Rabu, 26 Maret 2014

FENOMENA FILSAFAT HUKUM PADA ZAMAN YUNANI DAN ROMAWI

FENOMENA FILSAFAT HUKUM PADA ZAMAN YUNANI DAN ROMAWI


Latar Belakang Zaman Yunani.
        Pada mulanya kebudayaan Yunani itu berasal dari suatu kebudayaan yang telah berkembang di Ionia (Turki) yang kemudian semakin tumbuh dan berkembang di peloponesos-peloponesos (polis-polis) Yunani dan akhirnya ke Sicilia (Italia). Penyebaran itu sejalan atau berkaitan erat dengan perkembangan dan aktifitas perdagangan di lautan Tengah dan Timur, yang merupakan pertemuan pedagang-pedagang jaman kuno dari bangsa-bangsa Mesir, Persi dan sebagainya. Juga sejalan dengan terpeliharanya stabilitas politik maka muncullah pelayaran dan perdagangan yang menandai fase kedua dari perkembangan kebudayaan yang melintasi “lautan dalam”.  Kebudayaan Lautan Dalam itu juga disebut dengan istilah  kebudayaan Tlalassis, dimana hubungan kebudayaan menyeberangi lautan telah menggunakan alat komunikasi/ transportasi pelayaran dan perdagangan yang cukup maju menurut ukuran waktu itu
         Perkembangan kebudayaan yang didukung oleh kemajuan pelayaran dan perdagangan di Yunani memunculkan polis (kota) Athena sebagai pusat perdagangan dan pelayaran di wilayah Laut Tengah. Di kota itulah bertemu dan saling bergaul/ berkomunikasi dan bahkan saling mempengaruhi para pedagang dari berbagai bangsa yang tidak mengenal diskriminasi kulit. Disamping itu pada dasarnya para pedagang memang orang-orang yang terbiasa hidup bebas dalam berpikir, bergaul dan mengeluarkan pendapat dalam berbisnis. Suasana kebebasan yang menjadi kebiasaan hidup itulah yang kemudian menjadi pendukung atau factor utama  perkembangan ilmu pengetahuan/ filsafat berdasarkan rasio. Sedangkan syarat mutlak agar rasio (pikiran) itu berkembang adalah adanya iklim atau kesempatan, keleluasaan dan kebebasan, dimana suasana seperrti itu memang terdapat di Athena.
        Berbeda dengan Athena, di Yunani terdapat polis Sparta yang Agraris, dimana mata pencaharian penduduknya terutama dari pertanian dan peternakan (agraria). Ciri masyarakat agraris ini adalah tertutup dan feudal, dengan hierarki masyarakatnya yang mapan dari atas ke bawah, sedangkan organisasi masyarakat yang ketat dipimpin dengan disiplin militer. Oleh karenanya budaya masyarakatnya yang berkembang adalah bidang jasmani dan berperang.

 1. Masa Yunani 
a.      Masa sebelum Socrates ( = 500 S.M)
                        Dimulai dari masa sebelum Socrates, yang artinya tidak dipengaruhi oleh pemikiran filsuf besar Socrates. Pada masa ini filsafat hukum belum berkembang. Alasan utamanya adalah karena pada masa ini memusatkan perhatiannya kepada alam semesta, yaitu yang menjadi masalah bagi mereka adalah bagaimana terjadinya alam semesta ini. Mereka berusaha mencari apa yang menjadi inti alam. Thales (624-548 SM) mengemukakan bahwa alam smesta terjadi dari air. Anaximandros mengatakan bahwa inti alam itu adalah Zat yang tidak menentu sifatnya dinamai toapeiron. Anaximenes berependapat bahwa sumber dari alam semesta ialah udara. Pitagoras (532 SM) menyebutkan bahwa bilangan adalah dasar dari segala-galanya. Heraklitos mengatakan bahwa alam semesta ini terbentuk dari api, sehingga mengemukakan slogan yang terkenal sebagai Pantarei yang berarti semua mengalir. Ini berarti bahwa segala sesuatu di dunia ini selalu berubah.
                        Filsafat Pra Sokrates adalah filsafat yang dilahirkan karena kemenangan akal atas dongeng atau mite-mite yang diterima dari agama, yang memberitahukan tentang asal muasal segala sesuatu. Baik dunia maupun manusia, para pemikir atau ahli filsafat yang disebut orang bijak, yang mencari-cari jawabannya sebagai akibat terjadinya alam semesta beserta isinya tersebut. Sedangkan arti filsafat itu sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu Filosofia artinya bijaksana/pemikir yang menyelidiki tentang kebenaran-kebenaran yang sebenarnya untuk menyangkal dongeng-dongeng atau mite-mite yang diterima dari agama. Pemikiran filsuf inilah yang memberikan asal muasal segala sesuatu, baik dunia maupun manusia, yang menyebakan akal manusia tidak puas dengan keterangan dongeng atau mite-mite tersebut dengan dimulai oleh akal manusia untuk mencari-cari dengan akalnya, dari mana asal alam semesta yang menakjubkan itu.
                        Miite-mite tentang pelangi atau bianglala adalah tempat para bidadari turun dari surge, mite ini disanggah oleh Xenophanes bahwa pelangi adalah awan dan pendapat Anaxagoras bahwa pelangi adalah pemantulan matahari pada awan ( pendapat ini adalah pendapat pemikir yang menggunakan akal). Dimana pendekatan yang rasional demikian menghasilkan suatu pendapat yang dapat dikontrol, dapat diteli akal dan dapat diperdebatkan kebenarannya.Para pemikir filsafat yang pertama hidup dimiletos kira-kira pada abad ke 6 SM, dimana pada abad tersebut tentang pemikiran mereka disimpulkan dari potongan-potongan, yang diberitakan kepada manusia dikemudian hari atau zaman. Dan dapat dikatakan bahwa nereka adalah filsafat alam artinya para ahli fikir yang menjadikan alam yang luas dan penuh keselarasan yang menjadi sasaran para ahli filsafat tersebut (objek pemikirannya adalah alam semesta).
Di antara sekian banyak filsuf di zaman ini hanya Pitagoras yang menyinggung sekilas tentang manusia. Menurut pendapatnya manusia itu memiliki jiwa yang selalu berada dalam proses katarsis (pembersihan). Pandangan Pitagoras menjadi penting dalam kaitannya mulai disinggung manusia sebagai obeyek filsafat, karena hanya dengan kaitan manusia pembicaraan akan sampai kepada hukum.       

      b.   Masa Socrates, Plato dan Aristoteles
Beberapa penulis sejarah filsafat hukum mengungkapkan bahwa Socrateslah pertama-tama memberikan perhatian sepenuhnya kepada manusia. Ia berfilsafat tentang manusia sampai kepada segala seginya. Diperkirakan filsafat hukum dimulai pada masanya dan mencapai puncaknya melalui tangan para filsuf besar lainnya  seperti Plato dan Aristoteles.
Sokrates hidup pada tahun kurang lebih tahun 469 - 399 SM dan Demokritos pada tahun + 460 - 370 SM yang kedua hidup sejaman dengan Zeno yang dilahirkan pada tahun + 490 SM dan lain-lainnya, serta disebut sebagai filsuf Pra Sokrates, dimana filsafat mereka tidak dipengaruhi oleh Sikrates. Harus diketahui bahwa kaum sofis hidup bersama-sama denga skrates. Diman hidup sokrates dan kaum sofis susah dipisahkan dan menurut Cicero, difinisi Sokrates adalah memindahkan filsafat dari langi dan bumi artinya sasaran yang diselidikinya bukan jagat raya melainkan manusia, dan bertujuan menjadikan manusia menjadikan sasaran pemikiran filsuf tersebut.( pemikiran sokrates adalah menjadi kritik kepada kaum sofis).
Sofis sebenarnya bukan suatu maszab melainakn suatu aliran yang bergerak dibidang intelek, karena istilah sofis yang berarti sarjana, cendikiawan seperi Pythagoras dan Plato disebut kaum sofis. Yang pada abad ke 4 para sarjana atau cendikiawan tidak lagi disebut Sofis melainkan menjadi Filosofos, Filsuf dan sebutan sofis dikenakan kepada para guru yang berkeliling dari kota kekota dan kaum sofis tidak menjadi harum lagi, karena sebutan sofis menjadi sebutan orang yang menipu orang lain/penipu karena para guru keliling tersebut dituduh sebagai orang yang meminta uang bagi ajaran mereka. Akan tetapi pada masa Pemerintahan Perikles (Athena) kaum sofis menjadi harum. Protagoras (+ 480-411) memberi pelajaran di Athena dan inti sari filsafatnya adalah bahwa manusia menjadi ukuran bagi segala sesuatu, bagi segala hal yang ada dan yang tidak ada. Dan menurutnya Negara didirikan oleh manusia, bukan karena hokum alam. Protagoras meragukan adanya dunia dewa, oleh karenanya dia disebut orang munafik.
Sokrates memungut biaya pengajaran dengan tujuan untuk mendorong orang supay mengetahui dan menyadari sendiri dan dia juga menentang relativisme kaum sofis, karena dia yakin bahwa kebenaran yang obyektif. Mengenai pemberitaannya yang dipandang sebagai pemberitaan yang lebih dapat dipercaya adalah pemberitaan Plato dan Aristotele.
Sokrates melahirkan bermacam-macam orang atau ahli Politik, Pejabat, tukang dan lain-lainya, dengan mencapai tujuan yaitu membuka kedok segala peraturan atau hokum yang semu, sehingga tampak sifatnya yang semu dan mengajak orang melancak atau menelusuri sumber-sumber hukum yang sejati (Dengan Hipotese). Dan menurut sokrates bahwa alat untuk mencapai eudemonia atau kebahagiaan adalah kebajikan atau keutamaan, akan tetapi kebajikan atau keutamaan tidak diartikan sacara moral. Sokrates terkenal dengan : Keutamaan adalah pengetahuan yaitu Keutamaan dibidang hidup baik tentu menjadi orang dapat hidup baik.
Antisthenes adalah mengajar setelah kematian sokrates di gymnasium Kunosargos di Athena (kunos = anjing) dan menaruh perhatian kepada etika. Dan menurutnya manusia harus melepaskan diri dari segala sesuatu dan harus senantiasa puas terhadap dirinya sendiri. Azasnya adalah bebas secara mutlak terhadap semua anggapan orang banyak dan hukum-hukum mereka. Aristippos dari Kirene, pandangannya kebalikan dari Antishenes, dimana satu-satu tujuannya perbuatan adalah kenikmatan (hedone), sekalipun demikian tugas orang bijak bukan untuk dikuasai oleh kenikmatan melainkan untuk menguasainya. Dengan demikian zaman sokrates adalah zaman yang sangat penting sekali, karena merupakan zaman mewujudkan zaman penghubung, yang menghubungkan pemikiran pra sokrates dan pemikiran Helenis. Misalnya Aristippos menggabungkan diri dengan Demokritos, Antishenes menggabungkan diri dengan Herakleitos dan kemudian ajaran ini timbul dalam bentuk lunak yaitu aliran Stoa.
Adalah filsuf yunani petama yang berdasarkan karya-karyanya yang utuh. Dilahirkan dari keluarga terkemuka dari kalangan politisi, semula ingin bekerja sebagai seorang politikus, karena kematian Sokrates (muridnya selama 8 tahun), plato memendamkan ambisinya tersebut.
Kemudian Plato mendirikan sekolah akademi (dekat kuil Akademos) dengan maksud untuk memberikan pendidikan yang instensip dalam ilmu pengetahuan dan filsafat. Bahwa pembagian yang didasrkan atas patokan lahiriah, dalam 5 kelompok yaitu karyanya ketika masih muda, karyanya pada tahap peralihan, karyanya mengenai idea-idea, karyanya pada tahap kritis dan karyanya pada masa tuannya, yang diantara buku-buknya adalah Aspologia, Politeia, Sophistes, Timaios.(plato dapat dipandang sebagai monument atau tugu peringatan bagi sokrates.
Plato yakin bahwa disanping hal-hal beraneka ragam dan yang dikuasai oleh gerak serta perubahan-perubahan itu tentu ada yang tetap, yang tidak berubah. Menurut plato tidak mungkin seandainya yang satu mengucilkan yang lain artinya bahwa mengakui yang satu, harus menolak yang lain dan juga tidak mungkin kedua-duanya berdiri-sendiri, yang satu lepas daripada yang lain.Plato inin mempertahankan keduanya, memberi hak berada bagi keduanya. Pemecahan palto bahwa yang seba berubah itu dikenal oleh pengamatan dan yang tidak berubah dikenal oleh akal. Demikianlah palto berhasil menjembatani pertentangan yang ada antara Herakleitos, yang menyangkal tiap perhentian dan Parmenides yang menyangkal tiap gerak dan perubahan.Yang tetap tidak berubah dan yang kekal itu oleh plato disebut Idea.
Perbedaan antara sokrates dengan plato adalah dimana Sokrates mengusahakan adanya difinisi tentang hal yang bersifat umum guna menetukan hakekat atau esensi segala sesuatu, karena tidak puas dengan mengetahui, hanya tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan sutu persatu, sedangkan Plato meneruskan usaha itu secara lebih maju lagi dengan mengemukakan, bahwa hakekat atau esensi segala sesuatu bukan hanya sebutan saja, tetapi memiliki kenyataan, yang lepas daripada sesuatu yang berada secara kongkrit yang disebut Idea, dimana Idea itu nyata ada, didalam dunia idea (hanya satu yang bersifat kekal).
Pada akhirnya Plato menekankan kepada kebenaran yang diluar dunia ini, hal itu tidak berarti bahwa ia bermaksud melarikan diri dari dunia. Dunia yang kongrit ini dianggap penting, hanya saja hal yang sempurna tidak dapat dicapai didalam dunia ini. Namun kita harus berusaha hidup sesempurna mungkin, yang tampak dalam ajarannya tentang Negara yang adalah puncak filsafat Plato. Menurut Plato, golongan didalam Negara yang idea harus terdiri dari 3 bagian yaitu : a.Golongan yang tertinggi terdiri dari para yang memerintah (orang bijak/filsuf), b.Golongan pembantu yaitu para prajurit yang bertujuan menjamin keamanan, c. Golongan terendah yaitu rakyat biasa, para petani dan tukang serta para pedagang yang menanggung hidup ekonomi Negara.
Aristoteles dilahirkan di Stagerira Yunani utara anak seorang dokterpribadi raja Makedonia dan pada umur kira-kira 18 tahun dikirim ke Athena untuk belajar kepada Plato. Dan setelah Plato meninggal Aristoteles mendirikan sekolah di Assos( Asia Kecil) pada tahun 342 SM kembali ke Makedonia untuk menjadi pendidik Aleksander yang agung. Ketika Aleksandra meninggal pada tahun 322 SM, Aristoteles dituduh sebagai mendurhaka dan lari ke Khalkes sampai meninggal. Karyanya banyak sekali akan tetapi sulit menyusun secara sistematis, ada yang membagi-bagikannya, ada yang membagi atas 8 bagian yang mengenai Logika, Filsafat alam, psikologis, biologi, metafisika, etika, politik dan ekonomi, dan akhirnya retorika dan poetika. Bukan saja pengertian-pengertian, akan tetapi pertimbangan-pertimbangan dapat digabungkan-gabungkan, sehingga menghasilkan penyimpulan. Penyimpulan adalah suatu penalaran dengannya dari dua pertimbangan dilahirkan pertimbangan yang ketiga, yang baru yang berbeda dengan kedua pertimbangan yang mendahuluinya. Umpamanya manusia adalah fana, gayus adalah manusia, jadi gayus adalah fana.
Cara menyimpulkan ini disebut syllogisme (uraian penutup), suatu syllogisme terdiri dari tiga bagian yaitu suatu dalil umum, yang disebut mayor (manusia adalah fana), suatu dalil khusus, yang disebut minor (Gayus adalah manusia) dan kesimpulannya (Gayus adalah fana), syllogisme mewujudkan puncak logika Aristoteles.
Para filsuf Elea (Parmenides, Zero) berpendapat bahwa gerak dan perubahan adalah hayalan. Dimana Aristoteles menentang dimana Yang Ada secara terwujud yang ada secara mutlak atau menjadi yang ada secar terwujud, jikalau melalui sesuatu. Seperti dengan Plato, Aristoteles mengajarkan dua macam pengenalan yaitu pengenalan inderawi dan pengenalan rasional. Dan menurut Aristoteles, pengenalan inderawi memberikan pengetahuan tentang bentuk benda tanpa materinya. Sedangkan pengenalan rasional adalah pengenalan yang ada pada manusia tidak terbatas aktivitasnya, yang dapat mengetahui hakekat sesuatu, jenis sesuatu yang bersifat umum.

      c.  Masa Stoa
Masa Stoa sebenarnya sejaman dengan Socrates, Plato dan Aristoteles, Cuma pemikiran mereka pada umumnya tidak sejalan denga ketiga filsuf besar tersebut. Jika Socrates dkk berpendapat bahwa hukum merupakan bagian yang penting dalam kehidupan manusia terutama kehidupan bernegara, maka kaum sofist atau Stoa menganggap bahwa Justice is the intererst of the stronger. Bahwa hukum merupakan hak dari penguasa.
Jika kaum Stoa menganggap bahwa manusia bersifat egois dan antisosial, maka Socrates dkk beranggapan bahwa manusia adalah mahluk sosial yang dimotivasi oleh perhatian kepada orang lain dan perhatian kepada diri sendiri, yang memperoleh kebahagiaan dalam kehidupan sosial.
Socrates menyerang Kaum Stoa dengan menyatakan bahwa dengan mengukur apa yang baik dan apa yang buruk, indah dan jelek, berhak dan tidak berhak, jangan diserahkan semata-mata kepada mereka yang memiliki kekuatan atau penguasa yang zalim, tetapi hendaknya dicari ukuran-ukran yang obyektif untuk menilainya. Soal keadilan bukan hanya untuk mereka yang kuat, tetapi keadilan itu hendaknya berlaku bagi seluruh masyarkat.
                     Plato menegaskan bahwa hukum adalah pikiran yang masuk akal (reason thought, logismus) yang dirumuskan dalam keputusan negara. Ia menolak anggapan bahwa otoritas dari hukum semata-mata bertumpu pada kemauan dari kekuatan yang memerintah (governing power).
Aristoteles tidak  pernah mendefinisikan hukum secara formal. Ia membahas hukum dalam berbagai konteks. Dengan cara yang berbeda-beda Aritoteles mengatakan bahwa ”Hukum adalah suatu jenis ketertiban sehingga hukum yang baik adalah ketertiban yang baik, akal yang tidak dipengaruhi oleh nafsu, dan jalan tengah”.
Seperti juga Plato Aristoteles menolak pandangan kaum Stoa yang menyatakan bahwa hukum hanyalah konvensi. Namun demikian ia juga mengakui bahwa seringkali hukum hanyalah merupakan ekspresi dari kemauan suatu kelompok orang (particular class) dan menekankan peranan kelas menengah  sebagai suatu faktor stabilisasi.
Bahasan Aristoteles tentang proses peradilan (judicial prosess) sudah membayangkan  banyak gagasan moderen. Memiliki aturan hukum tertulis adalah lebih baik daripada mengandalkan diri pada kebijaksanaan (discretion), meski memang tidak semua hal tercakup dalam aturan-aturan hukum.     

 2. Masa Romawi
Pada masa Romawi, perkembangan filsafat  hukum tidak segemilang pada masa Yunani. Sebabnya, pada masa ini para akhli pikir lebih banyak mencurahkan perhatiannya kepada masalah bagaimana mempertahankan ketertiban di seluruh kawasan kekaisaran Romawi yang sangat luas itu. Para filsuf dituntut untuk memikirkan bagaimana cara memerintah Romawi sebagai suatu kerajaan dunia. Meskipun demikian akhli pikir seperti : Cicero, Seneca, Marcus Airelius, banyak memberikan sumbangan pemikiran hukum yang pengaruhnya masih tampak hingga zaman moderen ini.           
a.   Cicero
                        Filsfat hukum Cicero dalam esensinya adalah Stoa. Ia menolak bahwa hukum positif dari suatu masyarakat (tertulis atau kebiasaan) adalah standar tentang apa yang adil. Ia juga tidak menerima utilitas semata-mata adalah standar: Keadilan itu 1 (satu), mengikat semua masyarakat manusia dan bertumpu di atas 1 (satu) hukum, yaitu akal budi yang benar diterapkan untuk memerintah dan melarang.   
b.   Seneca.
                        Seneca seperti juga Cicero, membantu meneruskan gagasan-gagasan Stoa. Ia mengulangi mengemukakan konsepsi tentang persamaan (equality) semua manusia di bawah hukum alam, namun yang mungkin lebih penting adalah  konsepsinya tentang zaman emas dari manusia yang bebas dosa (inoncence), suatu situasi alamiah prapolitik setelah sifat manusia mengalami kemerosotan diperlukan adanya institusi-institusi hukum.
                        Para Yuris Romawi jelas terpengaruh oleh ajaran dari kaum Stoa. Mereka membedakan 3 (tiga) jenis hukum : Jus Naturale, Jus Gentium, dan Jus Civile. Doktrin – doktrin dari Yuris Romawi tampaknya memiliki pengaruh abadi, terutama dengan diinkorporasikannya doktrin-doktrin itu ke dalam Corpus Juris Civilis dari Justinianus  (abad keenam), khususnya dalam bagian yang disebut digesta.
  

DAFTAR PUSTAKA

Bertens.Dr.K. Sejarah Filsafat Yunani, Yogyakarta, 1975.
Beerling,Dr.R.F.Filsafat dewasa ini, Jilid I, II, Jakarta, 1958.
Dirjarkara, Prof.Dr.N.Pertjikan Filsafat, Jakarta, 1966.
Friedman, W. Teori Dan Filsafat Hukum (Judul Asli : Legal Theory).Penerjemah Muhammad Arifin, Jakarta : CV.Rajawali. 1990.
Punadi Purbacaraka, Ridwan Halim.Filsafat Hukum Pidana.Jakarta :CV.Rajawali 1982.
Pound, roscoe.Pengantar Filsafat Hukum.Penerjemah : Muhammad Rajab. Jakarta : Bhratara, 1972.
Poedjowijatno, I.R, Pembimbing kearah Ilmu Filsafat, Jakarta, 1963.
Rudi T.Erwin. Tanya jawab Filsafat Hukum.Jakarta : Aksara Baru, 1982.
Sutikno.Filsafat Hukum.Jakarta :CV.Prima,1973.

***

1 komentar:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE
    Come & Join Us!

    BalasHapus