Selasa, 22 Agustus 2023

Dasar Hukum Kebebasan Berekspresi di Indonesia

 DASAR HUKUM KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INDONESIA

 

Kebebasan berekspresi secara konstitusional menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diatur dalam Pasal sebagai berikut:

1.       Pasal 1 ayat (3), bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

2.       Pasal 28E ayat (3), bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

3.       Pasal 28J ayat (2), bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kebebasan berekspresi menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu:

1.       Pasal 4, bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun;

2.       Pasal 23 ayat (2), bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Kebebasan berekspresi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak SIpil dan Politik), yaitu:

1.       Pasal 19 ayat (1), bahwa setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan;

2.       Pasal 19 ayat (2), bahwa setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya;

3.         Pasal 19 ayat (3), bahwa pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan seesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: a) Menghormati hak atau nama baik orang lain; b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan, atau moral umum.