Selasa, 25 Maret 2014

FENOMENA FILSAFAT HUKUM PADA ZAMAN RENAISSANCE

FENOMENA FILSAFAT HUKUM
PADA ZAMAN RENAISSANCE

A. Latar Belakang Munculnya Zaman Renaissance
Pada tahun 1000an telah terjadi suatu perang besar dan berkepanjangan yang terkenal dengan sebutan Perang Salib. Sebagai penyebabnya adalah karena “tanah suci” (Israel sekarang) secara silih berganti diduduki atau dikuasai oleh raja-raja Islam. Masyarakat Barat yang Kristen dan yang menganggap tanah suci itu sebagai milik mereka berusaha merebutnya dari para penguasa Islam. Dalam perang tersebut para prajurit Kristen  memang menggunakan tanda-tanda salib pada pakaian dan persenjataan mereka, disamping juga memang dipimpin oleh para raja Kristen.
Perang salib tersebut berlangsung berkepanjangan, bahkan bangsa-bangsa Barat yang datang ke Indonesia pada akhir abad 16 masih diliputi oleh suasana perang tersebut. Sebagai akibatnya adalah terjadinya konflik-konflik dengan pedagang-pedagang Islam dari Timur Tengah yang telah terlebih dahulu datang ke Indonesia dan juga dengan para penguasa Islam setempat. 
Namun demikian juga terdapat dampak positif dari perang tersebut, yaitu terjadinya kontak kebudayaan, dan lebih dari itu bangsa Eropa mulai terbuka dan mengakui ketinggian kebudayaan Timur tengah dan Asia. Mereka menyaksikan kemewahan-kemewahan yang tidak dijumpai di Eropa, komoditi-komoditi baru seperti rempah-rempah, lada, cengkeh dan lain sebagainya. Mereka akhirnya juga mengakui bahwa bahwa dalam bidang kerajinan, kesenian, tehnologi, bangsa Timur Tengah dan Asia ternyata tidak kalah maju dibandingkan dengan bangsa-bangsa Eropa.
Perkembangan selanjutnya adalah terjadinya kontak perdagangan antara Barat dan Timur yang sangat menguntungkan bangsa-bangsa Barat. Munculah kota-kota dagang di Eropa Barat seperti Venesia, Leevant, Bologna dan sebagainya. Kota-kota dagang tersebut terus berkembang dengan segala kekayaan dan kemewahannya, akan tetapi juga saling berdiri sendiri (otonom) seperti kota-kota di Yunani . Persaingan antar kotapun tak dapat dihindarkan, bahkan jika perlu dengan menggunakan kekuatan militer untuk merebut dan menguasai kota-kota di sekitarnya.
Oleh karena itulah setiap kota berusaha untuk paling tidak mempertahankan diri dengan menggunakan tentara sewaan. Hal inilah yang akhirnya mendorong munculnya kesatuan-kesatuan militer komersial yang bisa disewa oleh siapapun yang mampu membayarnya, yang disebut dengan istilah mercenary (Condittier).  Sebagai akibat lebih lanjut meletuslah kekacauan-kekacauan (anarkhi) di kota-kota dagang yang kaya.
Pada sisi lain masyarakat pada kota-kota yang kaya mulai meragukan atau paling tidak mempertanyakan kebudayaan mereka sendiri yang selama itu dianggap paling unggul (Kristen) di seluruh bumi dengan cara mempelajari koleksi perpustakaan-perpustakaan di biara-biara dan gereja-gereja. Akhirnya mereka menemukan kembali karya-karya kebudayaan Yunani yang sangat mengagumkan, baik berupa karya sastra, filsafat, arsitektur, kisah-kkisah kepahlawanan, ilmu pengetahuan dan sebagainya. Mulai saat itulah bangsa Eropa Barat betul-betul kembali menengok ke belakang yaitu ke jaman Yunani dan Romawi, yang menandai perubahan yang dahsyat yang dijiwai oleh pandangan hidup atau kebudayaan Yunani, dan lazim disebut dengan istilah Renaissance.
Menurut para ahli sejarah terdapat beberapa faktor yang menandakan datangnya zaman baru, yang disertai mentalis baru juga. Titik tolaknya ialah kenyataan bahwa pada abad ke-15 orang-orang terdidik di Italia mulai menimba inspirasi segar pada zaman klasik yakni pada kebudayaan yunani dan romawi kuno. Sebab itu zaman baru merupakan awal zaman moderen.
B. Pengertian Zaman Renaissance
         Secara etimologi Renaissance berasal dari bahasa Latin yaitu kata “Re” berarti kembali dan “naitre” berarti lahir. Secara bebas kata Renaissance dapat diartikan sebagai masa peralihan antara abad pertengahan ke abad modern yang ditandai dengan lahirnya berbagai kreasi baru yang diilhami oleh kebudayaan Eropa Klasik (Yunani dan Romawi) yang lebih bersifat duniawi.
        Pengertian yang paling umum dan sederhana dari renaissance adalah penemuan kembali atau kelahiran  kembali (‘renasci’ dari bahasa Latin yang berarti dilahirkan kembali) dari kebudayaan antik (Yunani kuno), termasuk di antaranya para sejarawannya. Zaman renaissance ini ditandai dengan tidak terikatnya lagi alam pikiran manusia dari ikatan-ikatan keagamaan, manusia menemukan kembali kepribadiannya.
Dalam dunia pemikiran hukum, lahirnya zaman ini menimbulkan pula adanya pendapat bahwa rasio manusia tidak lagi dapat dilihat sebagai suatu penjelmaan dari rasio Tuhan. Rasio manusia terlepas dari keterlibatan Ketuhanan. dan rasio manusia yang berdiri sendiri ini merupakan sumber satu-satunya dari hukum. Pemikiran ini tampak jelas dikumandangkan oleh para penganut hukum alam yang rasionalistis maupun juga misalnya dari penganut paham positivisme hukum. Unsur logika manusia merupakan unsur penting dalam pembentuan hukum.
         Dibandingkan dengan  jaman abad tengah bisa dikatakan tidak terdapat studi yang sungguh-sungguh atas sejarah kuno, dan pengetahuan akan  jaman kuno di Barat pada waktu itu sangat terbatas. Walaupun terdapat pengaruh penulisan sejarah Yunani terhadap sejarah abad tengah, akan tetapi pengaruh itu hanya terbatas pada beberapa penulis atau sejarawan saja. Pada jaman Renaissance paling tidak sebanyak ¾ karya sastra Latin ditemukan kembali. Artinya lebih dari cukup kesusasteraan dan historiografi Yunani dilahirkan kembali. Hal itu terutama juga sehubungan dengan masih adanya kontak-kontak dengan Kerajaan Yunani Bizantium.
          Pada jaman renaissance pendidikan yang berdasarkan pada karya-karya sastra antik, termasuk penulisan sejarah dan filsafat moral, disebut dengan istilah ‘humanitas’ (sementara istilah humanisme baru muncul pada abad 19), sementara guru dalam studi “humanistis” sejak akhir abad 15 disebut dengan istilah ‘umanista’. Berbeda dengan  penulis-penulis jaman Abad Pertengahan, para humanis ingin mempelajari semua para pengarang antik. Bahkan mereka ingin mengambil alih rasa gaya antik dan keindahan antik. Gerakan untuk menemukan kembali dan penghargaan terhadap kebudayaan kuno dengan melakukan  pemeliharaan sumber-sumber lama sehingga bisa ditata seperti keadaan semula pada awalnya memang hanya terjadi di Itali pada awal abad 14. Baru pada awal abad 15 hal itu juga dilakukan di  negeri-negeri lain seperti Inggris, Jerman, Belanda dan sebagainya.

C. Ciri-Ciri Zaman Renaissance
 Bertolak belakang dengan masyarakat abad pertengahan, kebudayaan jaman renaissance memupunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Antroposentris, yaitu pandangan hidup yang menganggap bahwa manusia adalah pusat segalanya di dunia ini, sehingga baik buruknya segala sesuatu di dunia ini, demikian pula sejarah manusia adalah ditentukan atau berpusat pada manusia itu sendiri.
  2. Sekuler, yaitu pandangan hidup yang bersifat keduniawian, dimana segala sesuatu diukur atau berorientasi kepada kehidupan dunia yang bersifat material.
  3. Diesseitigheit, yaitu pandangan hidup yang menganggap bahwa dalam kehidupan ini yang terpenting adalah justru di dunia fana ini. Semboyannya adalah “carpidiem” yang berarti nikmatilah hidup ini.
Bagi para pemikir tentang hukum perubahan-perubahan di zaman Renaissance besar artinya yaitu  :
1.   Sesuai dengan mentalis baru pembentukan hukum di anggap sebagai kebijakan manusia di dunia.
2.   Organisasi negara nasional disertai permikiran tentang peraturan hukum yang tepat, baik untuk dalam negeri, maupun untuk hubungan dengan luar negeri (hukum internasional).
3.   Oleh sebab peraturan-peraturan yang berlaku bagi negara dibuat atas perintah-perintah raja-raja, raja dipandang sebagai pencipta hukum.
Sehingga dapat dikatakan bahwa sejak zaman baru, tekanan tidak terletak lagi atas hukum alam, yang diluar kebijakan manusia melainkan atas hukum positif. Namun pada umumnya filsuf-filsuf zaman itu menerima juga adanya hukum alam yang terdapat didalam akal budi manusia, yaitu tentang perlunya hukuman apabila ditentukan adanya.
  
D. Para Tokoh  Zaman Renaissance
Tokoh-tokoh filsuf hukum pada zaman renaissance yaitu :
1). Thomas Aquino (abad ke 12) yang mengintegrasikan unsur-unsur pandangan Stoa, ajaran Kristen dan filsafat Aristoteles ke dalam suatu filsafat yang komprehensif merupakan kulminasi dari hukum. Dialah yang mengemukakan gagasan empat jenis hukum yang merupakan hasil dari ada usaha-usaha mempertemukan perbedaan di antara Yuris Romawi tentang definisi-definisi hukum dan klasifikasi cabang-cabangnya. Sehingga dapat dibedakan empat jenis hukum yaitu:
a). Lex aeterna (hukum abadi), suatu ekspresi peraturan alam semesta secara rasional dari   Tuhan
b). Lex divina (hukum Illahi), yang membimbing manusia menuju tujuan supernaturalnya, hukum Tuhan yang diwahyukan melalui kitab suci.
c). Lex naturalis (hukum alam), yang membimbing manusia menuju tujuan alamiahnya, hasil partisipasi manusia dalam hukum kosmik.
d). Lex humana (hukum manusia), mengatur manusia dalam hubungan antara manusia dalam suatu masyarakat tertentu dalam kerangka tuntutan-tuntutan khusus dalam  masyarakat tersebut.
2). Jean Bodin (abad ke 14) adalah tokoh yang menyusun ”Les six livres de Larepublique” , dia adalah orang pertama yang mengatakan bahwa kebiasaan memperoleh kekuatan hukum (legal authority) pada pengesahan oleh penguasa secara diam-diam.
3). Fransisco de victoria (1492-1546) seorang Spanyol yang memberi inspirasi hukum internasional, demikian juga Grotius (1625), yang menulis ”De Jure Belli as Pacis”, di mana ia mengembangkan gagasan tentang suatu peperangan yang adil (jus war), suatu topik yang mempersoalkan masalah sanksi dalam hukum internasional
4).  Niccolo Machiavelli (1469-1527). Ia dilahirkan di Florence, dan sejak 1494, ketika Florence diduduki Perancis, ia menjabat sebagai pegawai dalam bidang politik tingkat tinggi di Republik Florence. Bukunya yang amat terkenal adalah Principe (Penguasa, Raja), adalah semacam buku pelajaran mengenai kekuasaan politik, rangkuman pidato-pidato kuliah dari para pengarang antik (Yunani), pengalaman-pengalaman kerjanya termasuk kegagalannya.
Disamping itu ia juga mengajukan teori negara berdasarkan sistem politik tersebut yaitu Monarkhi, Republik, Diantara Monarkhi dan Republik terdapat bentuk Oligarkhi. Machiavelli juga mengajukan teori bahwa semua orang juga harus diperlakukan sama di depan hukum (equality) dan hukum itu sendiri harus obyektif.
  
***
  
DAFTAR PUSTAKA

Bertens.Dr.K. Sejarah Filsafat Yunani, Yogyakarta, 1975.
Bertens. Dr.K Ringkasan Sejarah Filsafat, Yogyakarta , 1976.
Beerling,Dr.R.F.Filsafat dewasa ini, Jilid I, II, Jakarta, 1958.
Dirjarkara, Prof.Dr.N.Pertjikan Filsafat, Jakarta, 1966.
Punadi Purbacaraka, Ridwan Halim.Filsafat Hukum Pidana.Jakarta :CV.Rajawali 1982.
Poedjowijatno, I.R, Pembimbing kearah Ilmu Filsafat, Jakarta, 1963.
Rudi T.Erwin. Tanya jawab Filsafat Hukum.Jakarta : Aksara Baru, 1982.
Sutikno.Filsafat Hukum.Jakarta :CV.Prima,1973.












2 komentar:

  1. Izin mengutip sebagian ya gan, Jaza-kallah Khairan Katsira :)

    BalasHapus
  2. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE
    Come & Join Us!

    BalasHapus