FENOMENA FILSAFAT HUKUM
PADA ZAMAN RENAISSANCE
A. Latar Belakang Munculnya Zaman Renaissance
Pada tahun 1000an telah terjadi suatu perang besar dan
berkepanjangan yang terkenal dengan sebutan Perang Salib. Sebagai penyebabnya
adalah karena “tanah suci” (Israel sekarang) secara silih berganti diduduki
atau dikuasai oleh raja-raja Islam. Masyarakat Barat yang Kristen dan yang
menganggap tanah suci itu sebagai milik mereka berusaha merebutnya dari para
penguasa Islam. Dalam perang tersebut para prajurit Kristen memang menggunakan tanda-tanda salib pada
pakaian dan persenjataan mereka, disamping juga memang dipimpin oleh para raja
Kristen.
Perang salib tersebut berlangsung berkepanjangan, bahkan bangsa-bangsa
Barat yang datang ke Indonesia pada akhir abad 16 masih diliputi oleh suasana
perang tersebut. Sebagai akibatnya adalah terjadinya konflik-konflik dengan
pedagang-pedagang Islam dari Timur Tengah yang telah terlebih dahulu datang ke
Indonesia dan juga dengan para penguasa Islam setempat.
Namun demikian juga terdapat dampak positif dari perang tersebut, yaitu
terjadinya kontak kebudayaan, dan lebih dari itu bangsa Eropa mulai terbuka dan
mengakui ketinggian kebudayaan Timur tengah dan Asia. Mereka menyaksikan
kemewahan-kemewahan yang tidak dijumpai di Eropa, komoditi-komoditi baru
seperti rempah-rempah, lada, cengkeh dan lain sebagainya. Mereka akhirnya juga
mengakui bahwa bahwa dalam bidang kerajinan, kesenian, tehnologi, bangsa Timur
Tengah dan Asia ternyata tidak kalah maju dibandingkan dengan bangsa-bangsa
Eropa.
Perkembangan selanjutnya adalah terjadinya kontak perdagangan antara Barat
dan Timur yang sangat menguntungkan bangsa-bangsa Barat. Munculah kota-kota dagang di Eropa Barat seperti Venesia, Leevant, Bologna
dan sebagainya. Kota-kota dagang tersebut terus berkembang dengan segala
kekayaan dan kemewahannya, akan tetapi juga saling berdiri sendiri (otonom)
seperti kota-kota di Yunani . Persaingan antar kotapun tak dapat dihindarkan,
bahkan jika perlu dengan menggunakan kekuatan militer untuk merebut dan
menguasai kota-kota di sekitarnya.
Oleh karena itulah setiap kota berusaha untuk paling tidak mempertahankan
diri dengan menggunakan tentara sewaan. Hal inilah yang akhirnya mendorong
munculnya kesatuan-kesatuan militer komersial yang bisa disewa oleh siapapun
yang mampu membayarnya, yang disebut dengan istilah mercenary (Condittier). Sebagai akibat lebih lanjut meletuslah
kekacauan-kekacauan (anarkhi) di kota-kota dagang yang kaya.
Pada sisi lain masyarakat pada
kota-kota yang kaya mulai meragukan atau paling tidak mempertanyakan kebudayaan
mereka sendiri yang selama itu dianggap paling unggul (Kristen) di seluruh bumi
dengan cara mempelajari koleksi perpustakaan-perpustakaan di biara-biara dan
gereja-gereja. Akhirnya mereka menemukan kembali karya-karya kebudayaan Yunani
yang sangat mengagumkan, baik berupa karya sastra, filsafat, arsitektur,
kisah-kkisah kepahlawanan, ilmu pengetahuan dan sebagainya. Mulai saat itulah
bangsa Eropa Barat betul-betul kembali menengok ke belakang yaitu ke jaman Yunani
dan Romawi, yang menandai perubahan yang dahsyat yang dijiwai oleh pandangan
hidup atau kebudayaan Yunani, dan lazim disebut dengan istilah Renaissance.
Menurut para ahli sejarah
terdapat beberapa faktor yang menandakan datangnya zaman baru, yang disertai
mentalis baru juga. Titik tolaknya ialah kenyataan bahwa pada abad ke-15
orang-orang terdidik di Italia mulai menimba inspirasi segar pada zaman klasik
yakni pada kebudayaan yunani dan romawi kuno. Sebab itu zaman baru merupakan
awal zaman moderen.
B. Pengertian Zaman Renaissance
Secara etimologi Renaissance berasal dari bahasa Latin yaitu kata “Re” berarti kembali dan “naitre” berarti lahir. Secara bebas kata
Renaissance dapat diartikan sebagai masa peralihan antara abad pertengahan ke
abad modern yang ditandai dengan lahirnya berbagai kreasi baru yang diilhami
oleh kebudayaan Eropa Klasik (Yunani dan Romawi) yang lebih bersifat duniawi.
Pengertian yang paling umum dan sederhana dari renaissance adalah penemuan kembali atau
kelahiran kembali (‘renasci’ dari bahasa Latin yang berarti dilahirkan kembali) dari
kebudayaan antik (Yunani kuno), termasuk di antaranya para sejarawannya. Zaman renaissance ini ditandai dengan tidak terikatnya lagi
alam pikiran manusia dari ikatan-ikatan keagamaan, manusia menemukan kembali
kepribadiannya.
Dalam dunia pemikiran hukum, lahirnya zaman ini
menimbulkan pula adanya pendapat bahwa rasio manusia tidak lagi dapat dilihat
sebagai suatu penjelmaan dari rasio Tuhan. Rasio manusia terlepas dari
keterlibatan Ketuhanan. dan rasio manusia yang berdiri sendiri ini merupakan
sumber satu-satunya dari hukum. Pemikiran ini tampak jelas dikumandangkan oleh
para penganut hukum alam yang rasionalistis maupun juga misalnya dari penganut
paham positivisme hukum. Unsur logika manusia merupakan unsur penting dalam
pembentuan hukum.
Dibandingkan dengan jaman abad tengah bisa dikatakan tidak
terdapat studi yang sungguh-sungguh atas sejarah kuno, dan pengetahuan
akan jaman kuno di Barat pada waktu itu
sangat terbatas. Walaupun terdapat pengaruh penulisan sejarah Yunani terhadap
sejarah abad tengah, akan tetapi pengaruh itu hanya terbatas pada beberapa
penulis atau sejarawan saja. Pada jaman Renaissance paling tidak sebanyak ¾ karya sastra Latin ditemukan
kembali. Artinya lebih dari cukup kesusasteraan dan historiografi Yunani
dilahirkan kembali. Hal itu terutama juga sehubungan dengan masih adanya
kontak-kontak dengan Kerajaan Yunani Bizantium.
Pada jaman renaissance pendidikan yang berdasarkan
pada karya-karya sastra antik, termasuk penulisan sejarah dan filsafat moral,
disebut dengan istilah ‘humanitas’
(sementara istilah humanisme baru
muncul pada abad 19), sementara guru dalam studi “humanistis” sejak akhir abad 15 disebut dengan istilah ‘umanista’. Berbeda dengan
penulis-penulis jaman Abad Pertengahan, para humanis ingin mempelajari
semua para pengarang antik. Bahkan mereka ingin mengambil alih rasa gaya antik
dan keindahan antik. Gerakan untuk menemukan kembali dan penghargaan terhadap
kebudayaan kuno dengan melakukan
pemeliharaan sumber-sumber lama sehingga bisa ditata seperti keadaan
semula pada awalnya memang hanya terjadi di Itali pada awal abad 14. Baru pada
awal abad 15 hal itu juga dilakukan di
negeri-negeri lain seperti Inggris, Jerman, Belanda dan sebagainya.
C. Ciri-Ciri Zaman Renaissance
Bertolak belakang dengan masyarakat abad
pertengahan, kebudayaan jaman renaissance
memupunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Antroposentris, yaitu pandangan hidup yang
menganggap bahwa manusia adalah pusat segalanya di dunia ini, sehingga
baik buruknya segala sesuatu di dunia ini, demikian pula sejarah manusia
adalah ditentukan atau berpusat pada manusia itu sendiri.
- Sekuler, yaitu pandangan hidup yang bersifat
keduniawian, dimana segala sesuatu diukur atau berorientasi kepada
kehidupan dunia yang bersifat material.
- Diesseitigheit, yaitu pandangan hidup yang menganggap bahwa dalam kehidupan ini yang terpenting adalah justru di dunia fana ini. Semboyannya adalah “carpidiem” yang berarti nikmatilah hidup ini.
Bagi para pemikir tentang hukum
perubahan-perubahan di zaman Renaissance besar
artinya yaitu :
1. Sesuai
dengan mentalis baru pembentukan hukum di anggap sebagai kebijakan manusia di
dunia.
2. Organisasi
negara nasional disertai permikiran tentang peraturan hukum yang tepat, baik
untuk dalam negeri, maupun untuk hubungan dengan luar negeri (hukum
internasional).
3. Oleh
sebab peraturan-peraturan yang berlaku bagi negara dibuat atas
perintah-perintah raja-raja, raja dipandang sebagai pencipta hukum.
Sehingga dapat dikatakan bahwa sejak
zaman baru, tekanan tidak terletak lagi atas hukum alam, yang diluar kebijakan
manusia melainkan atas hukum positif. Namun pada umumnya filsuf-filsuf zaman
itu menerima juga adanya hukum alam yang terdapat didalam akal budi manusia,
yaitu tentang perlunya hukuman apabila ditentukan adanya.
D. Para
Tokoh Zaman Renaissance
Tokoh-tokoh filsuf hukum pada zaman renaissance yaitu :
1). Thomas
Aquino (abad ke 12) yang mengintegrasikan unsur-unsur pandangan Stoa, ajaran
Kristen dan filsafat Aristoteles ke dalam suatu filsafat yang komprehensif
merupakan kulminasi dari hukum. Dialah yang mengemukakan gagasan empat jenis hukum
yang merupakan hasil dari ada usaha-usaha mempertemukan perbedaan di antara
Yuris Romawi tentang definisi-definisi hukum dan klasifikasi cabang-cabangnya. Sehingga
dapat dibedakan empat jenis hukum yaitu:
a). Lex aeterna (hukum abadi), suatu
ekspresi peraturan alam semesta secara rasional dari Tuhan
b). Lex divina (hukum Illahi), yang
membimbing manusia menuju tujuan supernaturalnya, hukum Tuhan yang diwahyukan
melalui kitab suci.
c). Lex naturalis (hukum alam), yang
membimbing manusia menuju tujuan alamiahnya, hasil partisipasi manusia dalam
hukum kosmik.
d). Lex humana (hukum manusia), mengatur
manusia dalam hubungan antara manusia dalam suatu masyarakat tertentu dalam
kerangka tuntutan-tuntutan khusus dalam
masyarakat tersebut.
2). Jean Bodin (abad ke 14) adalah tokoh yang
menyusun ”Les six livres de Larepublique” , dia adalah orang pertama yang
mengatakan bahwa kebiasaan memperoleh kekuatan hukum (legal authority) pada pengesahan oleh penguasa secara diam-diam.
3). Fransisco de victoria (1492-1546) seorang
Spanyol yang memberi inspirasi hukum internasional, demikian juga Grotius
(1625), yang menulis ”De Jure Belli as Pacis”, di mana ia mengembangkan gagasan
tentang suatu peperangan yang adil (jus war), suatu topik yang mempersoalkan
masalah sanksi dalam hukum internasional.
4). Niccolo Machiavelli (1469-1527). Ia dilahirkan
di Florence, dan sejak 1494, ketika Florence diduduki Perancis, ia menjabat
sebagai pegawai dalam bidang politik tingkat tinggi di Republik Florence.
Bukunya yang amat terkenal adalah Principe (Penguasa, Raja), adalah semacam
buku pelajaran mengenai kekuasaan politik, rangkuman pidato-pidato kuliah dari
para pengarang antik (Yunani), pengalaman-pengalaman kerjanya termasuk
kegagalannya.
Disamping itu ia juga mengajukan teori
negara berdasarkan sistem politik tersebut yaitu Monarkhi, Republik, Diantara
Monarkhi dan Republik terdapat bentuk Oligarkhi. Machiavelli juga mengajukan teori
bahwa semua orang juga harus diperlakukan sama di depan hukum (equality) dan
hukum itu sendiri harus obyektif.
***
DAFTAR PUSTAKA
Bertens.Dr.K. Sejarah Filsafat Yunani, Yogyakarta, 1975.
Bertens. Dr.K Ringkasan Sejarah Filsafat, Yogyakarta , 1976.
Beerling,Dr.R.F.Filsafat dewasa ini, Jilid I, II, Jakarta, 1958.
Dirjarkara, Prof.Dr.N.Pertjikan Filsafat, Jakarta, 1966.
Punadi Purbacaraka, Ridwan Halim.Filsafat Hukum Pidana.Jakarta :CV.Rajawali 1982.
Poedjowijatno, I.R, Pembimbing kearah Ilmu Filsafat, Jakarta, 1963.
Rudi T.Erwin. Tanya jawab Filsafat Hukum.Jakarta : Aksara Baru, 1982.
Sutikno.Filsafat Hukum.Jakarta :CV.Prima,1973.
Bertens. Dr.K Ringkasan Sejarah Filsafat, Yogyakarta , 1976.
Beerling,Dr.R.F.Filsafat dewasa ini, Jilid I, II, Jakarta, 1958.
Dirjarkara, Prof.Dr.N.Pertjikan Filsafat, Jakarta, 1966.
Punadi Purbacaraka, Ridwan Halim.Filsafat Hukum Pidana.Jakarta :CV.Rajawali 1982.
Poedjowijatno, I.R, Pembimbing kearah Ilmu Filsafat, Jakarta, 1963.
Rudi T.Erwin. Tanya jawab Filsafat Hukum.Jakarta : Aksara Baru, 1982.
Sutikno.Filsafat Hukum.Jakarta :CV.Prima,1973.
Izin mengutip sebagian ya gan, Jaza-kallah Khairan Katsira :)
BalasHapusQQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
BalasHapus-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!