Rabu, 18 Februari 2015

TINJAUAN UMUM DAN TEORI-TEORI KRIMINOLOGI

TINJAUAN UMUM DAN TEORI-TEORI KRIMINOLOGI

      Pengertian Kriminologi
                         Kriminologi sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial (social science), sebenarnya masih tergolong sebagai ilmu pengetahuan yang masih muda, oleh karena kriminologi baru mulai menampakkan dirinya sebagai salah satu disiplin ilmu pengetahuan pada abad ke XIII. Meskipun tergolong ilmu yang masih muda, namun perkembangan kriminologi tampak begitu pesat, hal ini tidak lain karena konsekuensi logis dari berkembangnya pula berbagai bentuk kejahatan dalam masyarakat.
                         Perkembangan kejahatan bukanlah suatu hal yang asing, oleh karena sejarah kehidupan manusia sejak awal diciptakan telah terbukti mengenal kejahatan. Apalagi pada saat seperti sekarang ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi justru memberi peluang yang lebih besar bagi berkembangnya berbagai bentuk kejahatan. Atas dasar itulah maka kriminologi dalam pengaktualisasian dirinya berupaya mencari jalan untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan serta gejala‑gejalanya.
                         Secara etimologi, kriminologi berasal dari kata Crime artinya kejahatan dan Logos artinya ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu kriminologi dapat diartikan secara luas dan lengkap sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. (Abdul Syani, 1987 : 6).
                         Dalam membahas tentang definisi kriminologi belum terdapat keseragaman / kesatuan pendapat dari pakar kriminologi, berhubung masing‑masing memberikan definisi dengan sudut pandang yang berbeda. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis akan mencoba mengemukakan beberapa pendapat para sarjana / ahli hukum mengenai pengertian kriminologi, antara lain sebagai berikut :
                         Kanter dan Sianturi (2002 : 35), memberikan definisi kriminologi (sebagai ilmu pengetahuan) mempelajari sebab akibat timbulnya suatu kejahatan dan keadaan-keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhinya, serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut.

                         Selanjutnya W.A Bonger (R. Soesilo, 1985 : 1), mengemukakan bahwa kriminologi sebagai salah satu disiplin ilmu sosial menelaah gejala dan tingkah laku anggota masyarakat dari sudut tertentu yaitu dari segi pola, motivasi, serta usaha menanggulangi kejahatan. Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis dan kriminologi murni). Kriminilogi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman, yang seperti ilmu-ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki krminologi teoritis  disusun kriminologi terapan.

                         Andi Zainal Abidin (1981 : 42), mengemukakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari faktor-faktor penyebab kejahatan, dan cara bagaimana menanggulanginya.

                         Sejalan dengan itu, Paul Moeliono (Abussalam, 2007 : 5), bahwa pelaku kejahatan mempunyai andil atas terjadinya suatu kejahatan, karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari si pelaku untuk melakukan perbuatan yang ditentang oleh masyarakat.

                         Menurut Michael dan Adler (Abussalam, 2007 : 5), menyatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh masyarakat.

                         Sutherland dan Cressey (Kanter dan Sianturi, 2002 : 35), menyatakan bahwa kriminologi adalah himpunan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala masyarakat. Yang termasuk dalam ruang lingkupnya adalah proses perbuatan perundang-undangan dan reaksi-reaksi terhadap pelanggaran perundang-undangan. Obyek dari kriminologi adalah proses-proses perbuatan perundang-undangan, pelanggaran perundang-undangan dan reaksi terhadap pelanggaran tersebut yang saling mempengaruhi secara beruntun.
                        
                         Lebih lanjut Vrij (Sahetapy dan Marjono Reksodiputro, 1982 : 8) mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari perbuatan jahat, pertama-tama menangani apakah perbuatan jahat itu, tetapi selanjutnya juga mengenai sebab musabab dan akibat-akibatnya.

                         George C.Vold (Abussalam, 2007 :5), menyatakan bahwa dalam mempelajari kriminologi terdapat masalah rangkap artinya kriminologi selalu menunjukan pada perbuatan manusia dan juga batasan-batasan atau pandangan masyarakat tentang apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang, apa yang baik dan apa buruk, yang semuanya itu ada dalam undang-undang, kebiasaan dan adat istiadat.

                         Menurut Soejono D (R.Soesilo, 1985 : 3), pengertian kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan. Tugasnya kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan dan akibatnya yang mempelajari cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.

                         Rusli Effendy (1983 :10), menyatakan bahwa disamping ilmu hukum pidana yang juga dinamakan  ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatan itu sendiri yang dinamakan kriminologi, kecuali obyeknya berlainan dan tujuannya pun berbeda, dimana hukum pidana adalah peraturan hukum yang mengenai kejahatan atau yang berkaitan dengan pidana dengan tujuan ialah agar dapat dimengerti dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sedangkan obyek kriminologi adalah kejahatan itu sendiri, tujuannya mempelajari apa sebabnya sehingga orang yang melakukan dan upaya penanggulangan kejahatan itu.

                         Menurut Moelijatno (1996 : 6), menyatakan bahwa kriminologi merupakan  ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek serta tentang orang-orang yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan yang dimaksud pada pelanggaran, artinya perbuatan menurut undang-undang diancam dengan pidana dan kriminalitas merupakan bagian masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari.

                         Barda Nawawi Arief (1991:10), bahwa aliran modern yang di organisasikan oleh Von Lis menghendaki kriminologi bergabung dengan hukum pidana sebagai ilmu bantuannya, agar bersama-sama menangani hasil penelitian kebijakan kriminal, sehingga memungkinkan memberikan petunjuk tepat terhadap penanganan hukum pidana dan pelaksanaannya, yang semuanya ditunjuk untuk melindungi warga negara yang baik dari kejahatan.

                         Lebih terperinci lagi, definisi dari Martin L, Haskell dan Lewis Yablonski (Soejono Soekanto, 1985 : 10), menyatakan bahwa kriminologi adalah studi ilmiah tentang kejahatan dan penjahat yang mencakup analisa tentang :
1.     Sifat dan luas kejahatan
2.     Sebab‑sebab kejahatan
3.     Perkembangan hukum pidana dan pelaksanaan peradilan pidana
4.     Ciri‑ciri penjahat
5.     Pembinaan penjahat
6.     Pola‑pola kriminalitas, dan
7.     Akibat kejahatan atas perubahan social

Soerjono Soekanto (1985 : 27), menyatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan mengenai sikap tindak kriminal. Sehubungan itu beliau menjelaskan pula bahwa Kriminologi modern berakar dari sosiologi, psikologi, psikiatri dan ilmu hukum yang ruang lingkupnya meliputi :
1)      Hakekat, bentuk‑bentuk dan frekuansi‑frekuensi perbuatan kriminal sesuai
dengan distribusi sosial, temporal dan geografis.
2)      Karakteristik‑karakteristik fisik, psikologis, sejarah serta. sosial penjahat dan hubungan antara. kriminalitas dengan tingka laku abnormal lainnya.
3)      Karakteristik korban‑korban kejahatan.
4)      Tingkah laku non kriminal anti sosial, yang tidak semua masyarakat dianggap, sebagai kriminalitas.
5)      Prosedur sistem peradilan pidana
6)      Metode‑metode hukuman, latihan dan penanganan narapidana
7)      Struktur sosial dan organisasi lembaga‑lembaga penal
8)      Metode‑metode pengendalian dan penanggulangan kejahatan
9)      Metode‑metode identifikasi kejahatan dan penjahat
10)  Studi mengenai asas dan perkembangan hukum pidana serta. sikap umum terhadap kejahatan dan penjahat.

Sehubungan. dengan pengertian tersebut maka tepatlah apa yang kemukakan oleh Rusli Effendi (1986: 11), bahwa kriminologi itu meliputi :
1)      Etiologi Kriminal adalah cabang ilmu kriminologi yang secara. khusus mempelajari sebab‑sebab atau latar belakang, penjelasan dan korelasi kejahatan, cabang ilmu ini lazimnya mencakup : biologi kriminal, psikologi kriminal, psikiatri kriminal, maupun sosiologi hukum pidana.
2)      Fenomenologi kriminal adalah merupakan cabang ilmu kriminologi dari mempelajari tentang bagaimana perkembangan kejahatan dan gejalanya.
3)      Victimologi kriminal adalah cabang kriminologi yang secara khusus mempelajari tentang akibat yang timbul dari suatu kejahatan (korban kejahatan)
4)      Penologi adalah ilmu tentang penghukuman dalam arti yang sempit, namun ilmu ini adalah merupakan salah satu cabang kriminologi yang membahas konstruksi undang‑undang hukum pidana, penghukuman dan administrasi sanksi pidana.

Apabila melihat beberapa aspek tersebut, yang menjadi cakupan pembahasan kriminologi nampak sangat luas, maka adalah logis bila. untuk praktisnya kriminologi itu terbagi‑bagi. Sehubungan dengan itu, Rusli Effendi (1986 : 11), menyebutkan bahwa di negara dengan sistem hukum Anglo Saxon, kriminologi itu dibagi menjadi tiga. bagian yaitu :
1)      Criminal Biologi ialah yang menyelidiki diri orang itu sendiri, akan sebab dari perbuatannya baik jasmani maupun rohani.
2)      Criminal Sociology adalah ilmu pengetahuan yang mencoba mencari sebab dalam lingkungan masyarakat dimana penjahat itu berdomisili (Milleau)
3)      Criminal Policy adalah tindakan‑tindakan apa yang dijalankan agar supaya penjahat itu menjadi lebih baik atau supaya orang tidak turut melakukan perbuatan itu.

Edwin H. Sutherland (R.Soesilo, 1985 : 1), dalam bukunya yang berjudul "Principle of Criminology" berpendapat bahwa kriminologi juga dapat dipandang sebagai ilmu tentang kejahatan dari segi gejala sosial yang relatif menyeluruh yang menghubungkan pembuatan undang‑undang, pelanggaran dan sanksi dari pelanggaran tersebut dimana akan lebih mudah untuk menafsirkan kejahatan, penjahat, sebab‑sebab kejahatan dan penanggulangannya secara tepat

Diantara tugas‑tugas yang diemban kriminologi itu dikemukakan oleh Abdullah Sani (1987 : 15), sebagai berikut :
1)      Merumuskan gejala‑gejala kejahatan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat
2)      Kejahatan apa. yang sedang akan terjadi.
3)      Siapa yang menjadi penjahat
4)      Faktor‑faktor apa yang menyebabkan timbulnya. suatu tindakan kejahatan.

Berdasarkan pengertian kriminologi tersebut diatas, maka obyek kajian kriminologi ditekankan pada gejala kejahatan seluas‑luasnya dalam artian mempelajari kejahatan dan penjahat, usaha‑usaha pencegahan penanggulangan kajahatan serta perlakuan terhadap penjahat. Sedang subjek kriminologi adalah anggota dan kelompok masyarakat secara keseluruhan sebagai suatu kelompok sosial yang memiliki gejala‑gejala sosial sebagai suatu sistem yang termasuk di dalarnnya gejala kejahatan yang tidak terpisahkan. Sehingga berdasarkan pengertian kriminologi di atas juga dapat ditarik suatu pandangan bahwa kriminologi bukanlah ilmu yang berdiri sendiri akan tetapi berada disamping ilmu‑ilmu lain, dalam arti kata interdisipliner.       
          
      Teori-Teori Kriminologi
Dalam perkembangan kriminologi, pembahasan mengenai sebab‑musabab kejahatan secara sistematis merupakan hal baru, meskipun sebenarnya hal tersebut telah dibahas oleh banyak ahli kriminologi (kriminolog). Di dalam kriminologi juga dikenal adanya beberapa teori yaitu:
1.      Teori‑teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif biologis dan psikologis.
2.      Teori‑teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif sosiologi.
3.      Teori‑teori yang menjelaskan dari perspektif lainnya.
Teori‑teori tentang sebab‑musabab kejahatan berubah menurut perkembangan zaman, Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita (1987 : 57), membagi sebab‑sebab kejahatan dalam fase‑fase pendahuluan yang berkembang dari zaman ke zaman sebagai berikut :
1.      Zaman kuno
Pada masa, ini dikenal pendapat Plato (427‑347 SM) dan Aristoteles (384‑322 SM) yang pada dasarnya menyatakan makin tinggi penghargaan manusia atas kekayaan makin merosot penghargaan akan kesusilaan demikian pula sebaliknya kerniskinan (kemelaratan) dapat mendorong manusia yang menderita, kerniskinan untuk melakukan kejahatan dan pemberontakan.

2.      Zaman abad pertengahan
Thomas Von Aquino (1226‑1274 M) menyatakan bahwa orang kaya yang hidup foya‑foya bila miskin mudah menjadi pencuri.

3.      Permulaan zaman baru dan masa sesudah revolusi Prancis banyak dikemukakan dan sebab‑sebab sosial lainnya juga masa kini dikenal dengan masa, pertengahan hukuman yang terlalu bengis dan masa itu, sehingga tampil tokoh‑tokoh seperti Montesquieu, Beccaria dan lain‑lain.

4.      Masa sesudah revolusi Prancis sampai tahun 1830 mulai dikenal sebab‑sebab kejahatan dari faktor‑faktor sosial ekonomi, antropologi dan psikiatri

Teori tertua tentang sebab‑sebab kejahatan adalah teori Roh jahat, seperti yang dikatakan oleh R.Soesilo (1985 : 20), mengemukakan bahwa : "Pendapat ini adalah yang tertua yang menyatakan, bahwa orang‑orang menjadi jahat karena pengaruh‑pengaruh roh jahat ............”
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teori‑teori tentang sebab‑musabab kejahatan semakin berkembang pula, pola pikir masyarakat semakin meningkat tentang hal tersebut, pengaruh perkembangan pola pikir. Adapun teori-teori kriminologi adalah sebagai berikut :
             a.   Teori-teori yang mencari sebab kejahatan dari ciri-ciri aspek fisik (Biologi Kriminal)
                            Usaha-usaha mencari sebab-sebab kejahatan dari cirri-ciri biologis dipelopori oleh ahli-ahli frenologi seperti Gall, Spurzeim yang mencari hubungan antara bentuk tengkorak kepala dengan tingkah laku. Ajaran  biologi kriminal mendasarkan pada proposisi dasar :
                            1).     Bentuk luar tengkorak kepala sesuai dengan apa yang ada di dalamnya dan bentuk dari otak.
                            2).     Akal terdiri dari kemampuan dan kecakapan
                            3).     Kemampuan atau kecakapan ini berhubungan dengan bentuk otak dan tengkorak kepala. Oleh karena otak merupakan organ dari akal sehingga benjolan-benjolannya merupakan petunjuk dari kemampuan/kecakapan organ.

Teori ini lebih tegas dituliskan oleh Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita (1987 : 53‑54) dalam awal teorinya mengusulkan beberapa pendapat yakni sebagai berikut :
                            1).     Penjahat sejak lahir mempunyai tipe tersendiri
2).     Tipe ini bisa dikenal dengan beberapa ciri tertentu, misalnya tengkorak asimetris, rahang bawah yang panjang, hidung pesek, rambut janggut jarang, tahan sakit.
3).     Tanda‑tanda lahiriah ini bukan penyebab kejahatan, mereka merupakan tanda mengenal kepribadian yang cenderung dalam hal kriminal behaviour itu sudah merupakan suatu pembawaan sejak lahir, dan sifat‑sifat pembawaan ini dapat terjadi dan membentuk atafisme atau generasi keturunan epilepsy.
4).     Karena kepribadian ini, maka mereka tidak dapat terhindar dari melakukan kejahatan kecuali bila lingkungan dan kesempatan memungkinkan.
5).     Beberapa penganut aliran ini mengemukakan bahwa macam‑macam penjahat (pencuri, pembunuh, pelanggar seks), saling dibedakan oleh tanda lahirnya/stigma tertentu".

             b.   Teori-teori kejahatan dari faktor Psikologis dan Psikiatris (Psikologi Kriminal)
                            Psikologi criminal mencari sebab-sebab dari faktor psikis termasuk agak baru, seperti halnya para positivis pada umumnya, usaha untuk mencari cirri-ciri psikis kepada para penjahat di dasarkan anggapan bahwa penjahat merupakan orang-orang yang mempunyai ciri-ciri psikis yang berbeda dengan orang-orang yang bukan penjahat, dari cirri-ciri psikis tersebut terletak pada intelegensinya yang rendah.
                            Psikologi criminal adalah mempelajari ciri-ciri psikis dari para pelaku kejahatan yang sehat, artinya sehat dalam pengertian psikologis. Mengingat konsep tentang jiwa yang sehat sulit dirumuskan, dan kalaupun ada maka perumusannya sangat luas dan masih belum adanya perundang-undangan yang mewajibkan para hakim untuk melakukan pemeriksaan psikologis/psikiatris sehingga masih sepenuhnya diserahkan kepada psikolog.
             c.    Teori-teori kejahatan dari faktor Sosio-Kultural (Sosiologi Kriminal)
                            Obyek utama sosiologi criminal adalah mempelajari hubungan antara masyarakat dengan anggotanya antara kelompok baik karena hubungan tempat atau etnis dengan anggotanya antara kelompok dengan kelompok sepanjang hubungan itu dapat menimbulkan kejahatan.
                            Menurut Sacipto Raharjo (2000 : 47), Teori-teori kejahatan dari aspek sosiologis terdiri dari :
                            1).     Teori-teori yang berorientasi pada kelas sosial, yaitu teori-teori  yang mencari sebab kejahatan dari ciri-ciri kelas sosial serta konflik diantara kelas-kelas yang ada.
                            2).     Teori-teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial yaitu teori-teori yang membahas sebab-sebab kejahatan dari aspek lain seperti lingkungan, kependudukan, kemiskinan dan sebagainya.   

                            Terjadinya suatu kejahatan sangatlah berhubungan dengan kemiskinan, pendidikan, pengangguran dan faktor‑faktor sosial ekonomi lainnya utamanya pada negara berkembang, dimana pelanggaran norma dilatarbelakangi oleh hal-hal tersebut (Ninik Widyanti dan Yulius Weskita, 1987: 62).
                            Pernyataan bahwa faktor‑faktor ekonomi banyak mempengaruhi terjadinya sesuatu kejahatan didukung oleh penelitian Clinard di Uganda menyebutkan bahwa kejahatan terhadap harta benda akan terlihat naik dengan sangat pada negara‑negara berkembang, kenaikan ini akan mengikuti pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, hal ini disebabkan adanya "Increasing demand for prestige articles for conficous consumfion " (Sahetapy dan B.Mardjono Reksodiputro, 1989 : 94).
                            Di samping faktor ekonomi, faktor yang berperan dalam menyebabkan kejahatan adalah faktor pendidikan yang dapat juga bermakna ketidak tahuan dari orang yang melakukan kejahatan terhadap akibat‑akibat perbuatannya, hal ini diungkapkan oleh Goddard dengan teorinya (The mental tester theory) berpendapat bahwa kelemahan otak (yang diturunkan oleh orang tua menurut hukum‑hukum kebakaran dari mental) menyebabkan orang‑orang yang bersangkutan tidak mampu menilai akibat tingkah lakunya dan tidak bisa menghargai undang-undang sebagaimana mestinya (Ninik Widyanti dan Yulius Weskita, 1987: 54).
                            Faktor lain yang lebih dominan adalah faktor lingkungan, Bonger (R. Soesilo, 1985 : 28), dalam "in leiding tot the criminologie " berusaha menjelaskan betapa pentingnya faktor lingkungan sebagai penyebab kejahatan. Sehingga dengan demikian hal tersebut di atas, bahwa faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor lingkungan merupakan faktor‑faktor yang lebih dominan khususnya kondisi kehidupan manusia dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.



 
DAFTAR  PUSTAKA

      Abdul Syani, 1987, Kejahatan dan Penyimpangan Suatu Perspektif Kriminilogi, Bina Aksara, Jakarta

      Abussalam, 2007, Kriminologi, Restu Agung, Jakarta.

      Andi Zainal Abidin Farid, 1981, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.

      Barda Nawawi Arief, 1991, Upaya Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Semarang.

      Kanter dan Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta

      Moeljatno, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
     
      Rusli Effendy, 1983, Ruang Lingkup Kriminologi, Alumni, Bandung
     
      R. Soesilo, 1985, Kriminologi (Pengetahuan tentang sebab-sebab Kejahatan), Politea, Bogor.

      Sacipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Adhitya Bhakti, Jakarta

      Sahetapy dan Mardjono Reksodiputro, 1982, Paradoks dalam Kriminologi, Rajawali, Jakarta
     
      Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.