Kamis, 30 Desember 2021

Penegakan Hukum di Indonesia

 

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

 

Pendahuluan

         Negara Indonesia adalah negara hukum yang berlaku secara eksplisit ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, [1] berarti bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan atas hukum ( rechsstaat), tidak atas kekuasaan belaka ( machtsstaat) . [2] Dengan demikian bahwa dalam suatu negara yang berdasarkan hukum, maka semua sikap, perbuatan, tingkah laku yang dilakukan oleh siapa pun, baik penguasa (pemerintah) maupun rakyat atau warga negara itu sendiri semuanya harus tunduk pada hukum. [3]

         Negara hukum adalah Negara yang diatur oleh hukum, di mana kekuasaan, kewajiban, kewajiban dan hak penguasa negara yang ditetapkan dalam hukum . Begitu pula sebaliknya, hak dan kewajiban-kewajiban rakyat sudah disebutkan dalam hukum. [4] Negara hukum berdiri di atas hukum yang memberikan jaminan keadilan kepada warganya yang merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup warga negaranya. Olehnya dalam Negara hukum, norma hukum harus mencerminkan kepastian dan kemanfaatan dalam mengatur kehidupan negaranya. [5]

         Hukum merupakan seperangkat aturan yang berisi perintah serta larangan mengikat, serta sanksi yang tegas jika melanggar terhadap hukum itu sendiri. Tujuan hukum menurut ahli hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Untuk mencapai tujuan tersebut maka norma-norma hukum harus ditegakkan. Penegakan hukum adalah proses upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum kehidupan bernegara dan bernegara. Jadi norma hukum harus dapat ditegakkan agar dapat bekerja dengan baik sehingga tujuan dari hukum tersebut dapat tercapai.

        

Pengertian Penegakan Hukum.

         Penegakan hukum pada dasarnya adalah usaha-usaha untuk mewujudkan ide-ide hukum yang abstrak yaitu keadilan, suatu kepastian dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan, di mana usaha tersebut membutuhkan keberadaan organisasi, lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakat sebagai unsur yang dibentuk oleh negara. Meskipun badan-badan tersebut tampak berdiri sendiri-sendiri namun mengemban tugas yang sama yaitu mewujudkan   ide-ide hukum dalam masyarakat. [6]

         Sudarto perbuatan memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi ( onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi ( onrecht in potentie). [7] Soerjono Soekanto, secara konsepsional menjelaskan bahwa inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kesopanan pergaulan hidup. [8]

         Penegakan hukum ( law enforcement) hearts arti sempit menyangkut activities penindakan Terhadap SETIAP pelanggaran ATAU penyimpangan Terhadap Peraturan perundang-undangan, khususnya through Proses Peradilan pidana Yang melibatkan Peran Serta aparat Kepolisian, Kejaksaan, advokat ATAU Pengacara Dan badan-badan Peradilan KARENA ITU aktor-Aktor utama yang perannya sangat menonjol dalam proses penegakan hukum adalah polisi, jaksa, pengacara dan hakim.

         Sedangkan dalam arti luas penegakan hukum mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum seta melakukan tindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh subyek hukum, baik melalui prosedur peradilan maupun melalui abitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya ( Alternative despute or conflict resolution). Dalam pengertian yang lebih luas, kegiatan penegakan hukum mencakup semua aktivitas yang benar-benar sesuai dengan hukum sebagai perangkat aturan yang mengatur dan mengikat pada subjek hukum dalam segala aspek kehidupan dan bernegara yang benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya. [9]

         Dalam bidang hukum pidana , penegakan hukum pidana ( criminal law enforcement) merupakan suatu upaya untuk menegakan norma hukum pidana beserta segala nilai yang ada di belakang norma tersebut ( total enforcement) melalui hukum acara pidana untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan individu ( penegakan penuh) . Potret penegakan hukum ( actual enforcement) yang terjadi merupakan hasil akhir akibat terjadinya diskresi ( pilihan atau penilaian individu) baik yang memiliki dasar hukum, maupun yang tanpa dasar hukum akibat berbagai kelemahan yang melekat pada sistem hukum yang ada, baik yang bersifat struktural, substansial maupun dan budaya hukum. [10]

        

Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum.

         Penegakan hukum memiliki tiga unsur yang harus diwujudkan dan merupakan tujuan dari hukum, yaitu kepastian hukum ( rechticherheit ), kemanfaatan hukum ( zweckmassigkeit ) dan keadilan ( gerechtigkeit )). Dalam hal hukum, bahwa masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum dapat mewujudkan dalam masyarakat. Dalam hal kemanfaatan hukum, bahwa masyarakat mengharapkan adanya manfaat dalam penegakan hukum, karena hukum adalah untuk manusia, maka penegakan hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat, jangan sampai penegakan hukum tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan keresahan masyarakat. Dalam hal keadilan, bahwa masyarakat sangat berkepentingan dalam penegakan hukum yang berkeadilan, di mana dalam penegakan hukum harus dilaksanakan dengan adil yang ditandai dengan persamaan di depan hukum tanpa adanya perbedaan. Dengan demikian, dalam penegakan hukum harus memperhatikan secara proporsional keseimbangan antara ketiga yang merupakan tujuan dari hukum. [11]

         Ditinjau Dari pendekatan Sistem hukum ( sistem hukum) sebagaimana dikemukakan Oleh Lawrance M. Friedman, Maka penegakan hukum dipengaruhi Oleh Unsur-unsur Sistem hukum, Yaitu struktur hukum (struktur hukum), substansi hukum (substansi hukum), budaya hukum (budaya hukum). [12]Mengutip pendapat tersebut, Soerjono Soekanto mengemukakan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang, faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat , yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, faktor budaya, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan. [13]

         Dari faktor-faktor tersebut, Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa struktur hukum mencakup atau bentuk dari sistem tersebut, umpamanya mencakup tatanan lembaga-lembaga hukum formal, hubungan antara lembaga-lembaga tersebut, hak-hak dan kewajiban-kewajibannya, dan seterusnya. Substansi mencakup isi norma-norma hukum beserta perumusannya maupun acara untuk memastikannya yang berlaku bagi pelaksana hukum maupun pencari keadilan. Kebudayaan pada dasarnya terdiri dari nilai-nilai yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari. [14]

 

Penegakan hukum di Indonesia.

         Secara teoritis terdapat tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Keadilan dapat dikatakan sebagai tujuan utama yang bersifat universal. Keadilan adalah perekat tatanan kehidupan bermasyarakat yang beradab. Hukum dibuat agar setiap individu anggota masyarakat melakukan sesuatu yang tidak diperlukan untuk menjaga hubungan sosial dan mencapai tujuan kehidupan bersama atau agar tidak melakukan suatu tindakan yang dapat merusak tatanan. Jika tindakan yang diperintahkan tidak dilakukan atau suatu larangan dilanggar, tatanan sosial akan terganggu karena keadilan keadilan. Untuk mengembalikan kehidupan bermasyarakat, keadilan harus ditegakkan. Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran itu sendiri. 

    Masalah penegakan hukum adalah suatu masalah yang dihadapi oleh setiap masyarakat. Kemudian setiap masyarakat dengan karakteristiknya masing-masing, mungkin memberikan gambaran permasalahannya tersendiri di kerangka penegakan hukumnya. Namun setiap masyarakat memiliki tujuan yang sama, agar di dalam masyarakat tercapai suatu solusi dan solusi. Oleh karena itu, hukum bekerja untuk memberikan jaminan bagi seseorang agar kepentingannya diperhatikan oleh setiap orang lain. Jika kepentingan itu terganggu, maka hukum harus melindunginya, serta setiap ada pelanggaran hukum. Oleh karenanya hukum itu harus dilaksanakan dan ditegakkan tanpa membeda-bedakan atau tidak diberlakukan secara diskriminatif. [15]

         Kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik yang diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan terkait dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat umum menganggap bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dapat memberikan keadilan khususnya bagi masyarakat kecil yang awam terhadap hukum itu sendiri sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum itu sendiri.

         Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan upaya penegakan hukum yaitu dengan memperbaiki dan membenahi unsur-unsur yang terdapat dalam sistem hukum itu sendiri yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum yang merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. This upaya perbaikan dan penyempurnaan substansi hukum dapat dilakukan dengan memperbaharui peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda yang tidak sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia.

         Selain itu, upaya pembenahan terhadap unsur-unsur struktur hukum antara lain kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum sebagai pelaksana hukum yang bekerja dalam wadah sistem peradilan pidana. Kualitas penegak hukum meliputi penguasaan hukum yang mumpuni, serta memiliki integritas sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Di samping itu, perlu menumbuhkan dan meningkatkan budaya hukum penegakan hukum itu sendiri dalam melaksanakan budaya hukum masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.                   

        

Penutup

          Negara Indonesia adalah Negara hukum berarti bahwa hukum sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan Negara dan pemerintahan. Hukum bertujuan mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan demikian, keberadaan hukum dan penegakannya oleh aparat penegak hukum dalam kehidupan masyarakat memiliki peran yang sangat menentukan dalam mencapai tujuan Negara Indonesia yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.



[1] Padmo Wahjono,Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum,Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986, Hlm 7.  

[2] Bahder Johan Nasution,Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia,  Bandung : Mandar Maju, 2012, Hlm 74.

[3] Halim,Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum,   Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hlm. 135

[4] Muhammad Alim, Konstitusi Dalam Perspektif Islam, Jakarta : Mahkamah Konstitusi Press, 2011, hlm. 7  

             [5]  Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : Pusat Studi HTN-FHUI, 1988, Hlm 153.

            [6] Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum ; Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009, Hlm 12-14.

            [7] Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 1986, Hlm 32.

            [8] Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2005, Hlm 5.

            [9] Jimly Asshidiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokrasi, Jakarta : PT. Bhuana Ilmu Populer, 2009, Hlm 22

            [10] Muladi, Membangun Grand Design Kebijakan Penegakan Hukum Yang Yang Mengakomodasi Keadilan Di Era Demokrasi, Makalah disampaikan dalam FGD Reformasi Penegakan Hukum Di Indonesia diselanggarakan oleh Kemenpolhukam, Jakarta : 2011, Hlm 4-5.

            [11] Sudikmo Metrokusumo, Mengenal Hukum Sebab Pengantar, Yogyakarta : Liberti, 1999,    hlm. 127.

            [12] Lawrence M. Friedman, The Legal System : A Social Science Perspective, New York : Russel Sage Foundation, 1969, hlm. 16-17.

            [13] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : RajaGrafindo, 2011, hlm. 8

            [14] Ibid, hlm. 59-60.

            [15] Syafrudin Kalo, Penegakan hukum yang menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat; suatu sumbangan pemikiran, 2017, Hlm 1.