Rabu, 01 Juni 2016

NEGARA HUKUM PANCASILA

NEGARA HUKUM PANCASILA

            Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan secara tegas bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, dengan demikian dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus memenuhi dan mewujudkan persyaratan dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam negara hukum. Dengan dirumuskannya pola Indonesia adala negara yang berdasarkan hukum di dalam UUD 1945, maka semua adalah pelaku, pendukung dan pelaksana sebagaimana telah digariskan bahwa para penyelenggara negara (policy executers) dan para pemimpin pemerintahan (policy makers) wajib memiliki semangat yang baik yaitu sesuai dengan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. [1]
            Dasar mengenai konsep negara hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum dan jiwa bangsa (volksgeist)  Indonesia, dengan kata lain bahwa Pancasila menjiwai seluruh kehidupan negara hukum Indonesia. Konsep negara hukum Pancasila merupakan konsep negara hukum yang dikembangkan dan diterapkan di Indonesia yang didasarkan pada sistem hukum Pancasila. Konsep negara hukum Pancasila memiliki ciri khas yang terdapat pada falsafah bangsa dan negara Indonesia yakni Pancasila. [2]           
            Konsep negara hukum Pancasila yang dianut dan diterapkan di Indonesia tidaklah murni mengadopsi konsep negara hukum rechttstaat di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law, maupun konsep rule of law di negara-negara yang menganut sistem hukum common law, melainkan menganut dan menerapkan konsep negara hukum yang disesuaikan dengan kondisi dan jiwa bangsa Indonesia yakni konsep negara hukum Pancasila yang secara historis lahir bukan karena perlawanan terhadap absolutisme yang dilakukan oleh penguasa atau raja sebagaimana latar belakang munculnya pemikiran rechttstaat dan rule of law, melainkan lahir karena adanya keinginan bangsa Indonesia untuk terbebas dari belenggu imperialisme dan kolonialisme yang dilakukan oleh penjajahan Belanda. [3]
          Konsep negara hukum Pancasila lahir karena adanya dorongan dari seluruh elemen bangsa Indonesia untuk memerdekakan diri dari penjajahan kolonialisme. Keinginan untuk merdeka sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea II yang menyatakan bahwa: [4]
           ...dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
           
        Konsep negara hukum Pancasila yaitu konsep negara hukum di mana satu pihak harus memenuhi kriteria dari konsep negara hukum pada umumnya yaitu ditopang tiga pilar pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan tidak memihak, dan asas legalitas dalam arti formal maupun material, dan di lain pihak, diwarnai oleh aspirasi-aspirasi keindonesiaan yaitu lima nilai fundamental dari Pancasila yang dirumuskan secara materiil didasarkan pada cara pandang (paradigma) bangsa Indonesia dalam bernegara yang bersifat integralistik khas Indonesia, dan secara formal yuridis dengan memperhatikan ketentuan dalam UUD 1945 dengan membandingkan dengan konsep negara hukum liberal yaitu rechttstaat dan rule of law. [5]
            Padmo Wahjono mengemukakan pemikirannya tentang negara hukum Indonesia berkaitan dengan pengaruh konsep rechtsstaat sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut : [6]
         Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, dengan rumusan rechtsstaat diantara kurang dengan anggapan bahwa pola yang diambil tidak menyimpang dari pengertian negara hukum pada umumnya (genusbegrip), disesuaikan dengan keadaan di Indonesia, digunakan dengan ukuran pandangan hidup maupun pandangan bernegara kita.

        Berkaitan dengan negara hukum di Indonesia, Muhammad Yamin mengemukakan pemikirannya sebagai berikut : [7]
        Kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia itu hanya berdasarkan dan berasal dari undang-undang dan sekali-kali tidak berdasarkan kekuasaan senjata, kekuasaan sewenang-wenang atau kepercayaan, bahwa kekuatan badanlah yang boleh memutuskan segala pertikaian dalam negara. Republik Indonesia ialah negara hukum (rechtsstaat / goverment under of law) tempat keadilan yang tertulis berlaku; bukanlah negara polisi atau negara militer, bukanlah pula negara kekuasaan (machtsstaat). Republik Indonesia ialah negara yang melaksanakan keadilan yang tertuliskan dalam undang-undang. Warga negara diperintah dan diperlakukan oleh undang-undang keadilan yang dibuat oleh rakyat sendiri.
                             
       Oemar Senoadji mengemukakan bahwa negara hukum Pancasila mempunyai ciri-ciri khas Indonesia dengan menggunakan Pancasila sebagai dasar pokok dan sumber hukum. Ciri pokok dalam negara hukum Pancasila adalah adanya jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan beragama yang mempunyai konotasi positif bahwa tiada tempat bagi atheisme atau propaganda anti agama. Ciri berikutnya adalah tiada pemisahan yang rigid dan mutlak antara negara dan agama yang berada dalam hubungan yang harmonis, berbeda dengan negara sekuler seperti Amerika Serikat yang menganut doktrin pemisahan agama dan negara. [8]    
            Konsep negara hukum yang berkembang Indonesia mempunyai ciri-ciri: [9]
            1.      Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia;
            2.      Pancasila menjiwai setiap peraturan hukum dan pelaksanaannya;
            3.      Asas kekeluargaan merupakan titik tolak negara hukum Indonesia;
            4.      Peradilan yang bebas dan tidak dipengaruhi kekuatan manapun;
            5.      Partisipasi warga secara luas.

            Negara hukum Pancasila adalah suatu negara hukum yang bercirikan atau berlandaskan pada nilai-nilai serta berlandaskan pada identitas dan karakteristik yang terdapat pada Pancasila. Nilai-nilai yang menjadi landasan bagi negara hukum pancasila yaitu Ketuhanan yang maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karakteristik Negara Hukum Pancasila yaitu ketuhanan, kekeluargaan, gotong royong dan kerukunan. [10]        
            Menurut Soepomo bahwa makna asas kekeluargaan yang terkandung dalam negara hukum Pancasila berarti bahwa : [11]
            1.   Sistem yang terkandung dalam UUD adalah sistem kekeluargaan. Dengan demikian     negara hukum Pancasila harus dilandasi dan berpedoman kepada aliran pikiran kekeluargaan tersebut.
            2.   Berdasarkan asas kekeluargaan itu, aliran yang diterima adalah pengertian negara         persatuan. Dalam negara persatuan tersebut dikehendaki adanya perlindungan yang meliputi segenap bangsa dan rakyat Indonesia. Negara hukum Pancasila merupakan negara keluarga bangsa Indonesia yang mengatasi segala golongan, mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
            3. Berdasarkan asas kekeluargaan tersebut, maka negara hukum Pancasila menganut       paham kedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan yang diwujudkan dalam suatu lembaga yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
            4. Berdasarkan pada asas kekeluargaan tersebut, maka negara hukum Pancasila           berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.                                   
           Soediman Kartohadiprodjo mengemukakan pemikirannya dalam Simposium Indonesia Negara Hukum, bahwa negara hukum Pancasila bercirikan unsur-unsur yaitu : [12]
            a.      Jiwa kekeluargaan;
            b.      Musyawarah mufakat berlandaskan hukum adat;
            c.      Melindungi rakyat dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang;
            d.     Mengutamakan tugas dan tanggungjawab bagi lembaga-lembaga negara dan bukan         mengutamakan kekuasaan.
                    
            Padmo Wahjono menjelaskan bahwa konsep negara hukum Pancasila mengadung lima unsur yaitu : [13]
            1.      Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, yang berarti kita menghendaki satu sistem hukum nasional yang dibagun atas dasar wawasan kebangsaan, wawasan nusantara dan wawasan bhineka tungal ika.
            2.      Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah, menetapkan Undang-Undang   Dasar yang melandasi segala peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan Presiden.
            3.      Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi, yaitu suatu sistem tertentu yang pasti dan     yang jelas di mana hukum yang hendak ditegakan oleh negara dan yang membatasi kekuasaan penguasa atau pemerintah agar pelaksanaannya teratur dan tidak simpang siur harus merupakan satu tertib dan satu kesatuan tujuan.
            4.    Semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan       wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.
            5.     Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh    kekuasaan pemerintah.

            Philipus M. Hadjon merumuskan perkembangan unsur negara hukum Pancasila, sebagai berikut : [14]
            1.      Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
            2.      Hubungan fungsional yang proposional antara kekuasaan-kekuasaan negara.
            3.     Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana          terakhir.
            4.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.        

            Bernard Arief Sidharta mengemukakan unsur-unsur negara hukum Pancasila sebagai berikut : [15]
            a.      Adanya supremasi hukum.
            b.      Adanya pemerintahan berdasarkan hukum.
            c.      Demokrasi.
            d.      Kekuasaan kehakiman yang bebas.
            e.      Adanya sarana kontrol hukum bagi tindakan-tindakan pemerintah.
            f.       Hukum bertujuan untuk mewudkan kesejahteraan dan keadilan sosial warga masyarakat.
            g.      Pengakuan dan pelindungan hak asasi manusia.
            h.      Berdasarkan asas Ketuhanan yang maha esa.

            Berdasarkan pendapat para ahli hukum di atas, maka disimpulkan bahwa negara hukum berdasarkan Pancasila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : [16]
            1.      Negara kekeluargaan, adanya pengakuan atau perlindungan terhadap hak asasi manusia   dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
            2.      Negara hukum yang berkepastian dan berkeadilan.
            3.      Negara Indonesia merupakan religious nation state, kehidupan berbangsa dan bernegara  Indonesia didasarkan atas kepercayaan kepada Tuhan yang maha esa.
            4.     Memadukan hukum sebagai alat perubahan masyarakat dan hukum sebagai cermin         budaya masyarakat.
            5.    Tujuan negara hukum pancasila adalah mewujudkan tujuan negara (tujuan nasional),     melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia (nasionalis), memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


***


DAFTAR PUSTAKA

A. Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Malang : Bayu Media, 2005.
Bahder Johan Nasution, Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Bandung : Mandar Maju, 2012.
I Dewa Gede Atmadja, et all, Teori Konstitusi & Negara Hukum, Malang : Setara Press, 2015.
Marwan Efendy, Teori Hukum Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan, dan Harmonisasi Hukum Pidana, Jakarta : Referensi, 2014.
Muh. Tahir Azhary, Negara Hukum ; Suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum Islam, Implementasinya pada periode Negara Madinah dan masa kini, Jakarta : Kencana, 2005.
Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986.
Teguh Presetyo dan Arie Purnomosidi, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Bandung : Nusa Media, 2014.
Yopi Gunawan dan Kristian, Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila, Bandung : Refika Aditama, 2015.






            [1] Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986, Hlm 21.
            [2] Yopi Gunawan dan Kristian, Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila, Bandung : Refika Aditama, 2015, Hlm 92.
            [3] Ibid, Hlm 86.
            [4] Teguh Presetyo dan Arie Purnomosidi, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Bandung : Nusa Media, 2014, Hlm 38-39.
            [5] A. Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Malang : Bayu Media, 2005, Hlm 86-88.
            [6] Marwan Efendy, Teori Hukum Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan, dan Harmonisasi Hukum Pidana, Jakarta : Referensi, 2014, Hlm 55.
            [7] Teguh Presetyo dan Arie Purnomosidi, Op cit, Hlm 40-41.
            [8] Muh. Tahir Azhary, Negara Hukum ; Suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum Islam, Implementasinya pada periode Negara Madinah dan masa kini, Jakarta : Kencana, 2005, Hlm 93-94.
            [9] Bahder Johan Nasution, Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Bandung : Mandar Maju, 2012, Hlm 80.
            [10] Teguh Presetyo dan Arie Purnomosidi, Op cit, Hlm 48.
            [11] Ibid, 2014, Hlm 54.
            [12] I Dewa Gede Atmadja, et all, Teori Konstitusi & Negara Hukum, Malang : Setara Press, 2015., Hlm 156.
            [13] Yopi Gunawan dan Kristian, Op cit, Hlm 110-111.
            [14] Ibid, Hlm 110-111.
            [15] Ibid, Hlm 99.
            [16] Ibid, Hlm 96.