Kamis, 02 Juli 2015

SEKILAS TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA

SEKILAS TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Pengertian Narkotika
             Secara etimologi, kata Narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu Narke yang artinya terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Orang Amerika menyebutnya dengan nama narcotic, di Malaysia dikenal dengan istilah dadah sedangkan di Indonesia disebut Narkotika. (Andi Hamzah, 1986 : 224).
             Menurut vide Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2882 Tahun 1970, narkotika atau obat bius diartikan secara umum sebagai semua bahan obat yang umumnya mempunyai efek kerja bersifat membiuskan (dapat menurunkan kesadaran), merangsang (meningkatkan prestasi kerja), menagihkan (meningkatkan ketergantungan), dan menghayal (halusinasi).
             Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabka menurunnya atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.
     

Penggolongan Narkotika

Penggolongan Menurut Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
a.    Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu             pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

b.   Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi yang tinggi mengakibatkan ketergantugan.
c.    Narkotika Golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan      dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengembangan pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Menurut Wresniworo (1999 : 28),  narkotika menurut cara / proses pengolahannya dapat dibagi kedalam tiga golongan, yaitu :
a.       Narkotika alam adalah narkotika yang berasal dari hasil olahan tanaman yang dapat        dikelompokkan dari tiga jenis tanaman masing-masing :
1).     Opium atau candu, yaitu hasil olahan getah dari buah tanaman papaver somniferum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah opium mentah, opium masak dan morfin. Jenis opium ini berasal dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia, karena jenis tanaman ini tidak terdapat di Indonesia.
2).     Kokain, yang berasal dari olahan daun tanaman koka yang banyak terdapat dan         diolah secara gelap di Amerika bagian selatan seperti Peru, Bolivia, Kolombia.
3).     Canabis Sativa atau marihuana atau yang disebut ganja termasuk hashish oil             (minyak ganja). Tanaman ganja ini banyak ditanam secara ilegal didaerah khatulistiwa khususnya di Indonesia terdapat di Aceh.

b.   Narkotika semi sintetis, yang dimaksud dengan Narkotika golongan ini adalah narkotika yang dibuat dari alkaloida opium dengan inti penathren dan diproses secara kimiawi untuk menjadi bahan obat yang berkhasiat sebagai narkotika. Contoh yang terkenal dan sering disalahgunakan adalah heroin dan codein.

c.   Narkotika sintetis, narkotika golongan ini diperoleh melalui proses kimia dengan               menggunakan bahan baku kimia, sehingga diperoleh suatu hasil baru yang mempunyai efek narkotika seperti Pethidine, Metadon dan Megadon.

Tindak Pidana Narkotika

            Narkotika secara umum disebut sebagai drugs yaitu sejenis zat yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan cara memasuan kedala tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau khayalan-khayalan. Narkotika dalam dunia kesehatan bertujuan untuk pengobatan dan kepentingan manusia seperti operasi pembedahan, menghilangkan rasa sakit, perawatan stress dan depresi.
            Di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan untuk pengadaan, impor, ekspor, peredaran dan penggunaannya diatur oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan.
            Sehingga penggunaan narkotika selain yang disebutkan pada Pasal 7 di atas, mempunyai konsekuensi akibat yuridis yaitu penyalahgunaan narkotika dan akan memperoleh pidana/ancaman pidana sesuai yang diatur dalam undang-undang tersebut.
            Menurut Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
            Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

            Selanjutnya dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, memberikan pengertian :
Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

            Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, tindak pidana narkotika adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum selain yang ditentukan dalam undang-undang.

***



DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Wresniwiro, 1999, Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, Yayasan Mitra Bintibmas Bina Dharma Pemuda, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.