Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

                      Selanjutnya dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, memberikan pengertian :
Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

                      Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, tindak pidana narkotika adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum selain yang ditentukan dalam undang-undang.
                        Adapun bentuk-bentuk dan sanksi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di atur dalam Bab XV Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu sebagai berikut :
                         Pasal 111 : (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (Delapan milyar rupiah).

                                           (2).  Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

                         Pasal 112 : (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (Delapan milyar rupiah).

                                     (2). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

                         Pasal 113 : (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah).

                                                (2).  Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

                          Pasal 114 : (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah).

                                           (2). Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

                         Pasal 115 : (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (Delapan milyar rupiah).

                                           (2). Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, mentransito narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

                         Pasal 116 : (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah).

                                           (2). Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati, cacat permanen, pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

                         Pasal 117 : (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan II, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 600.000.000 (Enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima milyar rupiah).

                                           (2). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan II sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
                        
                         Pasal 122 : (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan III, dipidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga milyar rupiah).

                                           (2). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan III sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

                          Dengan demikian, dari uraian-uraian di atas tentang bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dikelompokan sebagai berikut :
                         a. Penguasaan Narkotika.
                         b. Produksi Narkotika.
                         c. Jual-beli Narkotika.
                         d. Pengangkutan dan transito Narkotika.
                         e. Penyalahgunaan Narkotika.

D.  Pengertian Remaja
                   Dalam kajian ilmu hukum tidak dikenal adanya istilah remaja sehingga tidak ditemukan pengaturan yang jelas mengenai remaja. Namun demikian jika kita cermati dengan seksama, istilah remaja termasuk dalam kategori golongan anak yang telah mendapat pengaturan dalam berbagai peraturan perundang-undangan meskipun pengertian anak itu sendiri tidak ada keseragaman mengenai batasan usia anak didalam menentukan batasan ukuran kedewasaan.         
                   Secara etimologi remaja dalam bahasa latin yaitu adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional sosial dan fisik. Remaja sebenarnya tidak mempunyai tempat yang jelas karena tidak termasuk golongan anak tetapi tidak juga golongan dewasa atau tua. (Hurlock, 1998 : 9).
                   Menurut WHO (Sarwono, 2002 : 4), mendefinisikan remaja lebih bersifat konseptual, ada tiga krieria yaitu biologis, psikologik, dan sosial ekonomi, dengan batasan usia antara 10-20 tahun, yang secara lengkap definisi tersebut berbunyi sebagai berikut:
1.  Individu berkembang dari saat pertama kali ia menunjukkan tanda-tanda seksual sekundernya sampai saat ia mencapai kematangan seksual.
2.   Individu mengalami perkembangan psikologik dan pola identifikasi dari kanak-kanak menjadi dewasa.
                  3. Terjadi peralihan dari ketergantungan sosial-ekonomi yang penuh kepada keadaan yang relatif lebih mandiri.

               Menurut Hurlock (1998 : 11), Masa remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami peralihan dari satu tahap ketahap berikutnya dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat, pola perilaku dan juga penuh dengan masalah-masalah. Oleh karenanya remaja sangat rentan sekali mengalami masalah psikososial yakni masalah psikis atau kejiwaan yang timbul sebagai akibat terjadinya perubahan sosial.
                   Masa remaja merupakan sebuah periode dalam kehidupan manusia yang batasannya usia maupun peranannya seringkali tidak terlalu jelas. Pubertas yang dahulu dianggap sebagai tanda awal keremajaan ternyata tidak lagi valid sebagai patokan atau batasan untuk pengkategorian remaja sebab usia pubertas yang dahulu terjadi pada akhir usia belasan antara 15-18 tahun kini terjadi pada awal belasan bahkan sebelum usia 11 tahun. (Singgih Gunarso, 1985 : 29).
                   Lebih lanjut, Singgih Gunarso (1985 : 30), menjelaskan bahwa seorang anak berusia 10 tahun mungkin saja sudah atau sedang mengalami pubertas namun tidak berarti ia sudah bisa dikatakan sebagai remaja dan sudah siap menghadapi dunia orang dewasa. Ia belum siap menghadapi dunia nyata orang dewasa, meski di saat yang sama ia juga bukan anak-anak lagi. Berbeda dengan balita yang perkembangannya dengan jelas dapat diukur, remaja hampir tidak memiliki pola perkembangan yang pasti.
                Dalam perkembangannya seringkali mereka menjadi bingung karena kadang-kadang diperlakukan sebagai anak-anak tetapi di lain waktu mereka dituntut untuk bersikap mandiri dan dewasa. Sehingga dapat dikatakan remaja adalah seorang yang berusia 13 sampai dengan 17 tahun dan belum menikah. (Singgih Gunarso, 1985 : 31).                     .
                   Menurut Zakiah Drajat (Gatot Supranomo, 2000 : 2), masa remaja berlangsung antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria, dimana masa remaja adalah masa peralihan diantara masa kanak-kanak dan dewasa. Dalam masa ini anak mengalami masa pertumbuhan dan masa perkembangan fisiknya maupun perkembangan psikisnya.
                   Selanjutnya, Zakiah Drajat (Gatot Supranomo, 2000 : 3), mengemukakan bahwa remaja bukanlah anak-anak baik bentuk badan ataupun cara berfikir atau bertindak, tetapi bukan pula orang dewasa yang telah matang. Sehingga remaja sering mengalami masa kegoncangan karena banyaknya perubahan yang terjadi dan tidak stabilnya emosi yang kadang-kadang menyebabkan timbulnya sikap dan tindakan yang oleh orang dinilai sebagai perbuatan nakal.
                   Monks (1999 : 53), memberikan batasan usia masa remaja adalah masa diantara 12-21 tahun dengan perincian 12-15 tahun masa remaja awal, 15-18 tahun masa remaja pertengahan, dan 18-21 tahun masa remaja akhir. Senada dengan pendapat Monks, menurut Suryabrata (1981: 14), membagi masa remaja menjadi tiga, masa remaja awal 12-15 tahun, masa remaja pertengahan 15-18 tahun dan masa remaja akhir 18-21 tahun. Berbeda dengan pendapat Hurlock (1999:12) yang membagi masa remaja menjadi dua bagian, yaitu masa remaja awal 13-16 tahun, sedangkan masa remaja akhir 17-18 tahun.

     
BAB III
METODE PENELITIAN


A.  Tipe Penelitian
Penelitian tentang tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X adalah Empiris yaitu adalah penelitian berdasarkan fakta–fakta yang ada di dalam masyarakat mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X dan bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor X dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X
B.   Lokasi Penelitian
Penulis memilih lokasi penelitian di Kabupaten X yang merupakan wilayah hukum Polres X. Adapun alasan memilih lokasi penelitian ini karena semakin meningkatnya jumlah kriminilitas yang ditangani oleh pihak Kepolisian Resort X khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
C.     Jenis dan Sumber Data
Sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini terdiri atas dua kategori, yaitu data primer dan data sekunder.
      1.   Data Primer yaitu data yang diperoleh langsung dari nara sumber dilokasi penelitian yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
      2.   Data Sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yaitu menelaah literatur, artikel, liputan, makalah serta peraturan perundang– undangan yang ada kaitannya dengan tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja.
D. Populasi dan Sampel
             Populasi penelitian ini adalah seluruh aparat Polres X yang menangani upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan masyarakat yang di anggap mengetahui tentang penyebab terjadinya tindak pidana narkotika serta pelaku tindak pidana narkotika. Sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah 1 orang Kasat Narkoba, 1 orang Kanit dan 3 orang penyidik Polres X, 2 orang tokoh masyarakat, 2 orang Tokoh Agama, 2 orang tokoh pemuda serta 5 orang remaja pelaku tindak pidana narkotika.
                   Pertimbangan peneliti memilih 2 orang tokoh masyarakat, 2 orang Tokoh Agama, 2 orang tokoh pemuda serta 5 orang remaja pelaku tindak pidana narkotika, karena sampel tersebut cukup representatif memberikan informasi mengenai faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten X. Sedangkan pertimbangan peneliti memilih 1 orang Kasat Narkoba, 1 orang Kanit dan 3 orang penyidik Polres X, karena peneliti mengharapkan dan berkeyakinan akan mendapatkan informasi mengenai upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengatasi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
                   Adapun teknik pemilihan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Purposive Sampling yaitu dengan penunjukan langsung oleh peneliti untuk dijadikan sebagai sampel penelitian.
E.   Teknik Pengumpulan Data
                   Metode pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yaitu :
1.   Penelitian Kepustakaan (Library Research)
            Yaitu penulis melakukan pengumpulan data dengan cara membaca sejumlah literatur yang relevan dengan tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja, serta bahan-bahan normatif berupa produk hukum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      2.   Penelitian di Lapangan (Field Research)
a).  Observasi (Observation)
                          Yaitu penulis mendatangi lokasi penelitian kemudian melakukan pengamatan secara langsung dan seksama terhadap obyek penelitian guna mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja dan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
             b).  Wawancara (Interview)   
            Yaitu penulis melakukan tanya jawab (interview) kepada sejumlah nara sumber yang berkompeten seperti remaja yang pernah menjadi pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan penyidik Polri Polres X, serta masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dalam upaya menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
c).  Dokumentasi (Documentation)
             Yaitu penulis melakukan pengumpulan data-data dilokasi penelitian yang berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja dan upaya-upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi terjadinya pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
F.   Teknik Analisis Data
             Data penelitian diolah dan dianalisis secara kualitatif yaitu menganalisa data berdasarkan kualitasnya lalu dideskripsikan dengan menggunakan kata-kata sehingga diperoleh bahasan atau paparan dalam bentuk kalimat yang sistematis dan dapat dimengerti, kemudian ditarik kesimpulan.
G.  Definisi Operasional
             Dalam definisi operasional ini, penulis akan memberikan batasan, pengertian atau istilah yang digunakan dalam penulisan hukum ini, yang berkaitan dengan judul dan digunakan oleh penulis yaitu sebagai berikut :
      1.   Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari sebab-sebab terjadinya suatu kejahatan serta cara-cara menanggulangi kejahatan tersebut.
      2.   Tindak Pidana adalah suatu perbuatan atau tindakan melanggar ketentuan  hukum mengenai narkotika yang berlaku dan diancam dengan sanksi.
      3.   Tindak pidana narkotika adalah. tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum selain yang ditentukan dalam undang-undang yang terjadi di Kabupaten X.
      4.   Remaja adalah seseorang yang berumur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten X.
      


 
DAFTAR  PUSTAKA

Buku-Buku

      Abussalam, 2007, Kriminologi, Restu Agung, Jakarta.

      Andi Hamzah, 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta

      Andi Zainal Abidin Farid, 1981, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.

      Bambang Poernomo, 1987, Asas–Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

    Barda Nawawi Arief, 1991, Upaya Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Semarang.

      Gatot Supramono, 2000, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta.

      Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.

      Hurlock,E.B,1998. Perkembangan Anak. Alih bahasa oleh Soedjarmo & Istiwidayanti, Erlangga, Jakarta.

   Kanter dan Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta

      Lamintang, P.A.F. 1983.  Dasar – Dasar Hukum Pidana. Sinar Baru, Bandung.

      Moeljatno, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
     
      Monks, F.J,K & Haditono, S.R. 1999. Psikologi Perkembangan. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
     
      R.Tresna. 1995. Hukum Pidana. Sinar Baru, Jakarta.

      Rusli Effendy, 1983, Ruang Lingkup Kriminologi, Alumni, Bandung
     
      R. Soesilo, 1985, Kriminologi (Pengetahuan tentang sebab-sebab Kejahatan), Politea, Bogor.

      Sahetapy dan Mardjono Reksodiputro, 1982, Paradoks dalam Kriminologi, Rajawali, Jakarta
     
      Sarwono, S.W. 2002. Psikologi Remaja. Edisi Enam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
     
      Singgih Gunarso, 1985, Psikologi Remaja, Cet VII, Gunung Mulia, Jakarta.

      Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.

      Suryabrata, S. 1981. Psikologi Kepribadian. Rajawali Press, Jakarta.
     
      Topo Santoso, 2001, Menggagas Hukum Pidana Islam, Penerapan Hukum Pidana Islam dalam Konteks Modernitas, Asy-Syaamil Press dan Grafika, Jakarta.

      Wresniwiro, 1999, Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, Yayasan Mitra Bintibmas Bina Dharma Pemuda, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan   
      Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

      Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.     

Kamus
     
      Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta

      John M. Echols dan Hassan Sadhily, 2002, Kamus Inggris - Indonesia, Gramedia Jakarta.

103 komentar:

  1. Bapak. Asslm....
    maaf yah pak, sebelumnya karya bapak saya kutip. ijinkanlah saya meminjam contoh proposal Bapak ini.. tidak saya plagiatin dan tidak saya tambah kurangi sedikutpun, hanya saya copy untuk menjadi bahan ajar saya di kost yah Pak..saya juga mahasiswa ilmu hukum S-1 kok Pak, jadi saya juga tidak berani mengambil resiko kedepannya..
    wasslm.. makasih pak

    BalasHapus
  2. Terima kasih banyak sharingnya pak, semoga punya saya segera selesai.

    BalasHapus
  3. Mnbh khsazah pngthuan ttg pnysnan skripsi. Ok bgt

    BalasHapus
  4. Mnbh khsazah pngthuan ttg pnysnan skripsi. Ok bgt

    BalasHapus
  5. wah mantap sekali pak contoh proposalnya terima kasih pembelajaranya bisa menambah wawasan kami >>>sy purwanto mahasiswa fakultas hukum semester 5 ingin sekali belajar membuat proposal selengkap bapak sekali lagi terima kasih ilmunya bapak >>>>>

    BalasHapus
  6. TERIMAKASIH PAK SEBAGAI PEGANNGAN SAYA UNTUK BUAT SKRIPSI.

    BalasHapus
  7. @all; Semoga bermanfaat, jika ingin mengutip materi dalam blog ini agar mengikuti kaedah pengutipan yang berlaku...

    BalasHapus
  8. ijin Share Back + cantumkan Blog

    BalasHapus
  9. ijin Share Back + cantumkan Blog

    BalasHapus
  10. Maaf pak sebelum ny saya tidak ada mksd sbgi plagiat hanya saja saya ingin izin utk mengambil judul dr makalah ini untuk judul skripsi saya

    BalasHapus
  11. @Usyflena; ini contoh proposal skripsi bukan makalah..

    BalasHapus
  12. smoga bermanfaat @rizki nanda fauzi

    BalasHapus
  13. terimakasih pak ini contoh proposal membantu sekali untuk pembuatan proposal saya

    tapi gak plagiat saya cuma ingin mencontoh cara2 pembuatan proposal skkirpsi saya

    BalasHapus
  14. Pak mohon ijin mengutip karya Bapak, sebelumnya terima kasih banyak...............

    BalasHapus
  15. Semoga bermanfaat...@firman fadillah @Irawan Bagus

    BalasHapus
  16. assalamu'alaikum ...
    pak maaf sblumnya sy mw ngutip tentang judul ni...

    biar d saat penelitian d tmpatq tinggal hanya mnyesuaikn keadaan d tmpat tinggalq sja ... mohon izinx pak :-) smoga ilmu bapak mnjd ilmu yg brmnfaat bagi kami calon sarjana hukum :-)

    BalasHapus
  17. izin copas pak sebsgsi contoh proposal skripsi saya .

    BalasHapus
  18. @muhammad faisal nursalam ; Ngutip judul boleh saja, @safrizal abang ; copas tidak sesuai dengan kaidah dalam penulisan ilmiah...

    BalasHapus
  19. Sangat bermanfaat, terimakasih :)

    BalasHapus
  20. Semoga bermanfaat @ anti iuslili, @ M. Rizky...

    BalasHapus
  21. izin copi pak buat bahan belajar sayA

    BalasHapus
  22. assalaamu'alaikum bapak
    izin copy pak,buat gambaran untuk out line skripsi saya pak.
    jazakallohu khoir bapak :)

    BalasHapus
  23. izin copy buat belajar...
    apalagi memang ini kasus yang sangat berbahaya
    bagi remaja kita pak @rahman

    BalasHapus
  24. izin copy buat belajar...
    apalagi memang ini kasus yang sangat berbahaya
    bagi remaja kita pak @rahman

    BalasHapus
  25. Silahkan... semoga bermanfaat.. @pondok pesantren..

    BalasHapus
  26. bagus sekali contoh proposal nya pak..
    tapi kerangka konseptual kok gag ada pak @Rahman

    BalasHapus
  27. @eko saputra ; Masing-masing fakultas hukum mempunyai sistematika tersendiri. Dalam contoh proposal ini menggunakan definisi operasional.

    BalasHapus
  28. tolong tanya ini termasuk metode penelitian non doktrinal atau doktrinal ya trims

    BalasHapus
  29. Ijin copy untuk belajar pak @rahman
    konsep ini sangat membantu saya untuk penelitian hukum tapi tidak bermaksud untuk pelagiat pak, saya hanya mengutip poin2 penting dari isi contoh peroposal ini. Terimakasih

    BalasHapus
  30. @aleksius beenrobalur; silahkan, semoga bermanfaat...

    BalasHapus
  31. pak izin copy buat pegangan saya dalam pembuatan proposal skripsi. saya tidak plagiat, hanya sebagai pedoman tambahan. terima kasih

    BalasHapus
  32. Silahkan, semoga bermanfaat @Jat mekongga

    BalasHapus
  33. Terimakasih atas apa yang bapak tulis disini pak, semoga bermanfaat untuk banyak orang

    BalasHapus
  34. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  35. mksdx tdk ada maksud utk plagiat pak ,, tch hanya slah pengetikan .. srry

    BalasHapus
  36. terimakasih pak tulisan bapak sangat bermanfaat, saya mohon izin untuk saya copy untuk referensi tugas metode penelitian hukum saya pak, tidak untuk saya plagiat pak, hanya referensi saja. terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
  37. terimaksih pak untuk tulisannya sangat bermanfaat untuk analisa sy
    mohon untuk izin sebagai refrensi analisis pak

    BalasHapus
  38. assalamualaikum pa dr.rahman amin .sh,,izin copy untuk pembelajaran saya dalam pembuatan bahan skripsi saya pa.
    terima kasih

    BalasHapus
  39. tulisannya sangat membantu, mohon izin copy untuk pembelajaran metodologi penelitian trims.

    BalasHapus
  40. Assalmualaikum..bapak mhon maaf .maaf izin copy judul untuk skripsi saya bapak..dan izin mengcopy beberapa kata bapak....

    BalasHapus
  41. assalamualaikum pak dr.rahman amin .sh, mohon izin copy untuk pedoman saya dalam pembuatan bahan skripsi saya.

    BalasHapus
  42. Assalamualaikum Wr Wb.
    Mohon ijin Bpk Dr Rahman Amin,S.H.,M.H.
    untuk mengcopy sebagai bahan pembelajaran saya dirumah

    BalasHapus
  43. terimakasih pak tulisanya sangat bermanfaat, saya ijin mengcopy untuk bahan pembelajaran membuat proposal.

    BalasHapus
  44. terima kasih untuk tulisannya pak, kalau boleh tanya tipe penelitiannya yuridis sosiologis atau yuridis empiris normatif pak?

    BalasHapus
  45. terima kasih untuk tulisannya pak, kalau boleh tanya tipe penelitiannya yuridis sosiologis atau yuridis empiris normatif pak?

    BalasHapus
  46. assalamualaikum pak, mohon izin copy ya untuk pedoman saya dalam pembuatan bahan skripsi saya.

    BalasHapus
  47. Ijin copy untuk belajar pak
    konsep ini sangat membantu saya untuk penelitian hukum tapi tidak bermaksud untuk pelagiat pak, saya hanya mengutip poin2 penting dari isi contoh peroposal ini. Terimakasih

    BalasHapus
  48. Ijin copy untuk belajar pak
    konsep ini sangat membantu saya untuk penelitian hukum tapi tidak bermaksud untuk pelagiat pak, saya hanya mengutip poin2 penting dari isi contoh peroposal ini. Terimakasih

    BalasHapus
  49. Ass. Maaf pak sblm ny ,bukan mksd saya plagiat kan karya bapak, saya izin pkai judul ny untk skripsi saya pak ,ini sangat membantu saya dalam proposal saya,Skali lgi saya mohon izin

    BalasHapus
  50. selamat pagi, saya izin copast untuk tugas metopel saya. Harap dimaklumi dikarenakan tugasnya sudah banyak menumpuk sehingga membuat otak saya buntu,
    semoga sdr. diberkati oleh Tuhan YME, Hormat Kami Mahasiswa Jelata :)

    BalasHapus
  51. terimakasih pak saya hanya mencontoh sususan penulisannya saja

    BalasHapus
    Balasan
    1. numpang copy pak
      sebagai pedoman dan saya juga ingin mengambil poin poin penting dari proposal bapak
      untuk tugas karya ilmiah
      bapak

      Hapus
  52. Maaf ya pa karya bapa saya kutip untuk bahan skripsi s1 ilmu hukum saya... kbtulan saya mengambil hukum pidana

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan.. Smoga bermanfaat. .

      Hapus
    2. Mohon maaf bapak, saya izin buat referensi UAS saya bapak

      Hapus
  53. mohon izin mengutip judul proposal bapa tempat dan waktu akan saya sesuaikan dengan tempat tinggal saya pak terimakasih sangat bermanfaat apa yang bapa tuliskan di blog ini

    BalasHapus
  54. Mohon izin untuk dijadikan referensi penyusunan skripsi saya pak.

    BalasHapus
  55. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE
    Come & Join Us!

    BalasHapus
  56. Assalamualaikum Pak Rahman Amin, saya ijin mengcopy tulisan bapak ini untuk tugas mata kuliah MTPH (Metode Teknik Penulisan Hukum) dan bahan bacaan buat saya Pak. Semoga ilmunya Bapak selalu bermanfaat bagi kita semua. Aamiin
    Budi S

    BalasHapus
  57. Assalamualaikum pak, izin copas ya pak untuk tugas bahasa indonesia saya pak

    BalasHapus
  58. selamat pagi pak saya ijin copas untuk tugas saya pak terimaksih

    BalasHapus
  59. wah, sangat bermanfaat. menambah wawasan saya dalam penyusunan skripsi. terimakasih :)


    kunjungi https://yuridis.id untuk info masalah hukum :)

    BalasHapus
  60. selamat siang pak, mohon izin untuk copas untuk tugas, terimakasih.

    BalasHapus
  61. makasih pak ilmunya izin copas pak

    BalasHapus
  62. terimakasih PAk, saya jdi terinspirasi setelah membaca tulisan bapak, dan saya mohon izin untuk mengkutip tulisan Bapak sebagai bahan skripsi s1 ilmu hukum saya...atas ijinnya saya sampaikan terimakasih, semoga ilmu@ yang bapak berikan bermanfaat untuk orang banayk, aamiin

    BalasHapus
  63. Pak terimakasih atas ilmu ya. Izin copas untuk tugas kuliyah

    BalasHapus
  64. jika diperkenankan mohon izin copy pak, untuk bahan proposal skripsi saya pak.

    BalasHapus
  65. ak terimakasih atas ilmu ya. Izin copas untuk tugas kuliah. Terimakasih pak

    BalasHapus
  66. Mohon izin untuk copas pak terimakasih

    BalasHapus
  67. Menurut saya contoh proposalnya bagus pak. Kalau boleh pak, saya izin mengcopinya untuk di pelajari serta di jadikan tugas pak. Trmsh sebelumnya.

    BalasHapus
  68. sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada bapak karena sudah membuka wawasan saya tentang contoh proposal ini saya harap saya bisa menyelesaikan tugas saya ini, saya ingin meminta izin mengutip sedikit apa yang bapak tulis untuk dijadikan bahan contoh tugas saya

    salam hormat saya pak !!!

    BalasHapus
  69. ijin bapak doktor..bapak dines dmna pak..

    BalasHapus
  70. Assalamu'alaikum.
    mohon izin mengutip judul proposal bapak.untuk bahan proposal skripsi saya pak tempat dan waktu akan saya sesuaikan dengan tempat tinggal saya pak, terimakasih pak

    BalasHapus
  71. assalamualaikum, pak kalau baru mau seminar proposal. yang di buat hanya bab 1 dan bab 2 kah?

    BalasHapus
  72. ijin copy pak buat bahan proposal skripsi saya pak tempat dan waktu akan saya sesuaikan dengan tempat tinggal saya pak, terimakasih

    BalasHapus
  73. assalamualaikum.sangat bermanfaat pak.

    BalasHapus
  74. assalamualaikum mas, mohon ijin untuk mengikuti sebagian rangkaian kalimat dari contoh yg anda publiskan. trims

    BalasHapus
  75. Assalamu alaikum mohon izin copy ya pak,, sebagai bahan panduan pembuatan skrpsi saya.. terimakasih

    BalasHapus
  76. ijin pak tulisannya sebagai panduan pembuatan proposal

    BalasHapus
  77. Gitar Togel adalah situs GAME TOTO Online terlengkap aman dan terpercaya dengan server kualitas terbaik dan tercepat tanpa admin ataupun robot yang ikut bermain bonus kemenangan nyata ratusan juta

    BalasHapus