Rabu, 15 Juli 2020

PROSEDUR PENYITAAN CLOSE CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM PERKARA PIDANA


PROSEDUR PENYITAAN CLOSE CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM PERKARA PIDANA

Pendahuluan.
         Upaya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana yang terjadi diawali dengan rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Secara umum penyidikan sebagaimana yang diatur menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
         Dari pengertian Penyidikan tersebut, bahwa Penyidikan merupakan kegiatan pemeriksaan pendahuluan (vooronderzoek) yang di titik beratkan pada upaya pencarian atau pengumpulan bukti baik melalui penangkapan dan penggeledahan, bahkan jika perlu dapat diikuti dengan tindakan penahanan terhadap tersangka, serta tindakan penyitaan terhadap barang atau benda yang di duga mempunyai hubungan yang erat kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.[1]
         Dengan kata lain bahwa sasaran atau target kegiatan penyidikan adalah untuk mengupayakan pembuktian tentang tindak pidana yang terjadi, agar tindak pidananya menjadi terang atau jelas, dan sekaligus menemukan siapa tersangka/pelakunya. Upaya pembuktian dilakukan dengan cara-cara yang diatur dalam KUHAP, yaitu dengan melakukan kegiatan, tindakan mencari, menemukan, mengumpulkan, dan melakukan penyitaan terhadap alat-alat bukti yang sah dan benda/barang bukti. [2]
         Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mencari, menemukan, mengumpulkan alat-alat bukti yang digunakan untuk kepentingan pembuktian suatu perkara pidana berdasarkan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatif wettelijk bewijstheori) sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, maka Penyidik diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan serangkaian upaya paksa antara lain melalui tindakan penyitaan terhadap suatu barang atau benda untuk kepentingan pembuktian baik dalam tahap penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu perkara pidana.  

 Pengertian dan Dasar Hukum Penyitaan.
         Pengertian penyitaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
         Dari pengertian penyitaan tersebut, bahwa penyitaan adalah tindakan untuk mengambil barang-barang dari tangan seseorang yang memegang atau menguasai barang itu, kemudian menyerahkannya kepada pejabat yang memerlukan untuk keperluan pemeriksaan atau pembuktian perkara di sidang pengadilan, dan barang tersebut ditahan untuk sementara waktu sampai ada keputusan pengadilan tentang status barang tersebut, artinya mengenai siapa yang berhak menerima/memiliki barang tersebut. [3]
         Kewenangan untuk melakukan upaya paksa berupa tindakan penyitaan secara umum diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, bahwa Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, dimana Penyidik yang dimaksud menurut Pasal 6 KUHAP adalah Pejabat Polri maupun Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, yang lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.

Prosedur dan Mekanisme Penyitaan CCTV pada Tempat-Tempat Umum dan Tempat Tertentu Lainnya.
         Secara eksplisit, KUHAP tidak memberikan definisi mengenai istilah upaya paksa, namun memberikan pengaturan berkaitan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Menurut terminologi hukum pidana, upaya paksa atau dwangmiddelen adalah tindakan penyidik yang dapat berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat-surat untuk kepentingan penyidikan.[4]
         Upaya paksa adalah segala bentuk tindakan yang dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum terhadap kebebasan bergerak seseorang atau untuk memiliki dan menguasai suatu barang, atau terhadap kemerdekaan pribadinya untuk tidak mendapat gangguan terhadap siapa pun yang diperlukan untuk memperlancar proses pemeriksaan atau mendapatkan bahan-bahan pembuktian. [5]
         Berkaitan dengan hal tersebut, dalam hal tindakan penyitaan, Pasal 38 KUHAP memberikan pengaturan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapat izin terlebih dahulu. Penyitaan hanya atas benda bergerak, dan setelah melakukan penyitaan, penyidik wajib melaporkan kepada ketua pengadilan negeri untuk mendapatkan persetujuannya.
         Mengenai benda-benda yang dapat dilakukan penyitaan, diatur dalam Pasal 39 KUHAP, yaitu :
         a.      Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
         b.      Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
         c.      Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
         d.      Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
         e.      Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
         Berkaitan dengan kategori benda-benda yang dapat disita yang diatur dalam Pasal 39 KUHAP tersebut, jika dihubungkan dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP, maka benda-benda yang diatur dalam Pasal 39 KUHAP adalah termasuk benda-benda berwujud. Sedangkan benda tidak berwujud dapat dicontohkan dalam arrest Hoge Raad pada tanggal 23 Mei 1921 dalam perkara penyadapan arus listrik yang kemudian dikualifikasikan sebagai pencurian aliran listrik, di mana energi listrik dapat dikategorikan benda tidak berwujud sebagai objek pencurian. [6]
          Sehubungan dengan hal tersebut, meskipun rekaman Close Circuit Television (CCTV) tidak termasuk dalam kategori benda-benda yang dapat disita menurut Pasal 39 KUHAP, namun dalam rangka untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan barang bukti guna membuat suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya, Penyidik berwenang untuk melakukan tindakan penyitaan terhadap rekaman CCTV yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian suatu perkara pidana pada tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.
         Secara khusus ketentuan tentang prosedur penyitaan dan pemeriksaan barang bukti rekaman CCTV yang merupakan salah satu upaya pembuktian secara alamiah dalam proses penyidikan oleh Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Polri. Pasal 17 mengatur bahwa pemeriksaan barang bukti perangkat elektronik, telekomunikasi, komputer (bukti digital) dan penyebab proses elektrostatis dilaksanakan di Labfor Polri.
         Lebih lanjut dalam Pasal 8 Perkap aquo, bahwa pemeriksaan barang bukti elektronik wajib memenuhi persyaratan yaitu:
         1.      permintaan tertulis dari Kepala Kesatuan kewilayahan atau Kepala/Pimpinan internal;
         2.      laporan polisi;
         3.      BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
         4.      BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti;
         Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Perkap aquo, maka penyitaan terhadap rekaman CCTV yang merupakan barang bukti elektronik, tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam hal keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. (Vide ayat 2), dan selanjutnya penanganan terhadap barang bukti rekaman CCTV tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.
         
Penutup
            Bahwa dalam rangka kepentingan pembuktian suatu tindak pidana baik dalam tahap penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan, Penyidik diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti rekaman CCTV yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perolehan barang bukti rekaman CCTV tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku (unlawful evidence) sehingga rekaman CCTV tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti (dalam perkara tindak pidana khusus yang mengatur alat bukti elektronik), maupun sebagai alat bukti petunjuk dalam perkara tindak pidana umum dalam membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan.


* * *



            [1]  Ali Wisnubroto, Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana), Jakarta : PT. Galaxy Puspa Mega, 2002, Hlm 15.
            [2] HMA Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, Malang : UMM Press, 2010,  Hlm 53.
            [3] C. Djisman Samosir, Segenggam tentang Hukum Acara Pidana, Bandung : Nuansa Aulia, 2013, Hlm 76.
            [4] Tolib Efendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana ; Perkembangan Dan Pembaharuanya di Indonesia, Malang : Setara Press, 2014, Hlm 86.
            [5] Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta : UII Pres, 2011,  Hlm 65.
            [6] Adhami Chazawi dalam Tolib Efendi, Dasar-Dasar…, Op cit, Hlm 104.