Rabu, 06 Desember 2023

PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA KODE ETIK PROFESI POLRI

 PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA KODE ETIK PROFESI POLRI

   

        Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berarti bahwa penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan ketentuan hukum, termasuk dalam penegakan Kode Etik Profesi Polri.

 

        Secara internal di lingkungan Polri, penegakan Kode Etik Profesi Polri diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri .

 

        Terkait dengan Peninjauan Kembali dalam Perkara Kode Etik Profesi Polri diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, bahwa Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali adalah komisi yang dibentuuk di lingkungan Polri untuk meninjau kembali putusan Komisi Kode Etik Polri atau Komisi Kode Etik Polri Banding yang bersifat final dan mengikat.

 

        Menurut Pasal 83 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat. Peninjauan kembali dilakukan apabila: a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding. Peninjauan kembali dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

 

        Menurut Pasal 84 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, bahwa Peninjauan kembali oleh Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, dapat dibentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan KKEP atau KKEP Banding. Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat perintah Kapolri yang melibatkan: a. Inspektorat Pengawasan Umum Polri; b. Staf Sumber Daya Manusia Polri; c. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; dan d. Divisi Hukum Polri. Tim melaksanakan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat perintah diterbitkan. Tim melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri. Surat Perintah Kapolri dan surat laporan hasil penelitian, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan kepolisian ini.

 

        Menurut Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, bahwa kKapolri dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4).

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Selasa, 22 Agustus 2023

Dasar Hukum Kebebasan Berekspresi di Indonesia

 DASAR HUKUM KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INDONESIA

 

Kebebasan berekspresi secara konstitusional menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diatur dalam Pasal sebagai berikut:

1.       Pasal 1 ayat (3), bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

2.       Pasal 28E ayat (3), bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

3.       Pasal 28J ayat (2), bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kebebasan berekspresi menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu:

1.       Pasal 4, bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun;

2.       Pasal 23 ayat (2), bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Kebebasan berekspresi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak SIpil dan Politik), yaitu:

1.       Pasal 19 ayat (1), bahwa setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan;

2.       Pasal 19 ayat (2), bahwa setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya;

3.         Pasal 19 ayat (3), bahwa pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan seesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: a) Menghormati hak atau nama baik orang lain; b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan, atau moral umum.