Selasa, 01 September 2015

ALAT BUKTI MENURUT KUHAP

ALAT BUKTI MENURUT KUHAP

            Pengaturan mengenai alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.   
      1.   Keterangan Saksi
      Pengertian Keterangan saksi menurut Pasal 1 Angka 27 KUHAP sebagai berikut :
      ”Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari         saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri         dengan menyebut alasan dari pengetahuannya ini”.

      Alat bukti keterangan saksi diatur dalam Pasal 185 KUHAP sebagai berikut :
      1).  Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan  di sidang pengadilan.
      2).  Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap               perbuatan yang didakwakan kepadanya.
      3).  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan satu                 alat bukti yang sah lainnya.
      4).  Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan                 dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada                               hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya                 suatu kejadian atau keadaan tertentu.
      5).  Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan                 keterangan saksi.
      6).  Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh                  memperhatikan :
             a).  Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain.
             b).  Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain.
             c).  Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu.
             d).  Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat                                    mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
      7).  Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai dengan yang lain, tidak                              merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang              disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah yang lain.

             2.         Keterangan Ahli
             Menurut Pasal 1 Angka 28 menyatakan bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
             Mengenai alat bukti keterangan ahli diatur dalam Pasal 186 KUHAP yang menyatakan keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di dalam sidang pengadilan.
             3.         Surat
                         Pengaturan mengenai alat bukti surat diatur dalam Pasal 187 KUHAP sebagai berikut :
                         Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 Ayat 1 huruf c, dibuat atas sumpah, adalah :
                         a.    Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh Pejabat Umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialami sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu.
                         b.   Surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan.
                         c.    Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu yang diminta secara resmi daripadanya.
                         d.   Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

      4.    Petunjuk
                         Pengaturan mengenai alat bukti petunjuk diatur dalam Pasal 188 KUHAP sebagai berikut :
                         1).  Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaian, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
                         2).  Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 hanya dapat diperoleh dari :
                               a).  Keterangan saksi.
                               b). Surat.
                               c).  Keterangan terdakwa.
                         3).  Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksian berdasarkan hati nuraninya.

      5.    Keterangan Terdakwa
                         Pengaturan mengenai alat bukti keterangan terdakwa diatur dalam Pasal 189 KUHAP sebagai berikut :
                         1).  Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
                         2).  Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
                         3).  Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.

                         4).  Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa si bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.


***