Selasa, 25 Maret 2014

PERAN AMDAL DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

PERAN AMDAL DALAM MEWUJUDKAN
PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN


BAB  I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang Masalah
         Merosotnya kualitas lingkungan yang disertai dengan semakin menipisnya persediaan sumber daya alam serta timbulnya berbagai permasalahan lingkungan telah menyadarkan manusia betapa pentingnya dukungan lingkungan dan peran sumber daya alam terhadap kehidupan di alam semesta. Lingkungan tidak dapat mendukung jumlah kehidupan yang tanpa batas. Apabila bumi ini sudah tidak mampu lagi menyangga ledakan jumlah manusia beserta aktivitasnya, maka manusia akan mengalami berbagai kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi mutlak harus dikendalikan dan aktivitas manusianya pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan.[1]
         Pelestarian lingkungan hidup mempunyai arti bahwa lingkungan hidup harus dipertahankan sebagaimana keadaannya. Sedangkan lingkungan hidup itu justru dimanfaatkan dalam kerangka pembangunan. Hal ini berarti bahwa lingkungan hidup mengalami proses perubahan. Dalam proses perubahan ini perlu dijaga agar lingkungan hidup itu tetap mampu menunjang kehidupan yang normal.
         Jika kondisi alam dan lingkungan sekarang dibandingkan dengan kondisi beberapa puluh tahun yang lalu, maka segera terasa perbedaan yang sangat jauh. Pembangunan telah membawa kemajuan yang besar bagi kesejahteraan rakyat, di balik itu telah terjadi pula perubahan lingkungan. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia saat ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan di sini merupakan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimilikinya, di mana peningkatan manfaat itu dapat dicapai dengan menggunakan lebih banyak sumberdaya. [2]
         Hakikat pembangunan Indonesia adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan mencakup: (1) kemajuan lahiriah seperti sandang, pangan, perumahan dan lain-lain.; (2) kemajuan batiniah seperti pendidikan, rasa aman, rasa keadilan, rasa sehat dan lain-lain; serta (3) kemajuan yang meliputi seluruh rakyat sebagaimana tercermin dalam perbaikan hidup berkeadilan sosial.[3]
         Pembangunan yang membawa perubahan pesat ini, tentu saja menimbulkan perubahan pada lingkungan. Perubahan pada lingkungan telah melahirkan dampak negatif. Sebagai contoh, pembangunan di sektor perumahan. Dengan menjamurnya perumahan-perumahan yang berdiri di atas lahan-lahan pertanian yang masih produktif mengakibatkan sempitnya areal-areal pertanian, sehingga petani tergerak untuk membuka atau menggarap lahan marginal seperti tanah di tepi sungai, di bukit dan di gunung, serta pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung yang dapat berakibat terjadinya erosi tanah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan.[4]
         Pembangunan fisik yang tidak di dukung oleh usaha kelestarian lingkungan akan mempercepat proses kerusakan alam. Kerusakan alam tersebut, sebagian besar diakibatkan oleh kegiatan dan perilaku manusia itu sendiri yang tidak berwawasan lingkungan. Untuk itu perlu diupayakan suatu bentuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. [5]
         Pembangunan berwawasan lingkungan merupakan upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.[6] Sedangkan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) di definisikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.[7]
         Lahirnya konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan          di dorong oleh lahirnya kesadaran terhadap masalah-masalah lingkungan dan lahirnya hukum lingkungan sebagai konsep yang mandiri, terdorong oleh kehendak untuk menjaga, membina dan meningkatkan kemampuan lingkungan dan sumber daya alam agar dapat mendukung terlanjutkannya pembangunan.          Lingkungan hidup seharusnya dikelola dengan baik agar dapat memberikan kehidupan dan kesejahteraan bagi manusia.
         Unsur penting bagi tercapainya pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah terwujudnya manusia sebagai pembina lingkungan hidup di mana pun berada. Manusia dengan lingkungannya senantiasa terjadi interaksi yang aktif dan kontinyu. Dia mempengaruhi sekaligus dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya, sehingga bisa dikatakan membentuk dan terbentuk oleh lingkungan hidupnya. Ketergantungan manusia terhadap alam tidak hanya dikaitkan dengan kebutuhan pangan dan mineral saja, tapi saling tergantung dan berinteraksi dalam bidang materi dan non-materi. Namun demikian, manusia dimanapun juga selalu memperoleh predikat yang demikian pahit yaitu selalu dianggap sebagai agen perusak (Agent of Destruction).[8]
    Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebaliknya setiap orang juga mempunyai kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup, termasuk mencegah dan menanggulangi perusakan lingkungan hidup. Hak dan kewajiban ini dapat terlaksana dengan baik kalau subjek pendukung hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut berarti pula bahwa hak dan kewajiban itu dapat terlaksana dengan baik kalau subjek pendukung hak dan kewajiban itu mempunyai hak akses terhadap data dan informasi mengenai keadaan dan kondisi lingkungan hidup. [9]
    Subjek hukum yang berada di pemerintahan mempunyai peran yang sangat strategis yaitu mengeluarkan kebijakan dan mengawasinya. Subjek hukum yang bergerak di sektor dunia usaha berperan langsung untuk mencemari atau tidak mencemari lingkungan hidup. Subjek hukum  yang bergerak di sektor pendidikan mempunyai peran penting untuk jangka panjang karena akan membentuk manusia yang seutuhnya agar mempunyai wawasan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Untuk itu diperlukan suatu bentuk pengaturan dan hukum yang tegas.
    Hukum lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan berfungsi untuk mencegah terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan agar lingkungan dan sumberdaya alam tidak terganggu kesinambungan dan daya dukungnya. Di samping itu hukum lingkungan berfungsi sebagai sarana penindakan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang merusak atau mencemari lingkungan hidup dan sumber daya alam.[10]
    Selain itu, eksistensi hukum harus dipandang dari dua dimensi. Di satu pihak hukum harus dilihat sebagai suatu bidang atau lapangan yang memerlukan pembangunan dan pembinaan, di sini hukum berfungsi sebagai objek pembangunan. Di pihak lain, dimensi hukum sebagai sarana penunjang terlanjutkannya pembangunan. Hukum harus mampu berperan sebagai sarana pengaman pelaksanaan pembangunan beserta hasil-hasilnya. Tegasnya, hukum lingkungan harus mampu berperan sebagai sarana pengaman bagi terlanjutkannya pembangunan yang berwawasan lingkungan.
    Pembangunan berwawasan lingkungan sudah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut oleh bangsa ini. Salah satu kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah yang sering kita dengar meski belum jauh kita pahami, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mengajak manusia untuk memperhitungkan resiko dari aktifitasnya terhadap lingkungan. Penyusunan AMDAL di dasarkan pada pemahaman bagaimana alam ini tersusun, berhubungan dan berfungsi. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah interaksi antara kekuatan-kekuatan sosial, teknologi dan ekonomis dengan lingkungan dan sumber daya alam. Pemahaman ini memungkinkan adanya prediksi tentang konsekuensi tentang pembangunan.
    Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 dengan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi.[11] AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan.
    Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup.
    Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan telah di dasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian di atas, maka permasalahan yang kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang tidak merusak lingkungan dan sumber-sumber daya alam, sehingga pembangunan dapat meningkatkan kemampuan lingkungan  dalam mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yang terjaga dan terbina keserasian dan keseimbangannya, pelaksanaan pembangunan, dan hasil-hasil pembangunan dapat dilaksanakan dan dinikmati secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.
            
B.  Rumusan Masalah
                Berdasarkan latar belakang yang telah di uraikan di atas, maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah bagaimanakah Peran Amdal dalam mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan?    

C.  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui Peranan Amdal dalam mewujudkan Pembangungan Berwawasan Lingkungan.
  
D.  Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini memberikan kegunaan dalam mengembangkan kajian ilmu hukum Lingkkungan serta dapat menjadi bahan referensi kepada Instansi terkait, mahasiswa dan masyarakat serta praktisi hukum khususnya tentang Peranan Amdal dalam mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan.
  

BAB II
KERANGKA TEORI


A.   Pembangungan dan Lingkungan Hidup
               Peningkatan usaha pembangunan sejalan dengan peningkatan penggunaan sumber daya untuk mendukung pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia. Pembangunan ini merupakan proses dinamis yang terjadi pada salah satu bagian dalam ekosistem yang akan mempengaruhi seluruh bagian. Kita tahu bahwa pada era pembangunan dewasa ini, sumber daya bumi harus dikembangkan semaksimal mungkin secara bijaksana dengan cara-cara yang baik dan seefisien mungkin.[12]
                Dalam pembangunan, sumber alam merupakan komponen yang penting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumber alam tadi hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Acapkali meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
                Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan. Sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
                Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber daya alam yang diketahui dan diperlukan, akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposit kekayaan alam tersebut. Bagaimana cara pengelolaannya, apakah secara tradisional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan, terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan pengrusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
                Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang masih harus dirumuskan kedalam pertanyaan-pertanyaan konkrit yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban-jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pembangunan baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup.
    Maka dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan sumber-sumber alam yang dapat diperbaharui, hendaknya selalu diingat dan diperhatikan hal-hal sebagai berikut : [13]
1.      Generasi yang akan datang harus tetap mewarisi suatu alam yang masih penuh     sumber kemakmuran untuk dapat memberi kehidupan kepada mereka.
2.      Tetap adanya keseimbangan dinamis diantara unsur-unsur yang terdapat di alam.
3.      Dalam penggalian sumber-sumber alam harus tetap dijamin adanya pelestarian alam, artinya pengambilan hasil tidak sampai merusak terjadinya autoregenerasi dari sumber alam tersebut.
4.      Perencanaan kehidupan manusia hendaknya tetap dengan lingkungan dan           terciptanya kepuasan baik fisik, ekonomi, sosial, maupun kebutuhan spiritual.

              Selain itu, dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan dan penggalian sumber daya alam untuk kehidupan harus disertai dengan: [14]
1.      Strategi pembangunan yang sadar akan permasalahan lingkungan hidup, dengan dampak ekologi yang sekecil-kecilnya.
2.      Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan       kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik untuk puluhan tahun yang akan datang (kalau mungkin untuk selamanya).
3.      Eksploitasi sumber hayati didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian           lingkungan dengan prinsip memanen hasil tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya.
4.      Perencanaan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan penghidupan,     hendaknya dengan tujuan mencapai suatu keseimbangan dinamis dengan lingkungan hingga memberikan keuntungan secara fisik, ekonomi, dan sosial spiritual.
5.      Usahakan agar sebagian hasil pembangunan dapat dipergunakan untuk               memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan tadi, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan.
6.      Pemakaian sumber alam yang tidak dapat diganti, harus sehemat dan seefisien   mungkin.             

B. Pembangunan Berwawasan Lingkungan                                               
                Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah, masing-masing sebagai subsistem yang meliputi  aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik, dengan corak ragam yang berbeda antara subsistem yang satu dengan yang lain, dan dengan daya dukung lingkungan yang berlainan. Pembinaan dan pengembangan yang didasarkan pada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan keseimbangan subsistem yang juga berarti meningkatkan ketahanan subsistem.[15]
                Menurut Emil Salim, secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan, dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Sedangkan Soedjono mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan hidup fisik atau jasmani yang mencakup dan meliputi semua unsur dan faktor fisik jasmaniah yang terdapat dalam alam.[16]
           Menurut Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
                Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang No.23 Tahun 1997 adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
               Mengacu pada The World Commission on Environmental and Development (WCED), menyatakan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan adalah proses pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi masa sekarang tanpa mengesampingkan atau mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya. Selanjutnya Holdren dan Erlich, menyebutkan tentang pembangunan berkelanjutan dengan terpeliharanya Total Natural Capital Stock pada tingkat yang sama atau kalau bisa lebih tinggi dibandingkan dengan keadaan sekarang. [17]
                Pembangunan berkelanjutan yang dikonsep oleh Stren, While, dan Whitney sebagai suatu interaksi antara tiga sistem : sistem biologis dan sumberdaya, sistem ekonomi, dan sistem sosial, yang dikenal dengan konsep trilogi keberlanjutan: ekologi-ekonomi-sosial. Konsep keberlanjutan tersebut menjadi semakin sulit dilaksanakan terutama di Negara berkembang.
                Menurut Hariyadi, pembangunan berwawasan lingkungan memerlukan tatanan agar sumber daya alam dapat secara berlanjut menunjang pembangunan, pada masa kini dan mendatang, generasi demi generasi dan khususnya dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Prinsip pembangunan berkelanjutan mencakup pemikiran aspek lingkungan hidup sedini mungkin dan pada setiap tahapan pembangunan yang memperhitungkan daya dukung lingkungan dan pembangunan di bawah nilai ambang batas. [18]
                Sejak dilaksanakannya Konferensi Stockholm 1972, masalah-masalah lingkungan hidup mendapat perhatian secara luas dari berbagai bangsa. Sebelumnya, sekitar tahun 1950-an masalah-masalah lingkungan hidup hanya mendapat perhatian dari kalangan ilmuwan. Sejak saat itu berbagai himbauan dilontarkan oleh pakar dari berbagai disiplin ilmu tentang adanya bahaya yang mengancam kehidupan, yang disebabkan oleh pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.[19]
                Masalah lingkungan pada dasarnya timbul karena :[20]
1.      Dinamika penduduk
2.      Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana.
3.      Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan dan teknologi maju.
4.      Dampak negatif yang sering timbul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya         positif.
5.      Benturan tata ruang.

Selanjutnya, menurut Munajat Danusaputro, membagi permasalahan lingkungan menjadi Empat K atau the four P’s (Proverty, Population, Pollution, and Policy)  : [21]
1.   Masalah lingkungan yang bersumber dari kemiskinan (atau ketamakan) ;
2.   Masalah lingkungan yang bersumber dari kependudukan ;
3.   Masalah lingkungan yang bersumber dari kekotoran dan kerusakan ;
4.   Masalah lingkungan yang bersumber dari kebijaksanaan.

Dengan adanya Stockholm Declaration, perkembangan hukum lingkungan memperoleh dorongan yang kuat. Keuntungan yang tidak sedikit adalah mulai tumbuhnya kesatuan pengertian dan bahasa diantara para ahli hukum dengan menggunakan Stockholm Declaration sebagai referensi bersama. Perkembangan baru dalam pengembangan kebijaksanaan lingkungan hidup didorong oleh hasil kerja World Commission on the Environment and Development (WCED). [22]
WCED mendekati masalah lingkungan dan pembangunan dari enam sudut pandang, yaitu:[23]
1.      Keterkaitan (interdependency)
      Sifat perusakan yang kait mengkait (interdependent) diperlukan pendekatan lintas sektoral antar negara.
2.      Berkelanjutan (sustainability)
    Berbagai pengembangan sektoral memerlukan sumber daya alam yang harus dilestarikan kemampuannya untuk menunjang proses pembangunan secara berkelanjutan. Untuk itu perlu dikembangkan pula kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan wawasan lingkungan.
3.      Pemerataan (equity)
      Desakan kemiskinan bisa mengakibatkan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, untuk perlu diusahakan kesempatan merata untuk memperoleh sumber daya alam bagi pemenuhan kebutuhan pokok.
4.      Sekuriti dan risiko lingkungan (security and environmental risk)
   Cara-cara pembangunan tanpa memperhitungkan dampak negatif kepada     lingkungan turut memperbesar risiko lingkungan. Hal ini perlu ditanggapi dalam pembangunan berwawasan lingkungan.
5.      Pendidikan dan komunikasi (education and communication)
      Penduduk dan komunikasi berwawasan lingkungan dibutuhkan untuk ditingkatkan di berbagai tingkatan penduduk dan lapisan masyarakat.
6.      Kerjasama internasional (international cooperation)
      Pola kerjasama internasional dipengaruhi oleh pendekatan pengembangan         sektoral, sedangkan pertimbangan lingkungan kurang diperhitungkan. Karena itu perlu dikembangkan pula kerjasama yang lebih mampu menanggapi pembangunan yang berwawasan lingkungan.

                Untuk menganalisis berbagai kendala yang dihadapi dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka dapat digunakan keenam segi penglihatan tersebut di atas, masalah-masalah tersebut misalnya adalah sebagai berikut : [24]
                1. Perspektif kependudukan, pembangunan ekonomi, teknologi dan lingkungan ;
           2. Pengembangan energi berwawasan lingkungan, termasuk masalah CO2, polusi udara, hujan asam, kayu bakar, dan konversi sumber energi yang bisa diperbaharui dan lain-lain;
                3. Pengembangan industri berwawasan lingkungan, termasuk di dalamnya masalah pencemaran kimia, pengelolaan limbah dan daur ulang ;
           4. Pengembangan pertanian berwawasan lingkungan, termasuk erosi lahan,       diversifikasi, hilangnya lahan pertanian, terdesaknya “habitat wildlife” ;
                5.   Kehutanan, pertanian dan lingkungan, termasuk hutan tropis dan diversitas biologi   ;
             6.   Hubungan ekonomi internasional dan lingkungan, termasuk di sini bantuan           ekonomi, kebijaksanaan moneter, kebijaksanaan perdagangan, dan internasional externalities; dan 
              7.    Kerjasama internasional.

Selanjutnya dalam World Summit on Sustainable Development (WSSD) yang diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan tanggal 26 Agustus-4 September 2002, ditegaskan kembali kesepakatan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dengan menetapkan The Johannesburg Declaration on Sustainable Development” yang terdiri atas : [25]
1.   From our Origins to the Future
2.   From Stockholm to Rio de Janeiro to Johannesburg
3.   The Challenge we Face
4.   Our Commitment to Sustainable Development
5.   Making it Happen!

                Sebagai tindak lanjut ditetapkan pula World Summit Sustainable Development, Plan of Implementation yang mengedepankan integrasi tiga komponen pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan sebagai tiga pilar kekuatan.
                Konferensi Nasional Pembangunan Berkelanjutan (KNPB) yang dilaksanakan di Yogjakarta tanggal 21 Januari 2004, telah menghasilkan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dan menjadi dasar semua pihak untuk menetapkan kebijaksanaan dan melaksanakannya. [26]
Dalam kaitannya dengan hal di atas, menurut Emil Salim terdapat lima pokok ikhtiar yang perlu dikembangkan dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, yaitu:[27]
1.      Menumbuhkan sikap kerja berdasarkan kesadaran saling membutuhkan antara   satu dengan yang lain. Hakikat lingkungan hidup adalah memuat hubungan saling kait mengkait dan hubungan saling membutuhkan antara satu sektor dengan sektor lainnya, antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara generasi sekarang dengan generasi mendatang. Oleh karena itu diperlukan sikap kerjasama dengan semangat solidaritas.
2.      Kemampuan menyerasikan kebutuhan dengan kemampuan sumber alam dalam menghasilkan barang dan jasa. Kebutuhan manusia yang terus menerus meningkat perlu dikendalikan untuk disesuaikan dengan pola penggunaan sumber alam secara bijaksana.
3.      Mengembangkan sumber daya manusia agar mampu menanggapi tantangan       pembangunan tanpa merusak lingkungan.
4.      Mengembangkan kesadaran lingkungan di kalangan masyarakat sehingga             tumbuh menjadi kesadaran berbuat.
5.      Menumbuhkan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang dapat                       mendayagunakan dirinya untuk menggalakkan partisipasi masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
  
C. Pengembangan Sistem Pembangunan Berkelanjutan                        
Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu standar yang tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga penting bagi kebijakan lingkungan sebaik mungkin.[28]
Konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) telah diletakan sebagai tujuan yang hendak diwujudkan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Dalam praktek selama ini, telah terjadi pengelolaan sumber daya alam yang tidak terkendali yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. [29]
Adapun ciri-ciri pembanguan yang berkelanjutan meliputi:[30]
1.      Menjaga kelangsungan hidup manusia dengan cara melestarikan fungsi dan       kemampuan ekosistem yang mendukungnya, secara langsung maupun tidak langsung.
2.      Memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dalam arti memanfaatkan         sumber daya alam sebanyak alam dan teknologi pengelolaan mampu menghasilkannya secara lestari.
3.      Memberi kesempatan kepada sektor dan kegiatan lainnya di daerah untuk           berkembang bersama-sama baik dalam kurun waktu yang sama maupun kurun waktu yang berbeda secara berkelanjutan.
4.      Meningkatkan dan melestarikan kemampuan dan fungsi ekosistem untuk               memasok sumber daya alam, melindungi serta mendukung kehidupan secara terus menerus.
5.      Menggunakan prosedur dan tata cara yang memperhatikan kelestarian fngsi dan kemampuan ekosistem untuk mendukung kehidupan baik sekarang maupun masa yang akan datang.  

                Dalam upaya mendukung tujuan pembangunan yang berkelanjutan telah dilakukan upaya-upaya memasukkan unsur lingkungan dalam memperhitungkan kelayakan suatu pembangunan. Unsur-unsur lingkungan yang menjadi satu paket dengan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan akan lebih menjamin kelestarian lingkungan hidup dan mempertahankan dan/atau memperbaiki daya dukung lingkungannya.[31]
                Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan bagian dari setiap kegiatan yang berkaitan, baik secara sektoral maupun regional. Kegiatan itu akan dilaksanakan melalui pembentukan suatu sistem tata laksana dan tata cara yang dapat memantapkan kerjasama antar berbagai lembaga. Salah satu lembaga yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan keterpaduan antar sektor dalam pembangunan yang berkelanjutan ini adalah prosedur AMDAL yang merupakan sistem terpadu antar sektor yang membimbing dan menilai serta menyerasikan tindak lanjut dari hasil AMDAL suatu kegiatan di lokasi tertentu.[32]
                Penyelamatan dan pengelolaan lingkungan hidup serta proses pembangunan berkelanjutan pada umumnya merupakan suatu proses pembaruan yang memerlukan wawasan, sikap dan prilaku yang baru yang didukung oleh nilai-nilai dan kaidah-kaidah. Wawasan ini dapat diperkaya lagi dengan kearifan tradisional mengenai lingkungan hidup dan keserasian lingkungan hidup dengan kependudukan.[33]
                Peran serta masyarakat dalam pembangunan amat penting pengaruhnya dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Sumber daya alam menjadi milik bersama akan lebih terpelihara kelestariannya apabila seluruh masyarakat memahami dan memeliharanya.[34]

D. Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan dilakukan oleh setiap negara, baik negara maju maupun negara berkembang dengan maksud untuk menyejahterakan warganya. Tetapi yang menjadi keprihatinan sekarang adalah adanya desakan semakin keras untuk melanjutkan pola pembangunan konvensional., terutama di negara berkembang disebabkan oleh pertambahan penduduk yang semakin banyak dan keinginan mengatasi kemiskinan yang cukup parah.[35]
Untuk mempertahankan fungsi keberlanjutan dalam meningkatkan kualitas hidup manusia, maka ada beberapa prinsip kehidupan yang berkelanjutan yang seharusnya diadopsi ke dalam pembangunan. Imam Supardi merinci prinsip tersebut sebagai berikut :
1.      Menghormati dan memelihara komunitas kehidupan.
2.      Memperbaiki kualitas hidup manusia.      
3.      Melestarikan daya hidup dan keanekaragaman bumi.              
4.      Menghindari sumber daya yang tak terbarukan.
5.      Mengubah sikap dan gaya hidup orang perorang            
6.      Mendukung kreatifitas masyarakat untuk memlihara lingkungan sendiri.
7.      Menyediakan kerangka kerja nasional untuk memadukan upaya pembangunan pelestarian.    
8.      Menciptakan kerjasama global.

Kesembilan prinsip diatas, sebetulnya bukan merupakan hal yang baru. Prinsip-prinsip tersebut mencerminkan pernyataan-pernyataan yang telah sering muncul dalam berbagai pemberitaan mengenai perlunya persamaan hak, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelestarian alam.
Selanjutnya Sudharto P. Hadi mengemukakan empat prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu:[36]
1. Pemenuhan kebutuhan dasar baik materi maupun non-materi.   
2. Pemeliharaan lingkungan.  
3. Keadilan sosial.
4. Penentuan nasib sendiri.

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di atas, akan bisa terwujud jika didukung oleh pemerintahan yang baik (good governance). Dari uraian tentang prinsip-prinsip pembangunan berklanjutan di atas, nampak bahwa konsep ini menghendaki suatu transformasi dalam pola kehidupan dan kelembagaan.
Jika interpretasi tentang pembangunan berkelanjutan termasuk mengurangi konsumsi dari negara-negara industri, maka agendanya akan meliputi perubahan perilaku dan gaya hidup. Dalam hal ini berkaitan dengan bagaimana mendorong konsumsi barang-barang non material dan jasa daripada energi dan barang-barang konsumtif.

E.   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis mengenai dampak lingkungan atau Environmental Impact Analysis (EIA) muncul sebagai jawaban atas keprihatinan tentang dampak negatif dari kegiatan manusia, khususnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri pada tahun 1960-an. Sejak itu AMDAL telah menjadi alat utama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan manajemen yang bersih lingkungan dan selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu effect apportage disingkat m.e.r. Sebenarnya  Indonesia dan Belanda bukanlah penemu sistem ini, tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama Environmental Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Menurut Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya  disebut  AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting  suatu usaha  dan/atau  kegiatan  yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, menyebutkan AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sebagai kajian terhadap dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan. Hal ini dimaksudkan agar pemrakarsa dapat mengikuti kegiatan yang harus dilakukan sesuai rekomendasi. Selain itu AMDAL akan bermanfaat untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemrakarsa bilamana rencana kegiatan yang hendak dilakukan tidak memenuhi persyaratan lingkungan. [37]
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 1999 yang terdiri dari:
1.      Kerangka Acuan (KA) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak     lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2.      Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat     dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
3.      Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan         dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4.      Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan         komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.

Tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah komisi penilai AMDAL, pemrakarsa dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda atau instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/Instansi pengelola lingkungan hidup kabupaten/Kota.
Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan; kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat yang berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
AMDAL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin upaya-upaya konservasi. Hasil studi AMDAL merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan proyek itu sendiri. AMDAL pada hakekatnya adalah memberikan alternatif untuk meningkatkan dampak positif dan memberikan alternatif solusi meminimalisasi dampak negatif. [38]
Dalam peraturan penerapan AMDAL tercermin beberapa prinsip yang dianut, yaitu sebagai berikut:
1.      Suatu rencana kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting               terhadap lingkungan hidup dapat dilaksanakan setelah dipertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan hidup.
2.      AMDAL merupakan instrumen pengambilan keputusan dan merupakan bagian      dari proses perencanaan.
3.      Kriteria dan prosedur untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan               menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup harus secara jelas dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.
4.      Prosedur AMDAL harus mencakup tata cara penilaian yang tidak memihak.
5.      AMDAL bersifat terbuka, kecuali yang menyangkut rahasia negara.
6.   Keputusan tentang AMDAL harus dilakukan secara tertulis dengan                 mengemukakan pertimbangan pengambilan keputusan.
7.      Pelaksanaan rencana kegiatan yang AMDAL-nya telah disetujui harus dipantau.
8.      Penerapan AMDAL dilaksanakan dalam rangka kebijaksanaan nasional                 pengelolaan lingkungan hidup yang dirumuskan secara jelas.
9.      Untuk menerapkan AMDAL diperlukan aparat yang memadai.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diperuntukkan bagi perencanaan program dan proyek. Karena itu AMDAL itu sering pula disebut preaudit. Baik menurut undang-undang maupun berdasarkan pertimbangan teknis. AMDAL bukanlah alat untuk mengaji lingkungan setelah program atau proyek selesai dan operasional. Sebab setelah program atau proyek selesai lingkungan telah berubah, sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak.
   Di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan seyogyanya arti dampak diberi batasan: perbedaan antara kondisi lingkungan yang diprakirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diprakirakan akan ada dengan adanya pembangunan. Dengan batasan ini dampak yang disebabkan oleh aktivitas lain di luar pembangunan, baik alamiah maupun oleh manusia tidak ikut diperhitungkan dalam prakiraan dampak. Dampak meliputi baik dampak biofisik, maupun dampak sosial-ekonomi-budaya dan kesehatan, serta seyogyanya tidak dilakukan analisis dampak sosial dan analisis dampak kesehatan lingkungan secara terpisah dari AMDAL.


BAB III
PEMBAHASAN


         Pembangunan dalam dirinya mengandung perubahan untuk menciptakan keadaan yang lebih baik [39]. Pembangunan diperlukan untuk mengatasi banyak masalah, namun pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan dapat membawa dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif ini dapat berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
         Pembangunan harus memperhitungkan dampak negatif dan berusaha untuk menekannya menjadi sekecil-kecilnya. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal ini adalah dengan melakukan pembangunan yang berwawasan lingkungan yaitu lingkungan diperhatikan sejak mulai pembangunan itu direncanakan sampai pada operasi pembangunan itu. Dengan pembangunan berwawasan lingkungan maka pembangunan dapat berkelanjutan.
         Makna pembangunan nasional bukan hanya untuk meningkatkan ekonomi tetapi pada dasarnya mempunyai arti yang lebih luas dari perkembangan ekonomi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dalam arti luas dimana terkandung peningkatan mutu atau kualitas hidup. Untuk mencapai tujuan ini sumber daya manusia merupakan peran utama di dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam untuk kepentingan manusia pula. Oleh karena itu untuk mengurangi kerusakan lebih lanjut, maka kebijaksanaan dalam mengelola sumber daya alam menjadi kunci utamanya
         Manusia dengan segala kemampuannya akan selalu berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Makin besar perubahan itu makin besar pula pengaruh terhadap diri manusia. Untuk perubahan yang kecil manusia dengan mudah menyesuaikan dirinya dengan perubahn itu, tetapi dalam perubahan yang besar sering ada di luar kemampuan diri sehingga perubahan itu dalam hal-hal tertentu dapat mengancam kelangsungan hidup. [40]
         Makin maju teknologi, makin besar pula kemampuan manusia untuk merubah lingkungan. Pengaruh perubahan lingkungan akibat suatu kegiatan pembangunan terhadap masyarakat, ada yang memberikan keuntungan pada kehidupan sosial ekonomi, tetapi ada pula yang menimbulkan kerugian terhadap kesejahteraan rakyat sehingga menambah beban masyarakat dan mengurangi manfaat dari pembangunan itu.
         Dari uraian di atas dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup maka nampak gambaran bagi proyek-proyek yang akan dibangun atau yang telah berjalan, perlu diteliti sampai seberapa besar dapat meningkatkan kualitas ligkungan hidup setempat. Selain itu terkandung pula pengertian seberapa besar dapat memaksimumkan manfaat (dampak positif) terhadap lingkungan yang mengandung makna harus dapat menciptakan kegiatan ekonomi baru dan penyediaan fasilitas sosial ekonomi bagi masyarakat setempat, atau sebaliknya malah  menurunkan kualitas lingkungan hidup dalam arti lebih banyak memberikan kerugian (dampak negatif) bagi masyarakat sekitar.
         Untuk mengatasi semua itu, analisa dampak lingkungan adalah salah satu cara pengendalian yang efektif untuk dikembangkan. AMDAL bertujuan untuk mengurangi atau bahkan meniadakan pengaruh-pengaruh buruk (negatif) terhadap lingkungan dan bukan menghambat aktifitas ekonomi. AMDAL pada hakekatnya merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaan proyek pembangunan di mana tidak saja diperhatikan aspek sosial proyek itu, melainkan juga aspek pengaruh proyek itu terhadap sosial budaya, fisika, kimia, dan lain-lain.[41]
         Tujuan dan sasaran utama AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari segi aspek lingkungan. Sedangkan kegunaan AMDAL adalah sebagai bahan untuk mengambil kebijaksanaan (misalnya perizinan) maupun sebagai pedoman dalam membuat berbagai perlakuan penanggulangan dampak negatif.
Kegunaan AMDAL adalah : [42]
1.   Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah ;
2.      Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari     rencana usaha dan/atau kegiatan ;
3.      Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan ;
4.      Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan               lingkungan hidup ; dan
5.      Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu           rencana usaha dan atau kegiatan.

Selanjutnya dalam usaha menjaga kualitas lingkungan, secara khusus AMDAL berguna dalam hal :
1.   Mencegah agar potensi sumber daya alam yang dikelola tidak rusak, terutama           sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
2.      Menghindari efek samping dari pengolahan sumber daya terhadap sumber daya         alam lainnya, proyek-proyek lain, dan masyarakat agar tidak timbul pertentangan-pertentangan.
3.      Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran sehingga tidak           mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
4.      Agar dapat diketahui manfaatnya yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara dan masyarakat

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1), usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1.      Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
2.      Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui
3.      Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan,             pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
4.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,                   lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
5.     Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya
6.      Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik

Adapun prosedur / tata laksana AMDAL, Peraturan Pemeritah Nomor 27 Tahun 1999 telah menetapkan mekanisme yang harus ditempuh sebagai berikut :
1.      Pemrakarsa menysun Kerangka Acuan (KA) bagi pembuatan dokumen AMDAL.         Kemudian disampaikan kepada Komisi AMDAL. Kerangka Acuan tersebut diproses selama 75 hari kerja sejak diterimanya oleh komisi AMDAL. Jika lewat waktu yang ditentukan ternyata Komisi AMDAL tidak memberikan tanggapan, maka dokumen Kerangka Acuan tersebut menjadi sah untuk digunakan sebagai dasar penyusunan ANDAL.
2.      Pemrakarsa menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana     Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), kemudian disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dengan menyerahkan dokumen tersebut kepada komisi penilai AMDAL untuk dinilai.
3.      Hasil penilaian dari Komisi AMDAL disampaikan kembali kepada instansi yang         bertanggung jawab untuk mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 75 hari. Apabila dalam jangka waktu yang telah disediakan, ternyata belum diputus oleh instansi yang bertanggung jawab, maka dokumen tersebut tidak layak lingkungan.
4.      Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ternyata instansi yang                     bertanggung jawab mengeluarkan keputusan penolakan karena dinilai belum memenuhi pedoman teknis AMDAL, maka kepada pemrakarsa diberi kesempatan untuk memperbaikinya.
5.      Hasil perbaikan dokumen AMDAL oleh pemrakarsa diajukan kembali kepada             instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dalam memberi keputusan sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.

       Ada tiga pihak yang berkepentingan dengan AMDAL yaitu:[43]
1.   Pemrakarsa
Yaitu orang atau badan yang mengajukan yang bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Dipandang dari sudut pemrakarsa, pada dasarnya perlu dibedakan antara proses pengambilan keputusan intern dan ekstern. Dalam proses pengambilan keputusan intern pemrakarsa menghadapi pertanyaan apakah dia akan memprakarsai suatu rencana kegiatan dan melaksanakannya.
Proses pengambilan keputusan ekstern dihadapi oleh pemrakarsa apabila rencana kegiatannya diajukan kepada instansi yang bertanggungjawab untuk memperoleh persetujuan. Dalam proses ini pemrakarsa harus menyadari mengenai rencana yang diajukan itu. Apabila instansi yang bertangggungjawab juga bertindak sebagai pemrakarsa, maka proses pengambilan keputusan tersebut harus dipisahkan secara intern organisasi instansi yang bersangkutan.
      2. Aparatur Pemerintah
Aparatur pemerintah yang berkepentingan dengan AMDAL dapat dibedakan antara instansi yang bertanggungjawab dan instansi yang terkait. Instansi yang bertanggungjawab merupakan instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada pada Gubernur (Pasal 1 angka 9 PP No. 27 Tahun 1999).

 3.  Masyarakat
Pelaksanaan suatu kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan Bio-Geofisik dan lingkungan sosial. Dampak sosial yang ditimbulkan oleh pelaksanaan suatu kegiatan mempunyai arti semakin pentingnya peran serta masyarakat dalam kaitannya dengan kegiatan tersebut. Karena itu masyarakat sebagai subyek hak dan kewajiban perlu diikutsertakan dalam proses penilaian AMDAL. Selain itu, diikutsertakannya masyarakat akan memperbesar kesediaan masyarakat memerima keputusan yang pada gilirannya akan memperkecil kemungkinan timbulnya sengketa lingkungan.

         Keterbukaan dan peran serta masyarakat merupakan asas yang esensial dalam pengelolaan lingkungan yang baik (good environmental governance), terutama dalam prosedur administratif perizinan lingkungan sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan. [44]
         Apabila dari dokumen AMDAL dapat disimpulkan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dampak positifnya. Melalui pengkajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efesien
Munn (1979) sebagaimana dikutip oleh Helneliza, mengemukakan bahwa AMDAL merupakan salah satu dari bagian perencanaan dalam rangka menghasilkan tindakan pembangunan yang selaras dengan lingkungan, memanfaatkan sumber daya lingkungan dengan sebaik-baiknya dan menghindari degradasi. [45]
Di banyak negara AMDAL dinyatakan berhasil menghambat laju kerusakan lingkungan. Hasil KTT Bumi di Rio de Jeneiro telah membuktikan hal ini, di mana ± 158 negara menyatakan bahwa AMDAL merupakan alat yang efektif dalam mencegah kerusakan lingkungan. AMDAL sebagai bagian yang integral dari pembangunan berkelanjutan, memberi arti bahwa sekurang-kurangnya dengan adanya AMDAL mengingatkan pemrakarsa supaya memperhatikan kelestarian lingkungan.[46]
         Dalam membangun sebuah proyek, sebelumnya tentu harus dilakukan identifikasi masalah mengapa suatu proyek pembangunan ingin dilaksanakan dan tentu saja harus jelas tujuan dan kegunaannya. Selanjutnya diadakan studi kelayakan secara teknik, ekonomis, dan lingkungan sebelum melangkah ke perencanaan dari pembangunan proyek. Pelaksanaan pembangunan proyek sebaiknya dimulai setelah hasil AMDAL diketahui sehingga dapat dilakukan optimasi untuk mendapatkan keadaan yang optimum bagi proyek tersebut. Dalam hal ini, dampak lingkungan dapat dikendalikan melalui pendekatan teknik dan pengendalian limbah sehingga dapat menghasilkan biaya pengelolaan dampak yang murah dan kelestarian lingkungan dapat dipertahankan.
Menurut Imam Supardi, pengelolaan lingkungan dalam usaha menghindari kerusakan akibat dari satu proyek pembangunan baru dapat dilakukan setelah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun. Untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam pengelolaan lingkungan, maka harus selalu dilakukan pemantauan sejak awal pembangunan secara berkala. Hasil pemantauan ini dapat dipakai untuk memperbaiki bahkan mengubah pengelolaan lingkungan, jika memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan pada AMDAL atau sebaliknya juga dapat dipakai untuk mengoreksi pendugaan AMDAL yang mungkin kurang mengena. [47]
Dari hasil AMDAL dapat diketahui apakah proyek pembangunan berpotensi menimbulkan dampak atau tidak. Bila berdampak besar terutama yang negatif, tentu saja proyek tersebut tidak boleh dibangun atau boleh dibangun dengan persyaratan tertentu agar dampak negatif tersebut dapat dikurangi sampai tidak membahayakan lingkungan. Dampak negatif yang perlu diperhatikan adalah:
1.      Apakah dampak negatif yang mungkin timbul itu melampaui atau tidak, batas             toleransi pencemaran terhadap kualitas lingkungan.
2.      Apakah dengan banyak yang akan dibangun ini atau tidak atau akan menimbulkan     gejolak terhadap banyak pembangunan lain atau masyarakat.
3.      Apakah dampak negatif ini dapat mempengaruhi kehidupan atau keselamatan          masyarakat atau tidak.
4.      Seberapa jauh perubahan ekosistem yang mungkin terjadi sebagai akibat                 pembangunan proyek ini.

         Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak yang berarti, maka proyek pembangunan dapat dilaksanakan sesuai usulan dengan tetap berpedoman agar tetap memperhatikan dampak-dampak negatif yang mungkin timbul, diluar perkiraan semula. Dalam hal ini, sebelum proyek dilaksanakan haruslah ditentukan dulu pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai usaha menjaga kelestariannya. Perlu kiranya ditekankan, AMDAL sebagai alat dalam perencanaan harus mempunyai peranan dalam pengambilan keputusan tentang proyek yang sedang direncanakan. Artinya, AMDAL tidak banyak artinya apabila dilakukan setelah diambil keputusan untuk melaksanakan proyek tersebut.
         Pada lain pihak juga tidak benar untuk menganggap AMDAL sebagai satu-satunya faktor penentu dalam pengambilan keputusan tentang proyek itu. Yang benar ialah AMDAL merupakan masukan tambahan untuk pengambilan keputusan, disamping masukan dari bidang teknis, ekonomi, dan lain-lainnya. Misalnya dapat saja terjadi laporan AMDAL menyatakan bahwa suatu proyek diprakirakan akan mempunyai dampak lingkungan yang besar dan penting.
         Namun pemerintah berdasarkan atas pertimbangan politik atau keamanan yang mendesak memutuskan untuk melaksanakan proyek tersebut. Yang penting untuk dilihat dalam hal ini adalah keputusan tersebut diambil tidak dengan mengabaikan aspek lingkungan, melainkan setelah mempertimbangkan dan memperhitungkannya. Dengan ini keputusan tersebut diambil dengan menyadari sepenuhnya akan kemungkinan akan terjadinya dampak lingkungan yang negatif. Maka pemerintah pun dapat melakukan persiapan untuk menghadapi kemungkinan tersebut sehingga kelak tidak akan dihadapkan pada suatu kejutan yang tidak menyenangkan dan tidak terduga sebelumnya. Dengan persiapan ini dampak negatif dapat diusahakan menjadi sekecil-kecilnya.




BAB IV
PENUTUP


A.  Kesimpulan
             Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa peran Amdal dalam mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif, karena AMDAL pada hakekatnya merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaan proyek pembangunan. Dampak negatif yang sering ditimbulkan oleh proyek pembangunan dapat diminimalisir dengan adanya AMDAL. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal ini adalah dengan melakukan pembangunan yang berwawasan lingkungan yaitu lingkungan diperhatikan sejak mulai pembangunan itu direncanakan sampai pada operasi pembangunan itu, sehingga dengan adanya pembangunan berwawasan lingkungan maka pembangunan dapat berkelanjutan.

B. Saran-Saran
             Berdasarkan temuan-temuan hasil pembahasan sebagaimana telah disimpulkan diatas, maka disarankan :
1.   Diharapkan kepada pihak/instansi terkait, kiranya senantiasa melakukan koordinasi dan kerja sama yang baik untuk dapat menerapkan AMDAL dalam setiap rencana pembangunan sehingga kelestarian lingkungan hidup dapat tetap terjaga.
2.   Diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat, kiranya lebih berperan serta terhadap lingkungan yang ada disekitarnya, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan dalam mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan.


 
DAFTAR  PUSTAKA

Buku-Buku                                     
     
     Eggi Sudjana dan Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif  Etika Bisnis  Di Indonesia, Gramedia pustaka utama, 1999.
    Harun M. Husein, Lingkungan Hidup Masalah Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta, 1992
     Imam Supardi, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Alumni, Bandung 2003.
     Meinhard Schroder, Sustainable Development and Law, W.E.J Tjeenk Willink Zwolle, 1996.
     Moh. Askin, Seluk beluk Hukum Lingkungan, Nekamatra, Jakarta, 2010.
  Niniek Suparni, Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
    Otto Soemarwoto, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gadjah Mada University         Press, Yogyakarta.
     Pramudya Sunu, Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan ISO 14001, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001.
       R.M Gatot  P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
     Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional,         Edisi ketiga, Airlangga University Press, Surabaya, 2005.
      Sudharto P. Hadi, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada            university Press, Yogyakarta, 2001.
      Soeryono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,       2003.
      S.P Hadi, Aspek Sosial AMDAL Sejarah, Teori dan Metode, Gadjahmada University      Press, Yogyakarta, 1995.

Peraturan Perundang-Undangan 
                                                           
      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
     Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Bab III tentang Analisis Mengenai Dampak      Lingkungan, Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1999.       

Lain-Lain
      Arindra CK, Melindungi Lingkungan Selamatkan Pembangunan. Dikutip dari situs www. Pikiran-rakyat.com/cetak/06-4/05/index.htm, terakhir dikunjungi 8 Juli 2011
      Siti Sundari Rangkuti, Keterbukaan dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan        Lingkungan, Majalah OZON Volume 3 No.5, Januari 2002.
      Zul Endria, Evaluasi Kondisi Pasar Kota Pekanbaru sebagai Salah Satu Sarana dalam Mewujudkan Kota yang berwawasan Lingkungan, Universitas Andalas, Padang, 2003.
      .



[1] Pramudya Sunu, Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan ISO 14001, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001, hal 7.
[2] R.M Gatot  P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, hal 189.
[3] Ibid
[4] Arindra CK, Melindungi Lingkungan Selamatkan Pembangunan. Dikutip dari situs www. Pikiran-rakyat.com/cetak/06-4/05/index.htm, terakhir dikunjungi 8 Juli 2011.
[5] Pramudya Sunu, op cit, hal 13.
[6] Harun M. Husein, Lingkungan Hidup Masalah Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta, 1992, hal. 50.
[7] Eggi Sudjana dan Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif  Etika Bisnis Di Indonesia, Gramedia pustaka utama, 1999, hal xi
[8] Eggi Sudjana dan Riyanto, Ibid, hal 2
[9] Niniek Suparni, Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 1994, hal 111.
[10] Harun M.Husein, op cit, hal.36.
[11] Arindra CK, op cit. 
[12] Imam Supardi, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Alumni, Bandung 2003, hal. 73.
[13] Ibid, hal. 77
[14] Ibid, hal. 77
[15]Harun M. Husein, Loct cit, hal 48
[16] Harun M. Husein, Loct cit, hal 7.
[17] Zul Endria, Evaluasi Kondisi Pasar Kota Pekanbaru sebagai Salah Satu Sarana dalam Mewujudkan Kota yang berwawasan Lingkungan, Universitas Andalas, Padang, 2003, hal 35.
[18] Ibid
[19] Harun M Husein, Loc cit, hal 1.
[20] Harun M Husein, Loc cit, hal 7.
[21] Moh. Askin, Seluk beluk Hukum Lingkungan, Nekamatra, Jakarta, 2010, hal 29.
[22] Harun M Husein, Loc cit, hal 1.
[23] Ibid
[24] R.M. Gatot P. Soemartono, Op cit, hal 35
[25] Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Edisi ketiga, Airlangga University Press, Surabaya, 2005, hal 59.
[26] Moh. Askin, op cit, hal 49.
[27] R.M. Gatot P. Soemartono, op.cit, hal 200
[28] Meinhard Schroder, Sustainable Development and Law, W.E.J Tjeenk Willink Zwolle, 1996, hal 12.
[29] Moh. Askin, op cit, hal 35.
[30] Pramudya Sunu, op.cit, hal 23.
[31] Pramudya Sunu, Ibid, 24
[32] Harun M. Husein, op.cit, hal 123.
[33] Ibid
[34] Ibid
[35] Imam Supardi, op cit, hal.209.
[36] Sudharto P. Hadi, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada university Press, Yogyakarta, 2001, hal. 44.   
[37] Moh. Askin, op cit, hal 117.
[38] Moh. Askin, op cit, hal 119.
[39] Moh. Askin, op cit, hal 29.
[40] Soeryono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
[41] S.P Hadi, Aspek Sosial AMDAL Sejarah, Teori dan Metode, Gadjahmada University Press, Yogyakarta, 1995.
[42] Moh. Askin, op cit, hal 118.[43] Niniek Suparni, op cit hal 100-107
[44] Siti Sundari Rangkuti, op cit, hal 59
[45] Helneliza, Evaluasi Dokumen AMDAL, Tesis Program Pasca Sarjana Unand, Padang, 2006.
[46] Ibid.
[47] Imam Supardi, op cit.

2 komentar:

  1. Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical,oli industri, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan solusi Chemical yang tepat kepada Anda,mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.Harga
    Terjangkau
    Cost saving
    Solusi
    Penawaran spesial
    Hemat biaya Energi dan listrik
    Mengurangi mikroba & menghilangkan lumut


    Salam,
    (Tommy.k)
    WA:081310849918
    Email: Tommy.transcal@gmail.com
    Management
    OUR SERVICE
    1.
    Coagulan, nutrisi dan bakteri
    Flokulan
    Boiler Chemical Cleaning
    Cooling tower Chemical Cleaning
    Chiller Chemical Cleaning
    AHU, Condensor Chemical Cleaning
    Chemical Maintenance
    Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
    Garment wash
    Eco Loundry
    Paper Chemical
    Textile Chemical
    Degreaser & Floor Cleaner Plant

    2.
    Oli industri
    Oli Hydrolik (penggunaan untuk segala jenis Hydrolik)
    Rust remover
    Coal & feul oil additive
    Cleaning Chemical
    Lubricant
    3.
    Other Chemical
    RO Chemical
    Hand sanitizer
    Evaporator
    Oli Grease
    Karung
    Synthetic PAO.. GENLUBRIC VG 68 C-PAO
    Zinc oxide
    Thinner
    Macam 2 lem
    Alat-alat listrik
    Packaging
    Pallet
    CAT COLD GALVANIZE COMPOUND K 404 CG
    Almunium

    BalasHapus