DASAR HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERADILAN DI DESA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Pasal 1 ayat (3), bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum;
2. Pasal 18B ayat (2), bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang;
3. Pasal 28I ayat (3), bahwa dentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Reglemen Herzien Inlandsch ( HIR) .
- Pasal 135a:
Jika gugatan itu mengenai perkara pengadilan yang sudah diputuskan oleh hakim desa, maka pengadilan-pengadilan negeri meminta diberitahukan kepadanya tentang keputusan itu dan sebanyak-banyaknya tentang alasan-alasannya;
Jika gugatan itu perkara pengadilan yang belum diputuskan oleh hakim desa, sedang pengadilan negeri berpendapat perlunya keputusan yang demikian, maka ketua memberitahukan hal itu pada penggugat sambil menyerahkan lembaran surat keterangan, dan pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai konferensi yang akan datang, yang akan ditentukan oleh ketua, jika perlu oleh karenanya;
Jika hakim desa telah menjatuhkan putusan, maka penggugat memberitahukan isi keputusan itu pada pengadilan negeri, jika ia dapat menunjukkan salinannya, jika ia menghendaki perkara itu dilanjutkan setelah itu maka pemeriksaan perkara itu dilanjutkan;
Jika Hakim desa belum juga menjatuhkan keputusan, sesudah dua bulan penggugat mengajukan perkaranya kepadanya, maka atas tuntutan penggugat untuk itu, pemeriksaan perkara itu diulangi di pengadilan negeri;
Kalau penggugat tidak dapat dengan cukup menjelaskan alasan-alasan yang dapat diterima menurut pendapat hakim yang menyebabkan hakim desa tidak mau menjatuhkan keputusan, maka karena jabatannya hakim harus meyakinkan keadaan itu;
Jika ternyata penggugat tidak memajukan perkara itu pada hakim desa, maka gugatannya dianggap gugur
Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen di De Gewesten Buiten Java en Madura (RBg)
- Pasal 161a:
(1) Apabila perkara yang diajukan berkenaan dengan perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan desa, ketua pengadilan harus memperhatikan putusan itu, teristimewa mengenai alasan-alasan yang digunakan;
(2) Bila perkara itu berkenaan dengan hal yang tidak diberikan oleh pengadilan desa, akan tetapi pengadilan menganggap perlu adanya putusan terlebih dahulu dari pengadilan desa, maka hal ini diberitahukan kepada penggugat dengan menyerahkan suatu bukti tertulis, dan sidang perkara ditunda sampai pada sidang berikutnya yang ditetapkan karena oleh ketua pengadilan;
(3) Apabila setelah pengadilan desa kemudian memberikan putusan mengenai perkara itu dan penggugat menghendaki sidang sidang tetap dilanjutkan, maka putusan pengadilan desa itu harus diberitahukan kepada ketua pengadilan negeri, lebih baik dengan menyerahkan salinan dari putusan pengadilan desa tersebut, di mana setelah itu pengadilan melanjutkan sidangnya mengenai perkara tersebut;
(4) Bila pengadilan desa dalam waktu dua bulan setelah penggugat menyerahkan perkara kepadanya, belum juga mengadakan putusan, maka pengadilan negeri atas permohonan yang diajukan oleh penggugat, mulai kembali mengadakan sidang perkara tersebut;
(5) Bila penggugat tidak dapat berjanji kepada hakim tentang persetujuan pengadilan desa untuk mengadakan keputusan secara memuaskan, ketua pengadilan negeri dalam jabatannya akan memastikan hal itu;
(6) Apabila temyata penggugat yang berkepentingan tidak mengajukan perkaranya ke pengadilan desa, maka gugatannya dianggap telah gugur. ( RO.3a ; IR.135a ; RBg.143a ).
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.
1. Pasal 1 ayat (2) huruf b, bahwa Pada saat yang menetap-angsur akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman menghapuskan seluruh Pengadilan Adat (Inheemse rechtspraak in rechtstreeksbestuurd gebied) , kecuali persetujuan Agama jika persetujuan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari persetujuan adat;
2. Pasal 1 ayat (3), bahwa ketentuan yang disebutkan dalam ayat (1) tidak sedikit pun juga mengurangi hak kekuasaan yang sampai selama ini telah diberikan kepada hakim-hakim perdamaian di desa-desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3a Rechterlijke Organisatie .
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kedua Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
1. Pasal 26 ayat (4) huruf l, bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimaan dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mampu menyelesaikan gangguan masyarakat di Desa;
2. Pasal 103 huruf d, bahwa kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal sebagaimana usul yang dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi penyelesaian adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
3. Pasal 103 huruf a bahwa kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi penyelenggaraan sidang peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
***