PENGGOLONGAN DAN JENIS-JENIS
NARKOTIKA
Pada
dasarnya Narkotika berasal dari alam dan hasil proses kimia (sintetis). Wresniworo menyatakan bahwa menurut cara
atau proses pengolahannya, Narkotika dibagi menjadi tiga golongan, yaitu : [1]
1. Narkotika alam adalah Narkotika yang berasal
dari hasil olahan tanaman yang dapat dikelompokkan dari tiga jenis tanaman
masing-masing :
a). Opium atau candu, yaitu hasil olahan getah
dari buah tanaman papaver somniferum. Yang termasuk dalam kelompok ini
adalah opium mentah, opium masak dan morfin. Jenis opium ini berasal dari luar
negeri yang diselundupkan ke Indonesia, karena jenis tanaman ini tidak terdapat
di Indonesia.
b). Kokain, yang berasal dari olahan daun tanaman
koka yang banyak terdapat dan diolah secara gelap di Amerika bagian selatan
seperti Peru, Bolivia, Kolombia.
c). Canabis Sativa atau marihuana
atau yang disebut ganja termasuk hashish oil (minyak ganja). Tanaman
ganja ini banyak ditanam secara ilegal didaerah khatulistiwa khususnya di
Indonesia terdapat di Aceh.
2. Narkotika
semi sintetis, yang dimaksud dengan Narkotika golongan ini adalah Narkotika
yang dibuat dari alkaloida opium dengan inti penathren dan
diproses secara kimiawi untuk menjadi bahan obat yang berkhasiat sebagai Narkotika.
Contoh yang terkenal dan sering disalahgunakan adalah heroin dan codein.
3. Narkotika
sintetis, Narkotika golongan ini diperoleh melalui proses kimia dengan
menggunakan bahan baku kimia, sehingga diperoleh suatu hasil baru yang
mempunyai efek Narkotika seperti Pethidine, Metadon dan Megadon.
Berkaitan dengan penggolongan Narkotika, diatur dalam Pasal 6 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
a. Narkotika
Golongan I adalah Narkotika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan
dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi
mengakibatkan ketergantungan.
b. Narkotika
Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi yang tinggi mengakibatkan
ketergantugan.
c. Narkotika
Golongan III adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengembangan pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Berkaitan
dengan penggolongan Narkotika di atas, pengaturan lebih lanjut terdapat dalam
Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan
pengaturan rinci tentang daftar Narkotika golongan I yang terdiri dari 65
jenis, Narkotika golongan II terdiri dari 86 jenis, Narkotika golongan III
terdiri dari 14 jenis, di mana jenis Narkotika sintetis yang pada awalnya
merupakan kategori Psikotropika golongan I dan golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang telah dipindahkan
menjadi Narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
namun seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terjadi saat ini
khususnya di bidang farmasi, telah banyak ditemukan Narkotika sintetis
jenis-jenis baru yang belum diatur dalam lampiran undang-undang Narkotika.
Berdasarkan
penggolongan Narkotika di atas, adapun jenis-jenis Narkotika yang sering
disalahgunakan dan banyak beredar di pasaran gelap Narkotika, sebagai berikut:
1. Candu
Candu atau opium merupakan sumber utama dari Narkotika
alam yang dapat menghasilkan berbagai jenis Narkotika dari akoloida candu seperti morphine
dan heroin. Candu berasal dari tanaman pavaver
somniferum L dan dari keluarga
papaveraceae yang juga disebut papaver
nigrum dan pavot somnifere.
Tanaman ini berasal dari Timur Tengah yang kemudian dibawa oleh pedagang dan
menyebar ke timur sampai India dan Cina. Tanaman ini mempunyai buah muda yang
jika digores akan mengeluarkan getah seperti susu (opium), jika kering berwarna
coklat kehitam-hitaman yang disebut candu mentah (raw opium) yakni bahan mentah candu.[2]
Dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan candu adalah :
1. Tanaman papaver
somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya,
kecuali bijinya.
2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku
sendiri, diperoleh dari buah tanaman papaver
somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan
pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
3. Opium masak terdiri dari :
a.
Candu, hasil yang diperoleh dari opium
mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan
dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud
mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
b.
Jicing,
sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu
dicampur dengan daun atau bahan lain.
c.
Jicingko,
hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
Tanaman
candu mengandung senyawa alkoloida sehingga
mempunyai khasiat fisiologis yang dapat digunakan untuk analgetik atau
penghilang rasa sakit. Dari kandungan alkoloida
yang dimiliki, jika dioleh lebih lanjut dengan menambahkan senyawa basa pada kandungan alkoloida tersebut, dapat menghasilkan alkoloida jenis lainnya seperti morphine, codein, papaverin, dan heroin. [3]
Candu atau opium termasuk jenis depressant yang mempunyai pengaruh hypnotics dan tranglizers. Depressant yaitu merangsang sistem saraf parasimpatis,
yang dalam dunia kedokteran dipakai sebagai penghilang rasa sakit yang kuat,
namun apabila disalahgunakan akan menimbulkan akibat yang buruk bagi
pemakainya. [4]
Smite
Kline menyatakan bahwa gejala putus obat dari candu yaitu :[5]
1. Gugup,
cemas dan gelisah;
2. Pupil
mengecil dan bulu roma berdiri;
3. Sering
menguap, mata dan hidung berair, berkeringat;
4. Badan
panas dingin, kaki dan punggung terasa sakit;
5. Diare,
tidak dapat istirahat dan muntah-muntah;
6. Berat
badan dan nafsu makan berkurang, tidak bisa tidur;
7. Pernafasan
bertambah kencang, temperatur dan tekanan darah bertambah;
8. Perasaan
putus asa.
2. Morphine
Morphine merupakan nama yang diberikan oleh
serorang ahli farmasi Jerman bernama Serturner yang menemukannya pada tahun
1803, yang berasal dari kata morpheus yang
merupakan dewa mimpi dalam masyarakat Yunani. Morphine berasal dari candu mentah dengan kadar berkisar 2,5%-25%
yang berkhasiat untuk analgetik
(penghilang rasa sakit) yang sangat kuat, dapat menurunkan kesadaran,
menghambat pernafasan, menghilangkan refleks batuk, dan menimbulkan rasa
nyaman, yang kesemuanya berdasarkan penekanan susunan syaraf pusat. [6]
Morphine termasuk jenis Narkotika yang
membahayakan dan memiliki daya ekskalasi yang relatif cepat, di mana untuk
memperoleh rangsangan yang diinginkan, selalu memerlukan penambahan dosis dari
pemakaian sebelumnya untuk mendapatkan efek yang sama, yang nantinya lambat
laun dapat membahayakan jiwa pemakainya. [7]
Penyalahgunaan morphine dilakukan dengan cara dicampur dengan tembakau kemudian
dihisap seperti rokok, dengan jalan diminum, disuntikan pada lengan bagian
bawah sebelah dalam, atau digosokkan pada goresan silet pada bagian bawah lengan
bagian dalam. Adapun bahaya-bahaya yang timbul setelah penyalahgunaan morphine terhadap pemakai adalah : [8]
1. Otak dan syaraf bekerja keras karena diforsir
secara tidak wajar;
2. Pengotoran pada darah dan akan memaksakan
jantung bekerja keras;
3. Pernafasan dan denyut jantung bertambah
cepat;
4. Penggunaan yang over dosis atau karena morphine
palsu dapat mengakibatkan pingsan dan kematian;
5. Timbulnya ketergantungan secara jasmaniah dan
rohani;
6. Timbulnya kecanduan atau ketagihan;
7. Timbulnya keadaan yang serius karena putus
obat.
3. Heroin
Nama heroin diambil dari kata hero dalam bahasa Jerman yaitu Heroic yang artinya pahlawan. Heroin
atau diasetilmorfin adalah obat semi
sintetik yang dihasilkan dari reaksi kimia antara morphine dengan asam asetal
anhidrat, yang pertama kali berhasil ditemukan oleh pabrik farmasi Bayer
dengan cara mensintesis dari bahan morphine,
dan pertama kali dicoba untuk penekan dan melegakan batuk dan penghilang rasa
sakit (analgesik), menekan aktivitas
depresi dalam sistem syaraf, melegakan nafas dan jantung, juga dapat
membesarkan pembuluh darah dan memberikan kehangatan serta melancarkan
pencernaan. [9]
Heroin
mempunyai efek lebih kuat serta halusinasi lebih tinggi daripada morfin di mana
dosis 3 mg heroin sama dengan 10 mg morphine,
dan mempunyai bahaya jauh lebih besar dari manfaatnya, sehingga tidak lagi
digunakan dalam dunia kedokteran, dan kemudian dilarang untuk diproduksi di
Amerika Serikat pada tahun 1924, yang memicu industri gelap yang mengambil
lokasi di segi tiga emas (Myanmar, Thailand dan Laos), dan di wilayah Asia
lainnya seperti Afganistan dan Pakistan. [10]
Akibat
pemakaian heroin pada dasarnya sama dengan akibat-akibat yang diderita oleh
pecandu morphine, namun karena
sifatnya lebih lipofil daripada morphine, maka heroin lebih cepat
menembus syaraf dibanding dengan morphine.
Selain ketergantungan fisik dan psikis, dapat menyebabkan euforia, badan terasa
sakit, mual dan muntah, miosis dan mengantuk, konstipasi, kejang saluran
empedu, sukar buang air kecil, kegagalan pernafasan, mengakibatkan sulit untuk
konsentrasi, dan bila kelebihan dosis menimbulkan kematian.[11]
4. Ganja
Ganja berasal dari tanaman cannabis yang mempunyai varietas cannabis sativa, cannabis indica dan cannabis americana. Asal tanaman ganja tidak diketahui secara pasti
apakah berasal dari Asia Selatan, Asia Barat atau Asia Tengah, juga ada yang
mengatakan dari India, Lebanon dan Maroko. Dalam sejarah, tanaman ganja pertama
kali digunakan sebagai obat untuk menghilangkan rasa nyeri pada waktu
pembedahan oleh Kaisar Cina bernama Shen Nung pada tahun 2.700 SM. [12]
Penyalahgunaan
ganja mempunyai efek secara fisik adalah : [13]
1. Timbulnya ataxia
atau hilangnya koordinasi kerja otot dengan syaraf sentral;
2. Hilang atau kurangnya kerdipan mata;
3. Gerak refleks tertekan;
4. Menyebabkan kadar gula darah turun naik;
5. Nafsu makan bertambah;
6. Mata menyala dan merah.
Sedangkan
efek pemakaian ganja secara psikis adalah : [14]
1. Timbulnya sensasi psikis;
2. Gembira, tertawa tanpa sebab;
3. Lalai, malas;
4. Senang dan banyak bicara;
5. Terganggunya daya sensasi dan persepsi,
khususnya terhadap ruang dan waktu;
6. Lemahnya daya pikir dan daya ingatan;
7. Cemas dan sensitif;
8. Bicaranya ngelantur.
5. Kokain
Cocaine
adalah suatu alkoloida yang berasal
dari daun tanaman erythroxylon coca L yang banyak tumbuh di dataran tinggi Andes
Amerika Selatan, khususnya Peru dan Bolivia. Untuk memperoleh cocaine, dilakukan dengan cara memetik
daun coca lalu dikeringkan, kemudian
diolah dengan menggunakan bahan-bahan kimia, yang biasanya menghasilkan serbuk cocaine berwarna putih dengan rasa
pahit. [15]
Efek penggunaan kokain yang paling penting pada
tubuh pemakainya, yaitu :[16]
1. Efek anaestesi lokal yaitu kemampuan untuk
memblokade konduksi syaraf.
2. Efek terhadap susunan syaraf pusat yang
menyebabkan banyak bicara, gelisah, euforia, kekuatan mental bertambah,
kapasitas kerja otot meningkat karena kemungkinan disebabkan berkurannya rasa
lelah.
3. Efek terhadap jantung, yaitu dalam dosis
kecil memperlambat denyut jantung, dalam dosis sedang membuat denyut jantung
bertambah, dalam dosis besar menyebabkan kematian mendadak karena payah jantung
sebagai akibat efek toksis (racun) pada otot jantung.
4. Efek terhadap suhu badan, yaitu menyebabkan
kenaikan suhu badan.
6. Amphetamine
Amphetamine
pertama kali ditemukan oleh Ogato dari Jepang pada tahun 1919 yang digunakan
sebagai obat asma dan obat inhaler (obat sedot hidung). Amphetamine kemudian digunakan oleh militer untuk kepentingan
perang guna meningkatkan kemampuan, daya kerja, membuat tetap siaga dan
terjaga, meningkatkan daya tahan, serta sebagai obat reaksi akibat terhadap
depresi. Setelah menggunakan amphetamine, pemakai akan mengalami mulut kering,
sakit kepala, gelisah dan tidak bisa tidur, dalam dosis tinggi akan menimbulkan
rasa lelah, depresi, halusinasi, serta menaikkan tekanan darah. [17]
Efek penggunaan amphetamine dalam jangka panjang, akan menimbulkan ketergantungan
secara fisik dan psikis, bila dihentikan akan menimbulkan gejala putus obat.
Dalam penyalahgunaannya, untuk memperoleh hasil yang diinginkan, pemakai harus
menaikkan dosis beberapa kali lipat dari dosis pengobatan, apabila dihentikan
pemakai akan mengalami depresi, lelah yang amat sangat, merasa bosan dan sering
lapar, dan bila pemakaian berlebihan (over
dosis), akan menimbulkan kerusakan pembuluh darah dan menimbulkan kegagalan
denyut jantung. [18]
7. Ekstacy
Ekstacy
terbuat dari bahan dasar amfetamine
atau MDMA dan senyawa-senyawa lain seperti DMA, MDA
atau MMDA. Ekstacy bekerja sebagai
perangsang (stimulansia) yang berbentuk tablet, kapsul atau serbuk yang dalam
penggunaannya dapat diminum dengan air atau dihirup lewat hidung. Efek
pemakaian ekstacy setelah ditelan langsung menyerang susunan syaraf pusat, yang
menyebabkan perubahan pada aktifitas mental dan perilaku, membuat pemakainya
menjadi percaya diri, riang dan merasa gembira, bila dinikmati sambil
mendengarkan musik yang hingar bingar, membuat pemakainnya tak henti-hentinya
menggoyangkan kepalanya (tripping). [19]
Akibat yang ditimbulkan dari penggunaan ekstacy mirip dengan amphetamine karena bahan dasar pembuatan
ekstacy adalah amphetamine. Demikian juga ekstacy,
menimbulkan ketergantungan, bila pemakainnya diputus akan mengakibatkan
perasaan lelah, tidur panjang, depresi berat, sehingga pecandu melakukan apa
saja untuk mendapatkan ekstacy, dan
akan berusaha menaikkan dosis untuk mendapatkan efek yang sama. Bila
pemakaiannya berlebih (over dosis), pecandu
akan mengalami gejala gemetar, tidak dapat tidur, halusinasi, muntah, kejang,
diare, dan meninggal dunia. [20]
8. Sabu
Sabu merupakan istilah terhadap zat metafetamine yang mempunyai sifat
stimulansia yang lebih kuat dibandingkan turunan amfetamine lainnya. Sabu dapat dibuat dengan mudah di
laboratorium-laboratorium ilegal dari bahan yang relatif murah dengan
menggunakan timah asetat sebagai reagen.
Sabu berbentuk seperti kristal putih mirip bumbu penyedap rasa, yang tidak
berbau namun rasanya menyengat, dan mudah larut dalam air dan alkohol.
Pemakaian Sabu pada umumnya dengan cara dibakar diatas kertas timah dan dihisap
melalui alat yang disebut bong, atau
cara lain dengan dicampur pada tembakau rokok kemudian dihisap, melalui
suntikan, atau dihirup melalui hidung. [21] Akibat dari penggunaan
Sabu dapat menekan nafsu makan sehingga dapat menurunkan berat badan,
menimbulkan gejala-gejala seperti depresi, nyeri, lemah seluruh badan, agresif
dan hasrat untuk menggunakan Sabu kembali. Dalam jangka panjang, penggunaan Sabu
akan menimbulkan : [22]
1. Gangguan serius pada kejiwaan dan mental;
2. Jantung (denyut jantung tidak teratur);
3. Pembuluh darah rusak.
4. Metabolisme tubuh;
5. Rusaknya ujung syaraf dan otot;
6. Kehilangan berat badan mencolok;
7. Tekanan darah sistolik dan diastolik
meningkat;
8. Terjadi radang hati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar