FENOMENA FILSAFAT HUKUM PADA ZAMAN YUNANI DAN ROMAWI
Latar Belakang Zaman Yunani.
Pada mulanya kebudayaan Yunani itu berasal dari
suatu kebudayaan yang telah berkembang di Ionia (Turki) yang kemudian semakin
tumbuh dan berkembang di peloponesos-peloponesos (polis-polis) Yunani dan
akhirnya ke Sicilia (Italia). Penyebaran itu sejalan atau berkaitan erat dengan
perkembangan dan aktifitas perdagangan di lautan Tengah dan Timur, yang
merupakan pertemuan pedagang-pedagang jaman kuno dari bangsa-bangsa Mesir, Persi
dan sebagainya. Juga sejalan dengan terpeliharanya stabilitas politik maka
muncullah pelayaran dan perdagangan yang menandai fase kedua dari perkembangan
kebudayaan yang melintasi “lautan dalam”.
Kebudayaan Lautan Dalam itu juga disebut dengan istilah kebudayaan Tlalassis, dimana hubungan
kebudayaan menyeberangi lautan telah menggunakan alat komunikasi/ transportasi
pelayaran dan perdagangan yang cukup maju menurut ukuran waktu itu
Perkembangan kebudayaan yang didukung oleh
kemajuan pelayaran dan perdagangan di Yunani memunculkan polis (kota) Athena
sebagai pusat perdagangan dan pelayaran di wilayah Laut Tengah. Di kota itulah
bertemu dan saling bergaul/ berkomunikasi dan bahkan saling mempengaruhi para
pedagang dari berbagai bangsa yang tidak mengenal diskriminasi kulit. Disamping
itu pada dasarnya para pedagang memang orang-orang yang terbiasa hidup bebas
dalam berpikir, bergaul dan mengeluarkan pendapat dalam berbisnis. Suasana
kebebasan yang menjadi kebiasaan hidup itulah yang kemudian menjadi pendukung
atau factor utama perkembangan ilmu
pengetahuan/ filsafat berdasarkan rasio. Sedangkan syarat mutlak agar rasio
(pikiran) itu berkembang adalah adanya iklim atau kesempatan, keleluasaan dan
kebebasan, dimana suasana seperrti itu memang terdapat di Athena.
Berbeda dengan Athena, di Yunani terdapat polis
Sparta yang Agraris, dimana mata pencaharian penduduknya terutama dari
pertanian dan peternakan (agraria). Ciri masyarakat agraris ini adalah tertutup
dan feudal, dengan hierarki masyarakatnya yang mapan dari atas ke bawah,
sedangkan organisasi masyarakat yang ketat dipimpin dengan disiplin militer.
Oleh karenanya budaya masyarakatnya yang berkembang adalah bidang jasmani dan
berperang.
1. Masa Yunani
a.
Masa sebelum Socrates ( = 500 S.M)
Dimulai
dari masa sebelum Socrates, yang artinya tidak dipengaruhi oleh pemikiran
filsuf besar Socrates. Pada masa ini filsafat hukum belum berkembang. Alasan
utamanya adalah karena pada masa ini memusatkan perhatiannya kepada alam
semesta, yaitu yang menjadi masalah bagi mereka adalah bagaimana terjadinya
alam semesta ini. Mereka berusaha mencari apa yang menjadi inti alam. Thales
(624-548 SM) mengemukakan bahwa alam smesta terjadi dari air. Anaximandros
mengatakan bahwa inti alam itu adalah Zat yang tidak menentu sifatnya dinamai
toapeiron. Anaximenes berependapat bahwa sumber dari alam semesta ialah udara.
Pitagoras (532 SM) menyebutkan bahwa bilangan adalah dasar dari segala-galanya.
Heraklitos mengatakan bahwa alam semesta ini terbentuk dari api, sehingga mengemukakan
slogan yang terkenal sebagai Pantarei yang berarti semua mengalir. Ini berarti bahwa segala sesuatu di dunia
ini selalu berubah.
Filsafat Pra Sokrates
adalah filsafat yang dilahirkan karena kemenangan akal atas dongeng atau
mite-mite yang diterima dari agama, yang memberitahukan tentang asal muasal
segala sesuatu. Baik dunia maupun manusia, para pemikir atau ahli filsafat yang
disebut orang bijak, yang mencari-cari jawabannya sebagai akibat terjadinya
alam semesta beserta isinya tersebut. Sedangkan arti filsafat itu sendiri
berasal dari bahasa yunani yaitu Filosofia artinya bijaksana/pemikir yang
menyelidiki tentang kebenaran-kebenaran yang sebenarnya untuk menyangkal
dongeng-dongeng atau mite-mite yang diterima dari agama. Pemikiran filsuf inilah
yang memberikan asal muasal segala sesuatu, baik dunia maupun manusia, yang
menyebakan akal manusia tidak puas dengan keterangan dongeng atau mite-mite
tersebut dengan dimulai oleh akal manusia untuk mencari-cari dengan akalnya,
dari mana asal alam semesta yang menakjubkan itu.
Miite-mite
tentang pelangi atau bianglala adalah tempat para bidadari turun dari surge,
mite ini disanggah oleh Xenophanes bahwa pelangi adalah awan dan pendapat
Anaxagoras bahwa pelangi adalah pemantulan matahari pada awan ( pendapat ini
adalah pendapat pemikir yang menggunakan akal). Dimana pendekatan yang rasional
demikian menghasilkan suatu pendapat yang dapat dikontrol, dapat diteli akal
dan dapat diperdebatkan kebenarannya.Para pemikir filsafat yang pertama hidup
dimiletos kira-kira pada abad ke 6 SM, dimana pada abad tersebut tentang
pemikiran mereka disimpulkan dari potongan-potongan, yang diberitakan kepada
manusia dikemudian hari atau zaman. Dan dapat dikatakan bahwa nereka adalah
filsafat alam artinya para ahli fikir yang menjadikan alam yang luas dan penuh
keselarasan yang menjadi sasaran para ahli filsafat tersebut (objek
pemikirannya adalah alam semesta).
Di antara
sekian banyak filsuf di zaman ini hanya Pitagoras yang menyinggung sekilas
tentang manusia. Menurut pendapatnya manusia itu memiliki jiwa yang selalu
berada dalam proses katarsis (pembersihan). Pandangan Pitagoras menjadi penting
dalam kaitannya mulai disinggung manusia sebagai obeyek filsafat, karena hanya
dengan kaitan manusia pembicaraan akan sampai kepada hukum.
b. Masa Socrates, Plato dan Aristoteles.
Beberapa penulis sejarah filsafat
hukum mengungkapkan bahwa Socrateslah pertama-tama memberikan perhatian
sepenuhnya kepada manusia. Ia berfilsafat tentang manusia sampai kepada segala
seginya. Diperkirakan filsafat hukum dimulai pada masanya dan mencapai
puncaknya melalui tangan para filsuf besar lainnya seperti Plato dan Aristoteles.
Sokrates hidup pada tahun kurang
lebih tahun 469 - 399 SM dan Demokritos pada tahun + 460 - 370 SM yang kedua hidup
sejaman dengan Zeno yang dilahirkan pada tahun + 490 SM dan lain-lainnya, serta
disebut sebagai filsuf Pra Sokrates, dimana filsafat mereka tidak dipengaruhi
oleh Sikrates. Harus
diketahui bahwa kaum sofis hidup bersama-sama denga skrates. Diman hidup
sokrates dan kaum sofis susah dipisahkan dan menurut Cicero, difinisi Sokrates
adalah memindahkan filsafat dari langi dan bumi artinya sasaran yang
diselidikinya bukan jagat raya melainkan manusia, dan bertujuan menjadikan
manusia menjadikan sasaran pemikiran filsuf tersebut.( pemikiran sokrates
adalah menjadi kritik kepada kaum sofis).
Sofis
sebenarnya bukan suatu maszab melainakn suatu aliran yang bergerak dibidang
intelek, karena istilah sofis yang berarti sarjana, cendikiawan seperi
Pythagoras dan Plato disebut kaum sofis. Yang pada abad ke 4 para sarjana atau
cendikiawan tidak lagi disebut Sofis melainkan menjadi Filosofos, Filsuf dan
sebutan sofis dikenakan kepada para guru yang berkeliling dari kota kekota dan
kaum sofis tidak menjadi harum lagi, karena sebutan sofis menjadi sebutan orang
yang menipu orang lain/penipu karena para guru keliling tersebut dituduh
sebagai orang yang meminta uang bagi ajaran mereka. Akan tetapi pada masa
Pemerintahan Perikles (Athena) kaum sofis menjadi harum. Protagoras (+ 480-411) memberi pelajaran di Athena dan inti sari filsafatnya
adalah bahwa manusia menjadi ukuran bagi segala sesuatu, bagi segala hal yang
ada dan yang tidak ada. Dan menurutnya Negara didirikan oleh manusia, bukan
karena hokum alam. Protagoras meragukan adanya dunia dewa, oleh karenanya dia
disebut orang munafik.
Sokrates
memungut biaya pengajaran dengan tujuan untuk mendorong orang supay mengetahui
dan menyadari sendiri dan dia juga menentang relativisme kaum sofis, karena dia
yakin bahwa kebenaran yang obyektif. Mengenai pemberitaannya yang dipandang
sebagai pemberitaan yang lebih dapat dipercaya adalah pemberitaan Plato dan
Aristotele.
Sokrates
melahirkan bermacam-macam orang atau ahli Politik, Pejabat, tukang dan
lain-lainya, dengan mencapai tujuan yaitu membuka kedok segala peraturan atau
hokum yang semu, sehingga tampak sifatnya yang semu dan mengajak orang melancak
atau menelusuri sumber-sumber hukum yang sejati (Dengan Hipotese). Dan menurut
sokrates bahwa alat untuk mencapai eudemonia atau kebahagiaan adalah kebajikan
atau keutamaan, akan tetapi kebajikan atau keutamaan tidak diartikan sacara
moral. Sokrates terkenal dengan : Keutamaan adalah pengetahuan yaitu Keutamaan
dibidang hidup baik tentu menjadi orang dapat hidup baik.
Antisthenes
adalah mengajar setelah kematian sokrates di gymnasium Kunosargos di Athena
(kunos = anjing) dan menaruh perhatian kepada etika. Dan menurutnya manusia
harus melepaskan diri dari segala sesuatu dan harus senantiasa puas terhadap
dirinya sendiri. Azasnya adalah bebas secara mutlak terhadap semua anggapan
orang banyak dan hukum-hukum mereka. Aristippos dari Kirene, pandangannya kebalikan dari Antishenes, dimana
satu-satu tujuannya perbuatan adalah kenikmatan (hedone), sekalipun demikian
tugas orang bijak bukan untuk dikuasai oleh kenikmatan melainkan untuk
menguasainya. Dengan demikian zaman sokrates adalah zaman yang sangat penting
sekali, karena merupakan zaman mewujudkan zaman penghubung, yang menghubungkan
pemikiran pra sokrates dan pemikiran Helenis. Misalnya Aristippos menggabungkan
diri dengan Demokritos, Antishenes menggabungkan diri dengan Herakleitos dan
kemudian ajaran ini timbul dalam bentuk lunak yaitu aliran Stoa.
Adalah
filsuf yunani petama yang berdasarkan karya-karyanya yang utuh. Dilahirkan dari
keluarga terkemuka dari kalangan politisi, semula ingin bekerja sebagai seorang
politikus, karena kematian Sokrates (muridnya selama 8 tahun), plato
memendamkan ambisinya tersebut.
Kemudian
Plato mendirikan sekolah akademi (dekat kuil Akademos) dengan maksud untuk
memberikan pendidikan yang instensip dalam ilmu pengetahuan dan filsafat. Bahwa
pembagian yang didasrkan atas patokan lahiriah, dalam 5 kelompok yaitu karyanya
ketika masih muda, karyanya pada tahap peralihan, karyanya mengenai idea-idea,
karyanya pada tahap kritis dan karyanya pada masa tuannya, yang diantara
buku-buknya adalah Aspologia, Politeia, Sophistes, Timaios.(plato dapat
dipandang sebagai monument atau tugu peringatan bagi sokrates.
Plato yakin
bahwa disanping hal-hal beraneka ragam dan yang dikuasai oleh gerak serta
perubahan-perubahan itu tentu ada yang tetap, yang tidak berubah. Menurut plato
tidak mungkin seandainya yang satu mengucilkan yang lain artinya bahwa mengakui
yang satu, harus menolak yang lain dan juga tidak mungkin kedua-duanya
berdiri-sendiri, yang satu lepas daripada yang lain.Plato inin mempertahankan
keduanya, memberi hak berada bagi keduanya. Pemecahan palto bahwa yang seba berubah itu dikenal oleh pengamatan dan yang
tidak berubah dikenal oleh akal. Demikianlah palto berhasil menjembatani
pertentangan yang ada antara Herakleitos, yang menyangkal tiap perhentian dan
Parmenides yang menyangkal tiap gerak dan perubahan.Yang tetap tidak berubah
dan yang kekal itu oleh plato disebut Idea.
Perbedaan
antara sokrates dengan plato adalah dimana Sokrates mengusahakan adanya
difinisi tentang hal yang bersifat umum guna menetukan hakekat atau esensi
segala sesuatu, karena tidak puas dengan mengetahui, hanya tindakan-tindakan
atau perbuatan-perbuatan sutu persatu, sedangkan Plato meneruskan usaha itu
secara lebih maju lagi dengan mengemukakan, bahwa hakekat atau esensi segala
sesuatu bukan hanya sebutan saja, tetapi memiliki kenyataan, yang lepas
daripada sesuatu yang berada secara kongkrit yang disebut Idea, dimana Idea itu
nyata ada, didalam dunia idea (hanya satu yang bersifat kekal).
Pada
akhirnya Plato menekankan kepada kebenaran yang diluar dunia ini, hal itu tidak
berarti bahwa ia bermaksud melarikan diri dari dunia. Dunia yang kongrit ini
dianggap penting, hanya saja hal yang sempurna tidak dapat dicapai didalam
dunia ini. Namun kita harus berusaha hidup sesempurna mungkin, yang tampak
dalam ajarannya tentang Negara yang adalah puncak filsafat Plato. Menurut Plato, golongan didalam Negara yang idea harus terdiri dari 3 bagian
yaitu : a.Golongan yang tertinggi terdiri dari para yang memerintah (orang
bijak/filsuf), b.Golongan pembantu yaitu para prajurit yang bertujuan menjamin
keamanan, c. Golongan terendah yaitu rakyat biasa, para petani dan tukang serta
para pedagang yang menanggung hidup ekonomi Negara.
Aristoteles
dilahirkan di Stagerira Yunani utara anak seorang dokterpribadi raja Makedonia
dan pada umur kira-kira 18 tahun dikirim ke Athena untuk belajar kepada Plato.
Dan setelah Plato meninggal Aristoteles mendirikan sekolah di Assos( Asia
Kecil) pada tahun 342 SM kembali ke Makedonia untuk menjadi pendidik Aleksander
yang agung. Ketika Aleksandra meninggal pada tahun 322 SM, Aristoteles dituduh sebagai
mendurhaka dan lari ke Khalkes sampai meninggal. Karyanya banyak sekali akan
tetapi sulit menyusun secara sistematis, ada yang membagi-bagikannya, ada yang
membagi atas 8 bagian yang mengenai Logika, Filsafat alam, psikologis, biologi,
metafisika, etika, politik dan ekonomi, dan akhirnya retorika dan poetika. Bukan saja pengertian-pengertian, akan tetapi pertimbangan-pertimbangan dapat
digabungkan-gabungkan, sehingga menghasilkan penyimpulan. Penyimpulan adalah
suatu penalaran dengannya dari dua pertimbangan dilahirkan pertimbangan yang
ketiga, yang baru yang berbeda dengan kedua pertimbangan yang mendahuluinya.
Umpamanya manusia adalah fana, gayus adalah manusia, jadi gayus adalah fana.
Cara
menyimpulkan ini disebut syllogisme (uraian penutup), suatu syllogisme terdiri
dari tiga bagian yaitu suatu dalil umum, yang disebut mayor (manusia adalah
fana), suatu dalil khusus, yang disebut minor (Gayus adalah manusia) dan
kesimpulannya (Gayus adalah fana), syllogisme mewujudkan puncak logika
Aristoteles.
Para filsuf
Elea (Parmenides, Zero) berpendapat bahwa gerak dan perubahan adalah hayalan.
Dimana Aristoteles menentang dimana Yang Ada secara terwujud yang ada secara
mutlak atau menjadi yang ada secar terwujud, jikalau melalui sesuatu. Seperti
dengan Plato, Aristoteles mengajarkan dua macam pengenalan yaitu pengenalan
inderawi dan pengenalan rasional. Dan menurut Aristoteles, pengenalan inderawi
memberikan pengetahuan tentang bentuk benda tanpa materinya. Sedangkan
pengenalan rasional adalah pengenalan yang ada pada manusia tidak terbatas
aktivitasnya, yang dapat mengetahui hakekat sesuatu, jenis sesuatu yang
bersifat umum.
c. Masa
Stoa
Masa Stoa sebenarnya sejaman dengan
Socrates, Plato dan Aristoteles, Cuma pemikiran mereka pada umumnya tidak
sejalan denga ketiga filsuf besar tersebut. Jika Socrates dkk berpendapat bahwa
hukum merupakan bagian yang penting dalam kehidupan manusia terutama kehidupan
bernegara, maka kaum sofist atau Stoa menganggap bahwa Justice is the intererst of the stronger. Bahwa hukum merupakan hak
dari penguasa.
Jika kaum Stoa menganggap bahwa
manusia bersifat egois dan antisosial, maka Socrates dkk beranggapan bahwa
manusia adalah mahluk sosial yang dimotivasi oleh perhatian kepada orang lain
dan perhatian kepada diri sendiri, yang memperoleh kebahagiaan dalam kehidupan
sosial.
Socrates menyerang Kaum Stoa dengan
menyatakan bahwa dengan mengukur apa yang baik dan apa yang buruk, indah dan
jelek, berhak dan tidak berhak, jangan diserahkan semata-mata kepada mereka
yang memiliki kekuatan atau penguasa yang zalim, tetapi hendaknya dicari
ukuran-ukran yang obyektif untuk menilainya. Soal keadilan bukan hanya untuk
mereka yang kuat, tetapi keadilan itu hendaknya berlaku bagi seluruh masyarkat.
Plato menegaskan bahwa hukum adalah pikiran
yang masuk akal (reason thought, logismus)
yang dirumuskan dalam keputusan negara. Ia menolak anggapan bahwa otoritas dari
hukum semata-mata bertumpu pada kemauan dari kekuatan yang memerintah (governing power).
Aristoteles tidak pernah mendefinisikan hukum secara formal. Ia
membahas hukum dalam berbagai konteks. Dengan cara yang berbeda-beda Aritoteles
mengatakan bahwa ”Hukum adalah suatu jenis ketertiban sehingga hukum yang baik
adalah ketertiban yang baik, akal yang tidak dipengaruhi oleh nafsu, dan jalan
tengah”.
Seperti juga Plato Aristoteles
menolak pandangan kaum Stoa yang menyatakan bahwa hukum hanyalah konvensi.
Namun demikian ia juga mengakui bahwa seringkali hukum hanyalah merupakan
ekspresi dari kemauan suatu kelompok orang (particular
class) dan menekankan peranan kelas menengah sebagai suatu faktor stabilisasi.
Bahasan Aristoteles tentang proses
peradilan (judicial prosess) sudah
membayangkan banyak gagasan moderen.
Memiliki aturan hukum tertulis adalah lebih baik daripada mengandalkan diri
pada kebijaksanaan (discretion),
meski memang tidak semua hal tercakup dalam aturan-aturan hukum.
2. Masa Romawi
Pada masa Romawi, perkembangan filsafat hukum tidak segemilang pada masa Yunani.
Sebabnya, pada masa ini para akhli pikir lebih banyak mencurahkan perhatiannya
kepada masalah bagaimana mempertahankan ketertiban di seluruh kawasan
kekaisaran Romawi yang sangat luas itu. Para
filsuf dituntut untuk memikirkan bagaimana cara memerintah Romawi sebagai suatu
kerajaan dunia. Meskipun demikian akhli pikir seperti : Cicero, Seneca, Marcus
Airelius, banyak memberikan sumbangan pemikiran hukum yang pengaruhnya masih
tampak hingga zaman moderen ini.
a. Cicero
Filsfat
hukum Cicero dalam esensinya adalah Stoa. Ia menolak bahwa hukum positif dari
suatu masyarakat (tertulis atau kebiasaan) adalah standar tentang apa yang
adil. Ia juga tidak menerima utilitas semata-mata adalah standar: Keadilan itu
1 (satu), mengikat semua masyarakat manusia dan bertumpu di atas 1 (satu)
hukum, yaitu akal budi yang benar diterapkan untuk memerintah dan melarang.
b. Seneca.
Seneca
seperti juga Cicero, membantu meneruskan gagasan-gagasan Stoa. Ia mengulangi
mengemukakan konsepsi tentang persamaan (equality)
semua manusia di bawah hukum alam, namun yang mungkin lebih penting adalah konsepsinya tentang zaman emas dari manusia
yang bebas dosa (inoncence), suatu
situasi alamiah prapolitik setelah sifat manusia mengalami kemerosotan
diperlukan adanya institusi-institusi hukum.
Para
Yuris Romawi jelas terpengaruh oleh ajaran dari kaum Stoa. Mereka membedakan 3 (tiga) jenis hukum :
Jus Naturale, Jus Gentium, dan Jus Civile. Doktrin – doktrin dari Yuris Romawi
tampaknya memiliki pengaruh abadi, terutama dengan diinkorporasikannya
doktrin-doktrin itu ke dalam Corpus Juris Civilis dari Justinianus (abad keenam), khususnya dalam bagian yang
disebut digesta.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens.Dr.K. Sejarah Filsafat Yunani, Yogyakarta, 1975.
Beerling,Dr.R.F.Filsafat dewasa ini, Jilid I, II, Jakarta, 1958.
Dirjarkara, Prof.Dr.N.Pertjikan Filsafat,
Friedman, W. Teori Dan Filsafat Hukum (Judul Asli : Legal Theory).Penerjemah Muhammad Arifin,
Punadi Purbacaraka, Ridwan Halim.Filsafat Hukum Pidana.Jakarta :CV.Rajawali 1982.
Pound, roscoe.Pengantar Filsafat Hukum.Penerjemah : Muhammad Rajab.
Poedjowijatno, I.R, Pembimbing kearah Ilmu Filsafat,
Rudi T.Erwin. Tanya jawab Filsafat Hukum.Jakarta : Aksara Baru, 1982.
Sutikno.Filsafat Hukum.Jakarta :CV.Prima,1973.
***
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
BalasHapus-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!